Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 25 Mei 2026 11:44 WIB ·

Terindikasi Palsukan Alamat Rumah Demi Muluskan Gugatan Cerai, Suami Laporkan Mantan Istri ke Polisi


 Terindikasi Palsukan Alamat Rumah Demi Muluskan Gugatan Cerai, Suami Laporkan Mantan Istri ke Polisi Perbesar

METROPAGI.ID, JEMBER – Seorang pria berinisial MR melaporkan mantan istrinya, TM, ke Polres Jember. Laporan ini dilayangkan lantaran TM diduga kuat memalsukan alamat rumah MR demi memuluskan proses gugatan cerai di Pengadilan Agama (PA) Jember tanpa sepengetahuan korban.

Pasangan yang menikah pada 11 Juni 2024 di KUA Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember ini diketahui sudah pisah ranjang selama dua bulan sebelum gugatan cerai bergulir.

MR mengaku terkejut karena tiba-tiba menerima akta perceraian, padahal ia merasa tidak pernah mendapatkan panggilan sidang.

Baca Juga :  Penyitaan Mobil Ayla Merah oleh Polresta Malang Kota Menuai Tanda Tanya, Prosedur Hukum Dipertanyakan!

“Saya tidak mengetahui atau tidak pernah menerima surat panggilan sidang perkara nomor 666/Pdt.G/2026/PA.Jr. Diduga alamat rumah saya dipalsukan supaya saya tidak menghadiri proses persidangan yang diajukan mantan istri. Atas peristiwa tersebut, saya melaporkannya ke Polres Jember,” ujar MR kepada awak media, Senin (25/5/2026).

Sementara itu, Kuasa Hukum MR, Heri Siswanto, S.H., M.H., membenarkan adanya laporan polisi tersebut. Ia menegaskan bahwa kliennya sangat dirugikan karena haknya untuk membela diri dalam persidangan hilang akibat dugaan manipulasi data tersebut.

“Klien kami tidak pernah mendapat surat panggilan dari Pengadilan Agama Jember, tetapi tiba-tiba menerima surat cerai. Atas perbuatan tersebut, klien kami menempuh jalur hukum,” kata Heri.

Baca Juga :  18 Kepsek SDN di Kabupaten Pasuruan Diperiksa Kejaksaan, Atas Dugaan Pengkondisian Proyek Rehabilitasi Senilai Rp.35 M

Heri menambahkan, laporan yang dilayangkan ke Polres Jember ini menggunakan pasal berlapis.

“Kami melaporkan atas tuduhan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, serta Pasal 221 KUHP tentang kesengajaan menyimpan atau menyuruh seseorang untuk tidak menyampaikan surat panggilan sidang. Kami berharap pihak kepolisian dapat memproses kasus ini karena klien kami sangat dirugikan,” pungkasnya. (Red)

Artikel ini telah dibaca 51 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pembangunan Jalan Vital Gondanglegi–Balekambang Capai 70 Persen, Target Rampung Desember 2026

17 Juli 2026 - 06:46 WIB

Penutupan MPLS SMKN 1 Bendo Magetan Menyulut Semangat Menjadi Pejuang Vokasi Tangguh

17 Juli 2026 - 06:00 WIB

Dongkrak Perekonomian Masyarakat, Pemkab Malang Usulkan Rp 135 Miliar Untuk Perbaikan 3 Ruas Jalan Lintas Selatan

17 Juli 2026 - 05:53 WIB

Banser Datangi Kejati Jatim, Protes Kejanggalan Penanganan Yang Ditangani Kajari Bangil, Kasus Penjualan Perusahaan di PIER

16 Juli 2026 - 07:20 WIB

Akuntabilitas ASN di Kabupaten Pasuruan Pasal 18 UU Pers Bukan Pasal Tidur, Ketika Larangan Merekam Menjadi Ujian Transparansi

16 Juli 2026 - 06:18 WIB

Antara Persekabpas (Dijanjikan Milik Rakyat) dan Pasuruan United (Milik Swasta): Pada Akhirnya, Publik Berhak Tau

16 Juli 2026 - 05:08 WIB

Trending di Berita Utama