Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 15 Mei 2024 14:30 WIB ·

Brigade Gus Dur Meminta APH Tutup Tambang Galian C di Desa Sumber Kramat Yang Terindikasi Izinya Diluar Titik Koordinat


 Brigade Gus Dur Meminta APH Tutup Tambang Galian C di Desa Sumber Kramat Yang Terindikasi Izinya Diluar Titik Koordinat Perbesar

METROPAGI.ID, PROBOLINGGO – Aktifitas tambang galian C di Desa Sumber Kramat, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo, patut jadi perhatian dan ketegasan Aparat Penegak Hukum dimana aktifitas tambang tersebut diindikasi izin tak lengkap dari Kementrian Energi Sumber Daya Alam (ESDM) serta berpotensi merusak keseimbangan alam, dimana letak galian C tersebut tepat di bawah kaki Gunung Bromo Jawa timur, serta jaraknya dari jalan Provinsi kurang lebih hanya 50 meter.

Informasi ini disampaikan warga setempat, jika ada aktifitas Galian C di Desanya sungguh memprihatinkan, dimana galian tersebut tidak sesuai dengan titik koordinat yang sudah ditentukan, bahkan rumah warga terancam longsor.

“Setahu saya memang galian C tersebut izin tidak tempat situ melainkan di tempat lain, kami memohon sebagai warga supaya dibantu untuk segera menghentikan aktifitasnya, sebelum terjadi kerusakan alam, tanah longsor dan rusaknya ekosistem,”ujarnya ke awak media.

module: NormalModule;
touch: (-1.0, -1.0);
modeInfo: ;
sceneMode: Auto;
cct_value: 0;
AI_Scene: (-1, -1);
aec_lux: 88.0;

Mendapati informasi akan hal ini, Ketua Barigade Gus Dur turun langsung ke aktifitas pertambangan tersebut, dan benar saja ketika di lokasi pertambangan ia melihat alat-alat berat bekerja, mengeruk pasir seenaknya seakan tak memperdulikan kerusakan alam sekitar.

Baca Juga :  Tangani Kasus Pemerasan WNA, Polri Pecat 3 Anggota Anggotanya, 6 Demosi

“Aktifitas pertambangan ini harus segera dihentikan, sebelum kerusakan alam bertambah parah, dan lagi jarak pertambangan tersebut dekat dengan jalan Raya Tongas ke Gunung Bromo atau jalan Provinsi, jaraknya hanya 50 meter serta dekat dengan balai Desa, sedangkan menurut aturan jaraknya minimal 300 meter, jelas ini menyalahi aturan dan hal ini membuat saya merasa miris,”ujarnya saat berada di lokasi pertambangan ke awak media. Senin (14/05/2024)

Ia juga mengatakan, secepatnya akan kami kirim aduan masyarakat baik ke Polsek Tongas, Polres Probolinggo, maupun unit Tipiter Polda Jatim, agar aktifitas pertambangan tersebut segera dihentikan dan pelakunya dijerat dengan undang-undang yang berlaku.

“Adapun ancaman bagi penambangan yang tidak mengantongi izin dapat dijerat dengan pasal, Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.

Baca Juga :  Marak Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Jenis Pertalite di SPBU 546.14.16 Mojowarno, Kabupaten Jombang

Sementara itu, Kepala Desa Sumber Kramat saat di konfirmasi awak media beserta tim Barigade Gus Dur, dengan mendatangi Balai Desa, sayang tim tidak bisa menemuinya, Sekdes bilang, Pak Kades sekarang lagi di Rumah sakit Grati sedang mengantar saudaranya yang sedang sakit dan saat kami mencoba mengkonfirmasinya melalui No Whatshapnya sayang, ia enggan menjawab dan terkesan menghindar.

“Pak Kades sekarang sedang di RSUD Grati mengantar saudaranya yang sedang sakit, disinggung soal perizinannya Sekdes mengakui jika tambang tersebut tidak memiliki izin dan memang melanggar hukum,”ujar Slamet Sekdes Sumber Kramat ke tim Barigade Gus Dur.

Hingga berita ini ditayang awak media akan berkoordinasi serta memberikan informasi akan adanya dugaan kuat tambang izinya tidak lengkap dan dugaan tidak sesuai dengan titik koordinat yang ditentukan. Bersambung….(Red)

Artikel ini telah dibaca 197 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kasus Dugaan Tilep Uang Pajak Terus Menggelinding, Kini Giliran Kades Sumbersuko Dipanggil Unit Tipikor

20 Januari 2025 - 13:49 WIB

Penanganan Kasus Penggelapan Mobil di Polsek Karangploso Penuh Kejanggalan, Aneh Kenapa Penadah Tidak Dijadikan Tersangka ?

20 Januari 2025 - 13:26 WIB

Kompak..!! Alumni Matahari Skuare Adakan Tour ke Kota Malang

20 Januari 2025 - 03:50 WIB

Polres Luwu Dinilai Lamban Tangani Laporan Penganiayaan, Bukti Vidio Sudah Diserahkan Korban Merasa Tak Diperhatikan

20 Januari 2025 - 03:25 WIB

Drs. Ec. Bambang Rudiyanto.,S.H.,M.H Resmi Melantik Ronald Budi Laksmana.,S.H.,M.H Sebagai Ketua BPC PERADIN Malang Raya

19 Januari 2025 - 03:56 WIB

Bisnis Esek-esek dan Perdagangan Manusia di Gunung Sampan Makin Menggeliat, Masyarakat Serukan Penegakan Hukum

19 Januari 2025 - 03:40 WIB

Trending di Berita Utama