Menu ✖

Mode Gelap

Berita Utama · 20 Mar 2024 10:37 WIB ·

Sidang Gugatan Praperadilan Kasus Penyitaan 5 Truk Tanki BBM Bersubsidi, Polres Pasuruan Kota Kalah dan Dinilai Tidak Profesional


 Sidang Gugatan Praperadilan Kasus Penyitaan 5 Truk Tanki BBM Bersubsidi, Polres Pasuruan Kota Kalah dan Dinilai Tidak Profesional Perbesar

METROPAGI.ID, PASURUAN- Gugatan praperadilan yang dilayangkan Roni Zakarias Pontoh terkait penggeledahan dan penyitaan lima truk tangki berisi BBM ilegal di sebuah gudang Jalan Raya Pasuruan-Probolinggo Desa Sedarum, Kecamatan Nguling Kabupaten Pasuruan pada beberapa Minggu yang lalu. Polres Pasuruan Kota kalah dalam gugatan praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bangil, Kabupaten Pasuruan, pada Rabu (20/3/2024).

Hakim tunggal, pimpin sidang praperadilan, Indra Chayadi menyatakan penggeladahan dan penyitaan penyidik terhadap lima truk tangki BBM bersubsidi tidak sesuai prosedur dan bertentangan dengan Kitab Undang-Undamg Acara Pidana (KUHAP). Menurut Hakim, tindakan penyidik melakukan penggeledahan dan penyitaan harus harus memenuhi prosedur seperti surat perintah penyidikan (Sprindik), penggeledahan dan penyitaan.

“Untuk penyitaan harus ada surat putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan setempat dengan waktu tujuh hari,” kata Indra Chayadi Hakim Tunggal praperadilan.

Baca Juga :  Acara Sound Horeq di Desa Bulusari Ricuh, Penonton Saling Baku Hantam

Kepentingan penyidik bisa melakukan penyitaan yang diatur dalam KUHAP Pasal 74 dan 75. Dalam keadaan mendesak sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 ayat (2) penyidik dapat melakukan penyitaan tanpa surat izin dari hakim pemeriksa.

“Mengabulkan sebagian gugatan pemohon salah satunya mengembalikan lima truk yang disita,” ucapnya.

Yuliana salah satu tim kuasa hukum pemohon mengatakan, putusan Mejelis Hakim sudah tepat.

“Putusan majelis hakim sudah tepat. Sesuai gugatan pemohon. Dan harus dipatuhi pihak yang berperkara,” ujarnya.

Dengan dikabulnya gugatan pemohon, Ia menilai polisi tidak profesional dalam menangani perkara ini. “Penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan penyidik tidak sesuai prosedur,” tutupnya.

Sementara itu dikutib dari salah satu media online, Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Makung Ismoyo Jati menghormati keputusan majelis hakim.

Baca Juga :  Kejaksaan Pastikan Dalami Kasus Dugaan Pengkondisian Proyek Senilai 35 M Yang Menyeret 18 Kepsek SD di Kab. Pasuruan

“Kami masih menunggu amar putusan yang lengkap dari PN Bangil,” kata Kapolres Pasuruan Kota.

Setelah amar putusan kita terima, kita baca. Kemudian menentukan langkah-langkah koridor hukumnya.

“Dari lesan putusan yang dibacakan majelis hakim. Ada sebagian diterima dan yang ditolak. Makanya kita pelajari dulu amar putusannya baru kita melakukan langkah hukum berikutnya,” pungkasnya.

Dari putusan yang dibacakan hakim tunggal. Terungkap lima truk tangki, empat truk tangki berisi BBM bersubsidi, satu truk tangki kosong. Lima truk tangki tersebut milik PT Sentral Niaga pemilik Abdul Wachid yang pernah terjerat kasus penimbunan BBM secara ilegal bersama dua orang lainnya. (Red)

Artikel ini telah dibaca 32 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kontrovesi, Vidio Tron Bertuliskan Sound Horeq Diharamkan, Koruptor Diberdayakan

5 Oktober 2026 - 06:18 WIB

Media Lumbungberita Gelar HUT ke 7 Dengan Santuni Anak Yatim dan Kaum Duafa

4 Oktober 2026 - 12:53 WIB

Sejumlah Aktivis Meminta Kapolres Pasuruan Usut Tuntas Jaringan Penyalahgunaan LPG Bersubsidi Dari Hulu ke Hilir

3 Oktober 2026 - 12:34 WIB

Polres Pasuruan ungkap pelajar tewas di Kejayaan, Motif Ingin Kuasai Harta Korban

3 Oktober 2026 - 09:29 WIB

Sidang Sengketa Tanah Kembali Molor, Majelis Hakim Beri Peringatan Jelang 8 Oktober

1 Oktober 2026 - 12:06 WIB

Praktek Pengoplosan LPG Sama Halnya Merampas Hak Rakyat Kecil dan Merupakan Tindak Pidana Khusus

30 September 2026 - 06:50 WIB

Trending di Berita Utama