Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 25 Mei 2026 11:44 WIB ·

Terindikasi Palsukan Alamat Rumah Demi Muluskan Gugatan Cerai, Suami Laporkan Mantan Istri ke Polisi


 Terindikasi Palsukan Alamat Rumah Demi Muluskan Gugatan Cerai, Suami Laporkan Mantan Istri ke Polisi Perbesar

METROPAGI.ID, JEMBER – Seorang pria berinisial MR melaporkan mantan istrinya, TM, ke Polres Jember. Laporan ini dilayangkan lantaran TM diduga kuat memalsukan alamat rumah MR demi memuluskan proses gugatan cerai di Pengadilan Agama (PA) Jember tanpa sepengetahuan korban.

Pasangan yang menikah pada 11 Juni 2024 di KUA Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember ini diketahui sudah pisah ranjang selama dua bulan sebelum gugatan cerai bergulir.

MR mengaku terkejut karena tiba-tiba menerima akta perceraian, padahal ia merasa tidak pernah mendapatkan panggilan sidang.

Baca Juga :  KASIHAN NASIB ASN PASURUAN, JANGAN SAMPAI PRESTASI KALAH OLEH KEDEKATAN

“Saya tidak mengetahui atau tidak pernah menerima surat panggilan sidang perkara nomor 666/Pdt.G/2026/PA.Jr. Diduga alamat rumah saya dipalsukan supaya saya tidak menghadiri proses persidangan yang diajukan mantan istri. Atas peristiwa tersebut, saya melaporkannya ke Polres Jember,” ujar MR kepada awak media, Senin (25/5/2026).

Sementara itu, Kuasa Hukum MR, Heri Siswanto, S.H., M.H., membenarkan adanya laporan polisi tersebut. Ia menegaskan bahwa kliennya sangat dirugikan karena haknya untuk membela diri dalam persidangan hilang akibat dugaan manipulasi data tersebut.

“Klien kami tidak pernah mendapat surat panggilan dari Pengadilan Agama Jember, tetapi tiba-tiba menerima surat cerai. Atas perbuatan tersebut, klien kami menempuh jalur hukum,” kata Heri.

Baca Juga :  Legalitas KSU Pena Mitra Dipertanyakan, Warga Ampelgading Terancam Kehilangan Rumah

Heri menambahkan, laporan yang dilayangkan ke Polres Jember ini menggunakan pasal berlapis.

“Kami melaporkan atas tuduhan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, serta Pasal 221 KUHP tentang kesengajaan menyimpan atau menyuruh seseorang untuk tidak menyampaikan surat panggilan sidang. Kami berharap pihak kepolisian dapat memproses kasus ini karena klien kami sangat dirugikan,” pungkasnya. (Red)

Artikel ini telah dibaca 54 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Camat Gadingrejo Lantik 28 Ketua RT dan 5 Ketua RW di Kelurahan Gading, Tekankan

2 September 2026 - 17:06 WIB

SENGIT! PUTRA-JAZZ CUMA TERPAUT 0,004 DETIK DARI PUNCAK KELAS R1, GARDAN PATAH DI SS4

2 September 2026 - 07:52 WIB

Meriahkan HUT RI ke-81, Pemerintah Desa Cermo Gelar Lomba Cerdas Cermat, Keagamaan, dan Seni Tari Tradisional

1 September 2026 - 19:46 WIB

Karnaval Sound Horeg di Desa Pekoren Rembang Berdarah, Trinusa Kecam dan Pertanyakan Peran Keamanan

1 September 2026 - 12:45 WIB

Karnaval Sound Horeg di Pekoren Rembang Berujung Ricuh, Enam Kardus Minuman Beralkohol Tanpa Merek Ditemukan Dilokas

1 September 2026 - 10:27 WIB

KASIHAN NASIB ASN PASURUAN, JANGAN SAMPAI PRESTASI KALAH OLEH KEDEKATAN

1 September 2026 - 03:52 WIB

Trending di Berita Utama