Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 20 Mar 2024 10:37 WIB ·

Sidang Gugatan Praperadilan Kasus Penyitaan 5 Truk Tanki BBM Bersubsidi, Polres Pasuruan Kota Kalah dan Dinilai Tidak Profesional


 Sidang Gugatan Praperadilan Kasus Penyitaan 5 Truk Tanki BBM Bersubsidi, Polres Pasuruan Kota Kalah dan Dinilai Tidak Profesional Perbesar

METROPAGI.ID, PASURUAN- Gugatan praperadilan yang dilayangkan Roni Zakarias Pontoh terkait penggeledahan dan penyitaan lima truk tangki berisi BBM ilegal di sebuah gudang Jalan Raya Pasuruan-Probolinggo Desa Sedarum, Kecamatan Nguling Kabupaten Pasuruan pada beberapa Minggu yang lalu. Polres Pasuruan Kota kalah dalam gugatan praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bangil, Kabupaten Pasuruan, pada Rabu (20/3/2024).

Hakim tunggal, pimpin sidang praperadilan, Indra Chayadi menyatakan penggeladahan dan penyitaan penyidik terhadap lima truk tangki BBM bersubsidi tidak sesuai prosedur dan bertentangan dengan Kitab Undang-Undamg Acara Pidana (KUHAP). Menurut Hakim, tindakan penyidik melakukan penggeledahan dan penyitaan harus harus memenuhi prosedur seperti surat perintah penyidikan (Sprindik), penggeledahan dan penyitaan.

“Untuk penyitaan harus ada surat putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan setempat dengan waktu tujuh hari,” kata Indra Chayadi Hakim Tunggal praperadilan.

Baca Juga :  Masyarakat Menunggu Tindakan Nyata Polres Pasuruan Menindak Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di Nongkojajar dan Tutur

Kepentingan penyidik bisa melakukan penyitaan yang diatur dalam KUHAP Pasal 74 dan 75. Dalam keadaan mendesak sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 ayat (2) penyidik dapat melakukan penyitaan tanpa surat izin dari hakim pemeriksa.

“Mengabulkan sebagian gugatan pemohon salah satunya mengembalikan lima truk yang disita,” ucapnya.

Yuliana salah satu tim kuasa hukum pemohon mengatakan, putusan Mejelis Hakim sudah tepat.

“Putusan majelis hakim sudah tepat. Sesuai gugatan pemohon. Dan harus dipatuhi pihak yang berperkara,” ujarnya.

Dengan dikabulnya gugatan pemohon, Ia menilai polisi tidak profesional dalam menangani perkara ini. “Penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan penyidik tidak sesuai prosedur,” tutupnya.

Sementara itu dikutib dari salah satu media online, Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Makung Ismoyo Jati menghormati keputusan majelis hakim.

Baca Juga :  Kokurikuler Jejak Sejarah, Literasi Budaya, dan Permainan Tradisional untuk Mewujudkan Profil Lulusan Unggul

“Kami masih menunggu amar putusan yang lengkap dari PN Bangil,” kata Kapolres Pasuruan Kota.

Setelah amar putusan kita terima, kita baca. Kemudian menentukan langkah-langkah koridor hukumnya.

“Dari lesan putusan yang dibacakan majelis hakim. Ada sebagian diterima dan yang ditolak. Makanya kita pelajari dulu amar putusannya baru kita melakukan langkah hukum berikutnya,” pungkasnya.

Dari putusan yang dibacakan hakim tunggal. Terungkap lima truk tangki, empat truk tangki berisi BBM bersubsidi, satu truk tangki kosong. Lima truk tangki tersebut milik PT Sentral Niaga pemilik Abdul Wachid yang pernah terjerat kasus penimbunan BBM secara ilegal bersama dua orang lainnya. (Red)

Artikel ini telah dibaca 31 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Mutasi Sudah Selesai, Pertanyaan Belum Terjawab, Mengapa ASN yang Terdampak Tidak Mendapat Penjelasan Yang Layak?

16 Juni 2026 - 14:00 WIB

Sistem Merit Bukan Sekadar Pidato, Masyarakat Kab. Pasuruan Inginkan Tunjukkan Dokumennya

16 Juni 2026 - 04:46 WIB

Serah Terima Jabatan Camat Kejayan, H. Budi Mulyono Ajak Seluruh Desa Perkuat Sinergi Pembangunan

15 Juni 2026 - 05:32 WIB

Provinsi Umumkan Dulu ke Publik, Baru Melantik, Kab. Pasuruan Melantik Dulu Tanpa Pengumuman ke Publik, Mana Sistim Merit?

14 Juni 2026 - 15:25 WIB

Gus Sutarji Rayakan Ulang Tahun ke-45 Sang Istri di Cafe AY Purwosari

14 Juni 2026 - 12:56 WIB

Miris, Seorang Janda Paruh Baya di Desa Watuagung Prigen, Dipaksa Jaga Pos Ronda atau Denda Rp10 Ribu

14 Juni 2026 - 07:59 WIB

Trending di Berita Utama