Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 25 Mar 2024 16:51 WIB ·

Gencarkan Operasi Pekat, Polsek Gempol Berhasil Tangkap Pelaku Judi Togel


 Gencarkan Operasi Pekat, Polsek Gempol Berhasil Tangkap Pelaku Judi Togel Perbesar

METROPAGI.ID, PASURUAN – Unit Reskrim Polsek Gempol yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Achmad Doni Meidianto, S.T.K., S.I.K., M.H. yang didampingi Kapolsek Gempol Kompol Indro Susetiyo, SH berhasil mengamankan pelaku Judi Togel di sebuah warung Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, Senin (25/03/2024), pukul 16.30 WIB.

Pelaku yakni seorang pria berinisial ME(30) yang merupakan warga Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.

Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Gempol Kompol Indro Susetiyo, S.H. menjelaskan terkait kronologi kejadian bahwa pada hari Senin (25/03), Unit Reskrim Polsek Gempol mendapat adanya informasi dari masyarakat bahwa di sebuah warung di Desa Bulusari ada seseorang yang melakukan Judi Togel, menanggapi laporan tersebut, anggota Reskrim Polsek Gempol kemudian melakukan penyelidikan di warung tersebut dan berhasil mengamankan pelaku yang sedang berjualan judi togel.

Baca Juga :  Apakah Kabupaten Pasuruan Sedang Mengisi Ember yang Bocor?

“Pelaku mengakui telah berjualan Judi Togel selama 6 (enam) bulan dengan omset perhari sekitar Rp. 300.000,- ( Tiga Ratus Ribu Rupiah), pelaku ME(30) melakukan perjudian togel tersebut secara online dengan akun “toto jitu” dengan user name : fandyy 123, untuk taruhanya setiap Rp. 1000,- (Seribu Rupiah) membayar Rp 700,- (Tujuh Ratus Rupiah) dan setiap Rp. 1000,- (Seribu) mendapatkan Rp. 70.000 (Tujuh puluh Ribu Rupiah), dan pelaku mendapat keuntungan sekitar 30%,” jelas Kapolsek.

Baca Juga :  Gerah Dengan Pemberitaan, Para Mafia BBM Bersubsidi di Nongkojajar dan Tutur Diduga Intimidasi Warga

Selanjutnya, pelaku dan barang bukti diamankan dibawa ke Polsek Gempol untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil penangkapan, didapati barang bukti berupa,
– 1 (satu) Buah hp vivo type V11 warna hitam yang terdapat catatan togel.
– 1 (satu) Buah ATM BNI atasnama pelaku.
– Uang sebesar Rp. 65.000,- (Enam Puluh Lima Ribu Rupiah).

“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian,” pungkasnya.

Artikel ini telah dibaca 96 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Sistem Merit, atau Sekadar Narasi? Ketika Mutasi Berpotensi Melemahkan Dua Instansi Sekaligus

10 Juni 2026 - 02:30 WIB

LPK BARATA Patut Dipertanyakan Adanya Ditengah Konferensi Pers di RSUD dr. R Soedarsono

9 Juni 2026 - 12:28 WIB

Slogan “Semua Tertolong” Jadi Ironi, Pasien BPJS di RSUD dr. R. Soedarsono Meninggal Diduga Akibat Pelayanan Buruk

9 Juni 2026 - 05:01 WIB

RSUD dr. R. Soedarsono Kota Pasuruan Kembali Disorot, Transparansi Informasi Medis Berujung Fatal

8 Juni 2026 - 09:32 WIB

Pengerjaan Drainase Jalan Sumedang Dikebut, Warga Harap Kemacetan dan Banjir Segera Teratasi

7 Juni 2026 - 13:21 WIB

Dugaan Pemerasan Rp58 Juta dan Kriminalisasi Mengemuka, Keluarga Tahanan Seret Nama Oknum Polsek Kedungkandang

7 Juni 2026 - 13:13 WIB

Trending di Berita Utama