Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 7 Mei 2024 14:08 WIB ·

KPU Kab. Pasuruan Gelar Media Gathering Sosialisasi Tahapan dan Penyerahan Pemenuhan Persyaratan Dukungan Paslon Perseorang Dalam Pilbub dan Wabub 2024


 KPU Kab. Pasuruan Gelar Media Gathering Sosialisasi Tahapan dan Penyerahan Pemenuhan Persyaratan Dukungan Paslon Perseorang Dalam Pilbub dan Wabub 2024 Perbesar

METROPAGI.ID, PASURUAN- Memasuki tahapan Pemilihan Kepala Daerah ( Pilkada) Tahun 2024, KPU Kabupaten Pasuruan gelar media gathering sosialisasi tahapan dan penyerahan pemenuhan persyaratan dukungan Paslon perseroan dalam pemilihan Bupati dan wakil Bupati tagun2024 bersama insan pers, bertempat di gedung serbaguna KPU yang beralamatkan di Kelurahan Pogar, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan.

Dalam sambutannya Ketua KPU Kabupaten Pasuruan Zainul Faizin menyampaikan, rasa terima kasihnya kepada insan pers yang sudah ikut serta mensukseskan Pilpres dan Pileq dalam pemilu kemarin.

“Saya selaku ketua KPU Kabupaten Pasuruan yang tidak lama lagi tidak menjabat sebagai Ketua KPU mengucapkan rasa terima kasih pada insan pers yang sudah mensukseskan Pilpres dan Pileq yang sudah di gelar, peran pers sangat lah penting dalam mensukseskan Pilkada yang sebentar lagi di gelar di Kabupaten Pasuruan,”ujarnya. Selasa (07/05/2024)

Baca Juga :  Warga Surabaya Diduga Disekap Dianiaya Oleh Oknum Sakera, Kasus Ini Sudah Dilapor Polda Jatim Namun Hampir 1 Tahun Belum Ada Kejelasan

Sementara itu dalam kesempatan yang sama, komisioner KPU “Fatimatus Zahro” menjelaskan bagaimana pemenuhan syarat bagi calon independent yang maju Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pasuruan 2024.

“Calon independent yang maju diwajibkan memenuhi syarat jumlah pendukung sebanyak 78.690”, terangnya.

Ia juga menambahakan, untuk pemenuhan persyaratan KPU Kabupaten Pasuruan menjadwalkan pada tanggal 8 Mei sampai 12 Mei 2024.

“Untuk calon perseorangan pemenuhan persyaratannya mulai tanggal 8 Mei hingga 12 Mei 2024, dengan jumlah dukungan sebanyak 78.690 pendukung,” paparnya.

Ketentuan tersebut seperti dituangkan pada surat Pengumuman Nomor : 153/PP.06.2-PU/35/2024 yang dikeluarkan KPU Kabupaten Pasuruan melalui laman website resminya.

Zahro juga menyampaikan, bagi calon perseorangan yang akan maju Pilbup agar segera mempersiapkan persyaratannya dan bila mendapati kendala bisa langsung berkoordinasi dengan KPU Kabupaten Pasuruan.

Baca Juga :  Uang 1 Miliar Raib, Nasabah Pertanyakan Keseriusan Pimpinan Bank BRI Pamekasan

“Bagi calon perseorangan agar segera memenuhi persyaratan, baik itu administrasi maupun jumlah dukungan yang telah ditentukan. Bila ada kendala bisa langsung ke KPU atau bisa mengakses aplikasi SILONKADA,” Imbuhnya.

Sedangkan, bagi masyarakat yang ingin mengetahui siapa calon perseorangan yang telah resmi memenuhi persyaratan dan telah mendaftar sebagai calon Kepala Daerah bisa mengakses situs https://bit.ly/JadwalPenyerahanDukunganAwalKD.

Pada kesempatan tersebut, Zahro juga memohon doa agar dirinya bersama dua Komisioner KPU Kabupaten Pasuruan yang saat ini masuk 10 besar seleksi Komisioner KPU 2024 – 2029 bisa lolos dan kembali diberi amanah menjabat sebagai Komisioner KPU Kabupaten Pasuruan 2024-2029. (Red)

Artikel ini telah dibaca 46 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Ironi..!! Terindikasi Hukum Telah Dipermainkan Oknum, Warga Tangkap Copet Malah Dimintai Uang 50 Juta Secara Patungan

14 Juli 2025 - 07:19 WIB

Laporan KDRT Lemot, Kuasa Hukum Soroti Lambannya Tindakan Polresta Tangerang

13 Juli 2025 - 05:05 WIB

Satreskoba Polres Pasuruan Ringkus Petani Asal Kejayan Karena Nekat Edarkan Narkotika Jenis Sabu

12 Juli 2025 - 10:47 WIB

FORMAT: 4 MILLIAR ANGGARANNYA PRESTASI JEMBLOK, DPRD HARUS SEGERA BENTUK PANSUS

11 Juli 2025 - 10:26 WIB

Ramai Jadi Bahan Pemberitaan Salah Satu Anggotanya Dipanggil KPK, Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, “Samsul Hidayat” Bantah Keras

10 Juli 2025 - 10:25 WIB

Kesederhanaan Penuh Makna, ANNIVERSARY MSRI: Bersinergi Sebagai Pilar Ke 4, Solidaritas Media Jadi Nafas Bersama

10 Juli 2025 - 07:03 WIB

Trending di Berita Utama