Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 25 Mei 2026 11:44 WIB ·

Terindikasi Palsukan Alamat Rumah Demi Muluskan Gugatan Cerai, Suami Laporkan Mantan Istri ke Polisi


 Terindikasi Palsukan Alamat Rumah Demi Muluskan Gugatan Cerai, Suami Laporkan Mantan Istri ke Polisi Perbesar

METROPAGI.ID, JEMBER – Seorang pria berinisial MR melaporkan mantan istrinya, TM, ke Polres Jember. Laporan ini dilayangkan lantaran TM diduga kuat memalsukan alamat rumah MR demi memuluskan proses gugatan cerai di Pengadilan Agama (PA) Jember tanpa sepengetahuan korban.

Pasangan yang menikah pada 11 Juni 2024 di KUA Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember ini diketahui sudah pisah ranjang selama dua bulan sebelum gugatan cerai bergulir.

MR mengaku terkejut karena tiba-tiba menerima akta perceraian, padahal ia merasa tidak pernah mendapatkan panggilan sidang.

Baca Juga :  Polisi Gerebek Arena Judi Sabung Ayam di Sruni Gedangan, Belasan Motor Disita

“Saya tidak mengetahui atau tidak pernah menerima surat panggilan sidang perkara nomor 666/Pdt.G/2026/PA.Jr. Diduga alamat rumah saya dipalsukan supaya saya tidak menghadiri proses persidangan yang diajukan mantan istri. Atas peristiwa tersebut, saya melaporkannya ke Polres Jember,” ujar MR kepada awak media, Senin (25/5/2026).

Sementara itu, Kuasa Hukum MR, Heri Siswanto, S.H., M.H., membenarkan adanya laporan polisi tersebut. Ia menegaskan bahwa kliennya sangat dirugikan karena haknya untuk membela diri dalam persidangan hilang akibat dugaan manipulasi data tersebut.

“Klien kami tidak pernah mendapat surat panggilan dari Pengadilan Agama Jember, tetapi tiba-tiba menerima surat cerai. Atas perbuatan tersebut, klien kami menempuh jalur hukum,” kata Heri.

Baca Juga :  Kasus Dugaan Jual Beli Lapak Milik Pemda di Pasar Cheng Hoo Mulai Didalami Polres Pasuruan, Korban Jalani Pemeriksaan

Heri menambahkan, laporan yang dilayangkan ke Polres Jember ini menggunakan pasal berlapis.

“Kami melaporkan atas tuduhan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, serta Pasal 221 KUHP tentang kesengajaan menyimpan atau menyuruh seseorang untuk tidak menyampaikan surat panggilan sidang. Kami berharap pihak kepolisian dapat memproses kasus ini karena klien kami sangat dirugikan,” pungkasnya. (Red)

Artikel ini telah dibaca 21 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

SMKN 1 Donorojo, Kabupaten Pacitan, Jawa Timur Mengucapkan Selamat Hari Raya Idhul Adha 1447/2026

25 Mei 2026 - 10:16 WIB

Eksekusi Bangkai Perahu dan Normalisasi Sungai Pelabuhan Pasuruan, Camat Panggungrejo Pastikan Sungai Bersih dan Lancar

25 Mei 2026 - 08:25 WIB

USUT TUNTAS DANA BANPOL Rp3,2 MILIAR JANGAN BIARKAN UANG RAKYAT DIJARAH

25 Mei 2026 - 03:39 WIB

Dugaan Pelanggaran Prosedur Penanganan Kasus Judi di Pasuruan Disorot, Laporan Masuk Propam Polda Jatim

24 Mei 2026 - 13:49 WIB

Ketua YLBH Sarana Keadilan Rakyat Diduga Gunakan Gelar Advokat Palsu Untuk Meyakinkan Klien

24 Mei 2026 - 09:11 WIB

Begal dan Curanmor Brutal, Jatanras Polda Jatim Bertindak Tegas Dukungan Publik Menguat

24 Mei 2026 - 08:29 WIB

Trending di Berita Utama