METROPAGI.ID, PASURUAN KOTA – Maraknya Dumtruk bermuatan Sirtu masuk ke jantung kota Pasuruan, membuat masyarakat dan pengguna jalan merasa tidak nyaman dan terganggu, selain tidak memenuhi kapasitas kelas jalanya dilain sisi sebenarnya sudah jelas ada larangan bahwa truk atau kendaraan barang tak boleh lewat jalur tersebut.
Arifin ketua DPP LSM Agtib yang kesehariannya lewat di Jalan Halmahera mengatakan, pihaknya kerap kali menemukan kendaraan besar lewat. Padahal, jalanan itu tidak boleh dilalui kendaraan truk. Itu,sangat mengganggu.
“Sangat menggangu truk-truk itu lewat sana. Soanya kan itu masuk jalan kota yang tidak boleh kendaraan kayak truk serta Damtruk masuk,” ungkapnya ke awak media. Jumat (41/05/2024)
Ia juga menjelaskan, ada rambu larangan yang sudah di pasang di pertigaan jalan raya Blandongan, namun banyak truk dan Damtruk dari arah kota Probolinggo tanpa berbelok ke kiri dari pertigaan terminal belandongan, namun truk-truk tersebut lurus melewati jalan Ir. H. Juanda jln patiunus , Kecamatan Bugul Kidul, jln Kalimantan hingga masuk ke jln Sulawesi jln Halmahera Kecamatan Panggungrejo.kota Pasuruan
“Selama ini truk yang bermuatan berat itu bebas melenggang. Akibatnya, jalan yang dilaluinya banyak aspal yang yang rusak mengelupas, berlubang sebab jalan tersebut bukan kapasitasnya,” ungkapnya.
Begitu juga salah satu pengendara mengungkapkan hal yang sama, jalan itu dilarang untuk kendaraan besar, sebab, banyak dampaknya buruknya.
“Sebenarnya sudah ada larangan. Perlu ada tindakan yang tegas dari pihak Kepolisian. Biar tidak dilewati terus–terusan,’ ungkapnya.
Sementara itu Kapos Lantas Blandongan (Polsek Bugul Kidul) Panit 2 Andres saat di konfirmasi awak media ia mengatakan, kurangnya anggota personil Kepolisian membuat kami tidak bisa menindak, kami hanya bisa menegur serta mengingatkan para supir truk, karena kita sekarang tidak dibekali surat tilang jadi sifatnya hanya teguran saja selain itu, saya sekarang juga ditugaskan sebagai Babinkamtibmas.
“Saat ini kami tidak dibekali surat tilang karena ada E tilang sifatnya hanya teguran saja tidak bisa menindak supir yang melewati jalan perkotaan, namun kita akan berkoordinasi dengan Dishub Pasuruan Kota supaya di pertigaan arah menuju Kota Pasuruan agar di pasang CCTV untuk E tilang,”ujarnya pada beberapa hari yang lalu. (Red)