Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 6 Jun 2024 06:31 WIB ·

Pakai Modus Dokumen Aspal, Sindikat Ilegal Logging di Jember Terindikasi Tipu Pengusaha Kayu Asal Malang


 Pakai Modus Dokumen Aspal, Sindikat Ilegal Logging di Jember Terindikasi Tipu Pengusaha Kayu Asal Malang Perbesar

METROPAGI.ID, JEMBER- Berawal dari upload Tan di sebuah akun Facebook atas nama Rosi, Kasus ilegal logging dengan modus Aspalkan Dokumen (Asli Tapi Palsu) dengan menunjukan bukti kepemilikan Surat Keterangan Asal Usul (SKAU) yang dikeluarkan Desa, sindikat Ilegal logging tersebut berhasil tipu korbanya hingga Ratusan juta.

Dugaan penipuan pembelian kayu glondongan ini terjadi pada beberapa bulan yang dimana korban, H. Sugianto warga Desa Jatikerto, Kecamatan Kromengan, Kabupaten Malang, melihat postingan Facebook atas nama Rosi menawarkan 50 pohon batang kayu Mindi, setelah ada kesepakatan melalui alat digital akhirnya H. Sugianto bertemu H. Tj warga Desa Mulyorejo, Kecamatan Silo, Kabupaten Jember, yang mengaku sebagai pemilik kayu tersebut dengan menunjukan beberapa bukti dokumen kepemilikan atau asal usul (SKAU) yang dikeluarkan pihak Desa dan surat No Persil (SPPT), dengan adanya bukti kepemilikan tersebut H. Sugianto membayar dengan harga yang disepakati bersama.

Baca Juga :  PLN ULP Probolinggo Kurang Profesional Menanggapi Pengaduan Pelanggan

“Adanya bukti surat-surat dokumen kepemilikan yang dibawa H.Tj yang dikeluarkan Desa, saya berani membeli 50 pohon glondongan tersebut dengan harga yang sebelumnya sudah kami sepakati bersama, selanjutnya kayu tersebut saya bawa menggunakan truk, namun tiba-tiba di hentikan oleh pihak yang berwajib alasannya kayu-kayu tersebut milik Perum Perhutani Jember dan kendaraan beserta kayu-kayu tersebut di tahan oleh pihak yang berwajib,”terang H. Sugianto ke awak media. Kamis (06/06/2024).

Lebih lanjut H. Sugianto menjelaskan, setelah semua kendaraan dan kayu-kayu tersebut di amankan oleh pihak yang berwajib, barulah saya sadar kalau saya menjadi korban penipuan yang dilakukan H.Tj.

“Setelah itu saya dengan H. Tj didudukan bersama di kantor BKPH Jember di saksikan oleh beberapa pihak untuk mediasi terkait permasalahan ini dan H. Tj sanggup mengembalikan semua kerugian yang saya derita dengan perjanjian bermaterai, dimana dalam isi perjanjian tersebut H.Tj sanggup mengembalikannya maksimal 1 Minggu terhitung mulai 23 Maret 2024. Namun hingga saat ini H. Tj belum menepati janjinya dan cenderung mengingkari janji,”ujar H.Sugianto.

Baca Juga :  KPU Resmi Tetapkan Rusdi-Shobih Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pasuruan Terpilih

H. Sugianto juga menerangkan, saya menilai H. Tj menghindar dan ada dugaan ingkari janji, buktinya sampai detik ini saya belum dikasih sepeser pun uang apa yang ia janjikan dan tertuang dalam surat bermaterai.

“Adanya indikasi H. Tj ingkar janji, saya bersama kuasa hukum saya “KOMPAK LAW” masih menunggu itikat baik H. Tj, untuk mengembalikan uang pembelian kayu Mindi yang sudah ia bawa, dengan mengirim surat somasi pertama, jika surat somasi kami tidak di gubris, maka kami tidak segan-segan melaporkan kepihak kepolisian dan kasus ini saya bawa keranah hukum, biar semua orang yang terlibat bisa mempertanggung jawabkan perbuatannya secara hukum,”tukasnya. (Red).

Artikel ini telah dibaca 80 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kasus Dugaan Tilep Uang Pajak Terus Menggelinding, Kini Giliran Kades Sumbersuko Dipanggil Unit Tipikor

20 Januari 2025 - 13:49 WIB

Penanganan Kasus Penggelapan Mobil di Polsek Karangploso Penuh Kejanggalan, Aneh Kenapa Penadah Tidak Dijadikan Tersangka ?

20 Januari 2025 - 13:26 WIB

Kompak..!! Alumni Matahari Skuare Adakan Tour ke Kota Malang

20 Januari 2025 - 03:50 WIB

Polres Luwu Dinilai Lamban Tangani Laporan Penganiayaan, Bukti Vidio Sudah Diserahkan Korban Merasa Tak Diperhatikan

20 Januari 2025 - 03:25 WIB

Drs. Ec. Bambang Rudiyanto.,S.H.,M.H Resmi Melantik Ronald Budi Laksmana.,S.H.,M.H Sebagai Ketua BPC PERADIN Malang Raya

19 Januari 2025 - 03:56 WIB

Bisnis Esek-esek dan Perdagangan Manusia di Gunung Sampan Makin Menggeliat, Masyarakat Serukan Penegakan Hukum

19 Januari 2025 - 03:40 WIB

Trending di Berita Utama