Menu ✖

Mode Gelap

Berita Utama · 25 Mei 2026 11:44 WIB ·

Terindikasi Palsukan Alamat Rumah Demi Muluskan Gugatan Cerai, Suami Laporkan Mantan Istri ke Polisi


 Terindikasi Palsukan Alamat Rumah Demi Muluskan Gugatan Cerai, Suami Laporkan Mantan Istri ke Polisi Perbesar

METROPAGI.ID, JEMBER – Seorang pria berinisial MR melaporkan mantan istrinya, TM, ke Polres Jember. Laporan ini dilayangkan lantaran TM diduga kuat memalsukan alamat rumah MR demi memuluskan proses gugatan cerai di Pengadilan Agama (PA) Jember tanpa sepengetahuan korban.

Pasangan yang menikah pada 11 Juni 2024 di KUA Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember ini diketahui sudah pisah ranjang selama dua bulan sebelum gugatan cerai bergulir.

MR mengaku terkejut karena tiba-tiba menerima akta perceraian, padahal ia merasa tidak pernah mendapatkan panggilan sidang.

Baca Juga :  Tertipu Tanah Kapling Fiktif, Pasutri Asal Bangil Lapor Polisi

“Saya tidak mengetahui atau tidak pernah menerima surat panggilan sidang perkara nomor 666/Pdt.G/2026/PA.Jr. Diduga alamat rumah saya dipalsukan supaya saya tidak menghadiri proses persidangan yang diajukan mantan istri. Atas peristiwa tersebut, saya melaporkannya ke Polres Jember,” ujar MR kepada awak media, Senin (25/5/2026).

Sementara itu, Kuasa Hukum MR, Heri Siswanto, S.H., M.H., membenarkan adanya laporan polisi tersebut. Ia menegaskan bahwa kliennya sangat dirugikan karena haknya untuk membela diri dalam persidangan hilang akibat dugaan manipulasi data tersebut.

“Klien kami tidak pernah mendapat surat panggilan dari Pengadilan Agama Jember, tetapi tiba-tiba menerima surat cerai. Atas perbuatan tersebut, klien kami menempuh jalur hukum,” kata Heri.

Baca Juga :  Mediasi Gagal, Korban Penipuan 350 Juta Desak Polres Pasuruan Segera Tetapkan Tersangka

Heri menambahkan, laporan yang dilayangkan ke Polres Jember ini menggunakan pasal berlapis.

“Kami melaporkan atas tuduhan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, serta Pasal 221 KUHP tentang kesengajaan menyimpan atau menyuruh seseorang untuk tidak menyampaikan surat panggilan sidang. Kami berharap pihak kepolisian dapat memproses kasus ini karena klien kami sangat dirugikan,” pungkasnya. (Red)

Artikel ini telah dibaca 62 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Konflik Klaim Aset Desa vs Letter C Milik Warga di Desa Bulusari, BPN Pasuruan Jadwalkan Cek Lapangan Pekan Depan

22 Oktober 2026 - 11:00 WIB

Polres Pasuruan Tetapkan Delapan Tersangka Kasus Penyalahgunaan LPG Subsidi di Rembang, Ratusan Tabung Disita

21 Oktober 2026 - 08:58 WIB

Polres Pasuruan Ungkap Penyalahgunaan Pertalite Subsidi, Tersangka Gunakan 5 Barcode MyPertamina, 1 Unit Mobil APV Diamankan

21 Oktober 2026 - 08:51 WIB

Dukung Aktivitas Masyarakat Pada Malam Hari, PU Bina Marga Malang Pasang 826 PJU di 33 Kecamatan

19 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Semarak Hari Jadi ke-81 Provinsi Jatim, Kec. Panggungrejo Gelar Pasar Murah, Beras Medium Rp55 Ribu dan Minyak Goreng Rp30 Ribu

19 Oktober 2026 - 07:04 WIB

FRONTAL Laporkan Dugaan PETI di Lemahbang, Nomor Izin Tambang Dipersoalkan

14 Oktober 2026 - 05:09 WIB

Trending di Berita Utama