Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 19 Apr 2024 11:21 WIB ·

PJ Bupati Pasuruan Respon Keluhan Warga Akan Aroma Bau Bangkai, Pengelola PIER dan CV. Sumber Asia Dipanggil DLH


 PJ Bupati Pasuruan Respon Keluhan Warga Akan Aroma Bau Bangkai, Pengelola PIER dan CV. Sumber Asia Dipanggil DLH Perbesar

METROPAGI.ID, PASURUAN- PJ Bupati Pasuruan “Andriyanto” merespon baik akan keluhan masyarakat sekitaran Pasuruan Industri Easte Rembang (PIER) terkait adanya teror Bau busuk seperti bau bangkai yang diduga berasal dari salah satu perusahaan di wilayah kawasan PIER, melalui Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pasuruan, hari ini dikabarkan telah memanggil pengelola PIER serta CV. Sumber Asia. Jumat (19/04/2024)

Kepala Dinas Lingkungan Hidup ‘Taufiqul Ghoni” mengatakan, kami sudah memanggil dan memintai keterangan pengelola kawasan berikat PIER dan CV. Sumber Asia, dimana kami menduga perusahaan tersebut keluarkan bau yang tidak sedap sampai ke pemukiman warga serta mencemari udara dan dalam keterangannya mereka mengakui jika ada kesalahan teknis yang dilakukan oleh salah satu pekerjanya dan mereka berjanji tidak akan mengulanginya lagi.

“CV. Sumber Asia yang bikin bau di kawasan PT. PIER telah kami panggil dan dibuatkan berita acara saran masukan dan sangsi jika tidal segera di penuhi dan CV. Sumber Asia siap melaksanakanya,” ujar Taufiqul Ghoni ke awak media.

Baca Juga :  DUGAAN PENCURIAN BESI DI PLTS KALIPARE BERUJUNG MEDIASI, INFORMASI UANG RP20 JUTA JADI PERTANYAAN

Sebelumnya ia juga memaparkan memang ada salah satu perusahaan di kawasan PT. PIER yang disinyalir mengeluarkan bau yang tidak sedap yaitu CV. Sumber Asia dimana perusahaan tersebut memperoduksi makanan ternak dan bahanya berasal dari ikan, tulang, bulu ayam dan itu semua di jamannya Kepala Dinas yang lama Pak Muhaimin, perusahaan tersebut telah di beri sanksi dan di awal tahun 2024 di jamannya Kepala Dinas Pak Heru ada ramai-ramai sampai di demo sama warga dari warga sanksi tersebut di cabut dan diperbaharui penekanya dan itu atas saran dari Gakum Kementrian.

“Dari Gakum Kementrian sudah mengeluarkan hasil dari uji Laboratorium dan memenuhi maka perusahaan tersebut diberikan sanksi, sebelumnya di perusahaan tersebut ada cerobong yang tinggi dari Gakum dan Kementrian serta DLH Kabupaten menyarankan untuk dipotong, karena itu sumber aliran udaranya agar dikelola dengan baik dan sudah hilang, ternyata lama-lama muncul kembali baunya, berarti di dalam perusahaan tersebut masih belum menerapkan sistimnya dengan baik, semesti dari bahan baku dikeringkan dulu,”terangnya ke media metropagi.id.

Baca Juga :  Karnaval RW 11 Meriahkan HUT ke-81 RI, RT 01–04 Tampilkan Tema Koboi, Dayak dan Baju Tradisional, Diiringi Sound System Horeg

Adanya respon cepat ini, salah satu warga Desa Pandean, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan “Suryadi” mengapreasi kinerja PJ Bupati Pasuruan melalui DLH dengan memanggil serta melakukan pembinaan serta penekanan terhadap CV. Sumber Asia untuk tidak melakukan hal yang serupa di kemudian hari.

“Kami sebagai masyarakat yang berdampingan langsung dengan PT. PIER berterima kasih atas respon terhadap aduan kami lewat pemberitaan di media online dan semoga saja bau bangkai yang sering kami rasakan tidak ada lagi bahkan hilang untuk selama-lamanya,” ungkapnya. (Red)

Artikel ini telah dibaca 451 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Sidak Pasar Besar, Wagub LIRA Jatim Soroti Relokasi PKL Kumuh, Pedagang Enggan Pindah

11 September 2026 - 06:53 WIB

DUGAAN PENCURIAN BESI DI PLTS KALIPARE BERUJUNG MEDIASI, INFORMASI UANG RP20 JUTA JADI PERTANYAAN

10 September 2026 - 05:54 WIB

Tapal Kuda Youth Summit 2026: Aliansi BEM Pasuruan Raya dan Korda Tapal Kuda Serukan Pengawalan Isu HAM

9 September 2026 - 06:42 WIB

Jelang Musim Penghujan Dinas PU Bina Marga Kab. Malang Lakukan Normalisasi Pengerukan Sendimen di Beberapa Saluran Air

8 September 2026 - 11:38 WIB

Karang Taruna Kota Pasuruan Masuk Masa Tanpa Kepastian, Regenerasi Pengurus Dipertanyakan

8 September 2026 - 09:21 WIB

Kabel Provider Menumpang Tiang PJU Milik Pemerintah, Plt Kadishub Hermanto Tegaskan Batas Waktu 1–2 Minggu

7 September 2026 - 11:35 WIB

Trending di Berita Utama