Menu

Mode Gelap

Hallo Polisi · 24 Mei 2024 16:33 WIB ·

Lagi-lagi Satresnarkoba Polres Pasuruan Berhasil Tangkap Pelaku Pengedar Narkoba Asal Prigen


 Lagi-lagi Satresnarkoba Polres Pasuruan Berhasil Tangkap Pelaku Pengedar Narkoba Asal Prigen Perbesar

METROPAGI.ID, PAAURUAN – Anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Iptu Agus Yulianto, S.H. untuk kesekian kalinya berhasil mengamankan 1 (satu) orang pelaku terduga pengedar Narkoba jenis Sabu-Sabu di Kandang Kambing wilayah Dusun Gambiran, Kelurahan Gambiran, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, Kamis (23/05/2024).

Pelaku yakni seorang pria berinisial DY(44 th) alias Item warga Dusun Gambiran, Kelurahan Gambiran, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.

Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Resnarkoba menjelaskan terkait kronologi kejadian bahwa pada hari Kamis (23/05/2024), Anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan mendapatkan informasi bahwa di lingkungan Dusun Gambiran diduga terjadi transaksi jual beli Sabu-sabu, selanjutnya Anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan menindaklanjuti informasi tersebut dan melakukan penyelidikan ke lokasi dan pada pukul 17.30 WIB anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan berhasil mengamankan pelaku dan sekaligus menemukan barang bukti Sabu-sabu pada diri pelaku, selanjutnya DY(44 th) beserta barang buktinya di amankan ke Polres Pasuruan guna penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Anak Sudah Dipenjara, Orang Tua Diduga Diminta Rp50 Juta: Nama Unit 3 Ditresnarkoba Polda Jatim Terseret

“Dari hasil penangkapan tersebut, anggota berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 18 (delapan belas) kantong plastik kecil berisi Sabu-sabu dengan berat total 9,01 (sembilan koma nol satu) gram, 1 (satu) buah bohlam lampu warna putih, 1 (satu) buah timbangan elektrik merk harnic warna biru, 1 (satu) slop plastik klip ZIP IN, 1 (satu) buah Handphone Merk OPPO warna Biru Tua, dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter Z warna merah,” jelas Kasatreskoba.

Baca Juga :  Haflah Akhirussanah & Wisuda Kelulusan MI Riyadlatul Uqul Tahun Ajaran 2025/2026 Kranggan Geger Madiun

“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.(ERS)

Artikel ini telah dibaca 82 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Mabes Polri Geledah Kantor Bea Cukai Juanda Terkait Dugaan Korupsi dan Suap Impor Elektronik

24 Juni 2026 - 13:32 WIB

Anak Sudah Dipenjara, Orang Tua Diduga Diminta Rp50 Juta: Nama Unit 3 Ditresnarkoba Polda Jatim Terseret

23 Juni 2026 - 15:30 WIB

Pembinaan ASN atau Panggung Konten? Bupati Pasuruan Harus Panggil Camat Tosari

23 Juni 2026 - 05:34 WIB

DPRD Kabupaten Pasuruan Gelar Rapat Paripurna Dengar Jawaban Bupati atas Pandangan Fraksi-fraksi Terkait APBD 2025

23 Juni 2026 - 04:43 WIB

BUKAN KEWENANGAN, WALIKOTA PASURUAN SETUJUI PENGALIHAN KENDARAAN BERAT MASUK JALAN TOL.

23 Juni 2026 - 03:25 WIB

Mariatul Qiptiyah Alias Kiki Jupe, Pebisnis Kuliner Sukses Beromzet Ratusan Juta dan Berdayakan 100 Karyawan

22 Juni 2026 - 11:06 WIB

Trending di Berita Utama