Menu ✖

Mode Gelap

Hallo Polisi · 3 Jun 2024 16:06 WIB ·

DPO Spesialis Jambret Jalanan Berhasil Dibekuk Polsek Purwodadi


 DPO Spesialis Jambret Jalanan Berhasil Dibekuk Polsek Purwodadi Perbesar

METROPAGI. ID, PASURUAN -Unit Reskrim Polsek Purwodadi yang dipimpin oleh Kapolsek Purwodadi AKP Pujianto, S.Sos. berhasil menangkap Daftar Pencarian Orang (DPO) pelaku penjambretan Handphone yang terjadi pada hari Selasa (19/09/2023) pukul 16.30 WIB di Jl. Raya Surabaya-Malang, Desa Parerejo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan.

Pelaku yakni seorang laki laki berinisial PS(20) warga Dusun Bakalan, Desa Gajahrejo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan. Sedangkan korban yakni seorang wanita bernama Nafa Wahyu Tyas(26) warga Dusun Karangsono, Desa Karangsono, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan.

Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Purwodadi menjelaskan terkait kronologi kejadian sekira delapan bulan yang lalu bahwa pada hari Selasa (19/09/2023) pukul 16.30 WIB telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Jambret) di Jl. Raya Surabaya-Malang, Kecamatan Purwodadi yang dilakukan oleh pelaku MF(Vonis) dan PS(Kap), yang mana pada saat itu kedua pelaku melakukan pencurian dengan cara menjambret sebuah Hp merk iPhone 8 milik seorang wanita, yang pada saat itu sedang berhenti di pinggir jalan raya Surabaya – Malang Desa Parerejo dan ketika korban hendak memasukan Hp miliknya tersebut ke dalam tas, tiba tiba didatangi oleh kedua pelaku yang langsung melakukan penjambretan terhadap Hp milik korban, dan selanjutnya setelah itu korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian Polsek Purwodadi

Baca Juga :  Mediasi Gagal, Korban Penipuan 350 Juta Desak Polres Pasuruan Segera Tetapkan Tersangka

“Salah satu Pelaku penjambretan yang bernama MF saat itu berhasil tertangkap oleh petugas kepolisian dan menjalani Vonis, tetapi satu pelaku yang lain yakni PS sempat melarikan diri dan menghilang selama beberapa bulan dari pengejaran petugas kepolisian, sehingga pelaku PS tersebut menjadi DPO. Selanjutnya pada hari Senin (03/06/2024) pukul 17.30 WIB, Unit Reskrim Polsek Purwodadi berhasil melakukan penangkapan terhadap DPO atas nama PS(20) di dalam rumahnya, dan langsung diamankan ke Polsek Purwodadi untuk di proses lebih lanjut,” terang Kapolsek.

Baca Juga :  Wardana dan Rudi Hartono Tersingkir Dari Kursi Ketua Komisi, di DPRD Kab. Pasuruan, Kini Jadi Anggota Biasa

“Anggota juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 (satu) buah HP merk iPhone 8 warna grey (sudah disita sebagai barang bukti pada berkas Perkara sebelumnya yaitu MF), dan kedua pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan,” tandasnya.(ERS)

Artikel ini telah dibaca 60 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

PIRAMIDA Polres Pasuruan, Ngopi Bersama Awak Media Perkuat Sinergi dan Komunikasi

23 Oktober 2026 - 13:10 WIB

Aksi Balap Liar di Jalan Raya Purwosari Sengon Kian Meresahkan, Warga Desak Polisi Bertindak Tegas, Jangan Tunggu Ada Korban Jiwa

23 Oktober 2026 - 10:14 WIB

Wardana dan Rudi Hartono Tersingkir Dari Kursi Ketua Komisi, di DPRD Kab. Pasuruan, Kini Jadi Anggota Biasa

23 Oktober 2026 - 07:30 WIB

Konflik Klaim Aset Desa vs Letter C Milik Warga di Desa Bulusari, BPN Pasuruan Jadwalkan Cek Lapangan Pekan Depan

22 Oktober 2026 - 11:00 WIB

Polres Pasuruan Tetapkan Delapan Tersangka Kasus Penyalahgunaan LPG Subsidi di Rembang, Ratusan Tabung Disita

21 Oktober 2026 - 08:58 WIB

Polres Pasuruan Ungkap Penyalahgunaan Pertalite Subsidi, Tersangka Gunakan 5 Barcode MyPertamina, 1 Unit Mobil APV Diamankan

21 Oktober 2026 - 08:51 WIB

Trending di Berita Utama