Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 25 Apr 2024 12:19 WIB ·

Tolak Usulan Perda Maksiat, Ormas dan LSM Siap Lakukan Sweeping Tempat Hiburan Mal


 Tolak Usulan Perda Maksiat, Ormas dan LSM Siap Lakukan Sweeping Tempat Hiburan Mal Perbesar

METROPAGI.ID, PASURUAN- Sejumlah Lsm dan Ormas yang dikoordinir oleh Gerakan Pemuda Peduli Pengamat Hukum (GP3H) mendatangi kantor DPRD Kab. Pasuruan untuk menggelar audiensi terkait dengan penolakkan peraturan daerah (Perda) Hiburan yang disinyalir adanya kepentingan peredaran miras , sabu dan pelaku protitusi.dimana perda tersebut menjadi program legislatif daerah (prolegda) DPRD Tahun 2024, Kamis 25 April 2024.
Anjar S. Ketua GP3H mengatakan bahwa kami menolak adanya perda maksiat yang mengakomodasi kepentingan para Lady Companion (LC) karena  mengarah pada praktek prostitusi peredaran minuman keras, Pasuruan adalah kota santri dan kami menolak keras praktek kemaksiatan dalam bentuk apapun, kami juga minta kepada APH untuk segera melakukan penindakkan dan penutupan cafe Gempol 9, karena secara history tempat tersebut pernah terjadi perdagangan anak, prostitusi dan peredaran minuman keras ” ujarnya
Udik Suharto Lawyer dalam kesempatan tersebut juga mengatakan bahwa praktek prostitusi dalam bentuk apapun bisa dikenakan pidana maupun perdata karena aturan dan larangannya sudah jelas, tinggal bagaimana para penegak hukum menjalankannya ” ujarnya
Ayik Suhaya juga menyampaikan pendapatnya  bahwa kami mengutuk keras apa yang dilakukan oleh sebagian orang yang mengatasnamakan aktivis untuk melegalkan prostitusi,  masyarakat Pasuruan identik dengan masyarakat santri, kami minta kepada DPRD untuk secara tegas menolak usulan mereka, hal ini semata mata untuk menjaga harkat dan martabat masyarakat Pasuruan,  jika hal ini dibiarkan maka  masa depan moral generasi yang akan datang rusak dan amoral” ujarnya
Sugianto ketua komisi 1 DPRD memberikan apresiasi  terhadap sikap dan penolakan para aktivis dan ormas terhadap praktek prostitusi dalam bentuk apapun apalagi menyangkut legalitas,  kami pastikan bahwa DPRD dalam pembahasan raperda tersebut tetap memegang teguh bahwa Pasuruan adalah kota santri anti miras maupun prostitusi ” katanya
Soni Ka. Bag. Bidang Penegakan perda mengatakan ”  kami telah melakukan upaya penertiban dan penindakkan terhadap para pelaku dunia hiburan yang melakukan pelanggaran perda baik minuman keras maupun prostitusi,  terkait dengan pengaduan masyarakat mengenai dugaan praktek minuman keras dan prostitusi di gempol 9 , kami sudah melakukan operasi berkali-kali bersama TNI dan Polres, sampai saat ini kami belum menemukan bukti – bukti adanya praktek tersebut, kami meminta dukungan dan dorongan dari masyarakat untuk secara aktif terlibat dalam pengawasan tempat hiburan khususnya Cafe Gempol 9 ” ujarnya.(sry)
Baca Juga :  Kisah Miris Menyayat Hati, Seorang Guru di Kota Malang Tinggal di Sebuah Gudang, Menjelang Pensiun Ia Malah Dimutasi
Artikel ini telah dibaca 215 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Gerombolan Debt Collector Bak Rampok Jalanan, Keroyok Pengacara Hingga Alami Gegar Otak

18 Januari 2025 - 02:38 WIB

Janggal…!! Pemakaian Bahan Play As Diduga Kuat Untuk Ajang Korupsi, Anehnya Kades Kabur Saat Mau Dikonfirmasi

17 Januari 2025 - 01:48 WIB

Diduga Cafe JM Tidak Kooperatif Dalam Mengungkap Kasus Pidana Pengeroyokan, Alasan CCTV Rusak

16 Januari 2025 - 12:17 WIB

Semalaman di Guyur Hujan, Beberapa Dusun di Desa Kedungringin Beji Dilanda Banjir, Kepala Desa Tinjau Langsung Warganya

16 Januari 2025 - 06:24 WIB

Banyak Pelanggaran Perda di Kota Pasuruan Seakan Ada Pembiaran, LSM AGTIB Sorot Kinerja Satpol PP

16 Januari 2025 - 06:07 WIB

KASUS DANA HIBAH KONI, E-MAPAS SIAP LAKUKAN UPAYA HUKUM

16 Januari 2025 - 04:28 WIB

Trending di Berita Utama