Menu

Mode Gelap

Hallo Polisi · 29 Mar 2024 18:26 WIB ·

Ops Pekat Perangi Premanisme, Polsek Pandaan Berhasil Bekuk Pelaku Jambret


 Ops Pekat Perangi Premanisme, Polsek Pandaan Berhasil Bekuk Pelaku Jambret Perbesar

METROPAGI.ID, PASURUAN – Unit Reskrim Polsek Pandaan yang dipimpin oleh Kapolsek Pandaan Kompol Marwan Ishery P, S.H., berhasil mengamankan Pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Jambret) di depan SD Ma’arif Jogosari, Kelurahan Petungasri, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Jum’at (29/03/2024).

Pelaku yakni seorang pria berinisial ED(38) warga Desa Sukoreno, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan. Sedangkan korban yakni seorang wanita bernama Wiwik(31) Desa Sukolelo, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.

Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Pandaan Kompol Marwan Ishery P, S.H. menjelaskan terkait kronologi kejadian bahwa pada hari Jum’at (29/03) telah terjadi tindak pidana Pencurian dengan kekerasan (Jambret) di depan SD Ma’arif Jogosari oleh pelaku ED(38) dengan cara memepet laju sepeda motor korban, kemudian sesampainya di TKP Pelaku menarik dengan paksa tas ransel milik korban yang dikenakan di punggung hingga talinya putus.

Baca Juga :  Ketegasan APH Dibutuhkan Masyarakat, Perjudian sabung Ayam Di Wilayah Sokobanah Semakin Merajalela

“Kemudian pelaku kabur ke arah Selatan, namun korban berusaha mengejar pelaku yang masih belum jauh dari TKP jaraknya sekitar 500 meter, sehingga korban berhasil menghentikan laju sepeda motor pelaku dengan cara menabrak sepeda motor pelaku dengan sepeda motor korban hingga roboh kemudian korban berteriak “maling…maling!!” sehingga banyak warga yang mendengar dan langsung menangkap pelaku, selanjutnya anggota Polsek Pandaan datang dan langsung mengamankan pelaku beserta Barang Bukti ke Polsek Pandaan guna proses lebih lanjut,” jelas Kapolsek.

Dari kejadian tersebut, Korban mengalami kerugian sebesar Rp. 28.000.000,- (dua puluh delapan juta rupiah), dan dari hasil penangkapan pelaku didapati sejumlah barang bukti berupa, — 1 (satu) unit sepeda motor honda blade warna orange biru tanpa plat nomer dan helm standar hitam merk JPX.
— 1 (satu) buah tas slempang warna hitam.
— 1 (satu) buah HP merk Vivo V02.
— 1 (satu) buah Jaket parasit warna hitam.
— 1 (satu) buah celana panjang jeans warna hitam.
— 1 (satu) buah tas ransel warna hitam.
— 2 (dua) buah HP merk OPPO.
— Uang tunai sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).

Baca Juga :  Arena Judi Sabung Ayam di Desa Kedungmaling Sepi, Ada Dugaan Pindah ke Desa Temon Trowulan

“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 365 ayat (1) KUHP tentang Tindak pidana pencurian yang didahuli, disertai atau diikuti dengan kekerasan, diancam hukuman penjara selama-lamanya 9 (sembilan) tahun,” tutup Kompol Marwan.(ERS)

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Gerombolan Debt Collector Bak Rampok Jalanan, Keroyok Pengacara Hingga Alami Gegar Otak

18 Januari 2025 - 02:38 WIB

Janggal…!! Pemakaian Bahan Play As Diduga Kuat Untuk Ajang Korupsi, Anehnya Kades Kabur Saat Mau Dikonfirmasi

17 Januari 2025 - 01:48 WIB

Diduga Cafe JM Tidak Kooperatif Dalam Mengungkap Kasus Pidana Pengeroyokan, Alasan CCTV Rusak

16 Januari 2025 - 12:17 WIB

Banyak Pelanggaran Perda di Kota Pasuruan Seakan Ada Pembiaran, LSM AGTIB Sorot Kinerja Satpol PP

16 Januari 2025 - 06:07 WIB

KASUS DANA HIBAH KONI, E-MAPAS SIAP LAKUKAN UPAYA HUKUM

16 Januari 2025 - 04:28 WIB

Beberapa Penjual Kaki Lima Mengeluh Sering Kena Palak Oknum Petugas Angkasa Pura Juanda Surabaya

15 Januari 2025 - 03:18 WIB

Trending di Berita Utama