Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 11 Jun 2024 02:46 WIB ·

Kepala Desa Sidorejo Kecewa Atas Ketidak Hadiran Bupati Blitar Dalam Mediasi PT. Tjengkeh Dengan Warga


 Kepala Desa Sidorejo Kecewa Atas Ketidak Hadiran Bupati Blitar Dalam Mediasi PT. Tjengkeh Dengan Warga Perbesar

METROPAGI.ID, BLITAR- Dampak dari putusan Pengadilan Negeri Blitar terhadap 3 warga Sidorejo kecamatan Doko setelah di dakwa telah melakukan penyerobotan Tanah milik PT. Tjengkeh, Hari ini digelar kembali dialog antar kedua belah pihak. Berbagai langkah hukum diupayakan warga agar hak atas tanah dan pengelolan sebagian tanah perkebunan dapat di kelola warga (bercocok tanam).

Dialog kedua belah pihak digelar senin 10/6/2024 sekitar jam 10 pagi, dibalai desa Sidorejo Doko.Namun dialog Hampir 2 jam tersebut tidak di hadiri Bupati, Anggota Dewan, Polres, Polsek dan beberapa undangan lainnya.

Undangan juga dihadiri oleh perwakilan Kodim, Camat Doko, Bimas, Babinkamtibmas, intel Polres,Kesbanglimaspol, Awak Media serta beberapa Ormas,Warga.

Dalam keterangannya Danang S selaku kades Sidorejo menuturkan, seharusnya acara ini di hadiri pula oleh Bupati, wakil rakyat dan Mupida Blitar berserta unsurnya, namun sangat disayangkan mereka tidak hadir dengan alasan banyak giat,” jujur kami kecewa dengan pejabat kabupaten Blitar, seharusnya mereka bisa hadir dan mendukung permasalahan kita disini,” ujar Danang S

Lebih lanjut Sosok Kades Pro rakyat ini menambahkan, untuk permaslahan atas 3 warga kami telah kita upayakan langkah hukum, serta untuk surat Ijin (HGU) sampai saat ini desa belum pernah menerima surat ijin tersebut, yang jelas nantinya melalui kuasa hukum kami kita akan tetap meminta agar pihak PT Tjengkeh segera melengkapinya, sebagai arsip dan ijin kepada pihak pemerintahan desa,” dan permasalahan ini sudah kita bawa ke DPRD untuk hearing, namun belum ada hasil yang maksimal,” imbuh Kades.

Baca Juga :  Universitas Muhammadiyah Bangun Jembatan Di Desa Balonggabus Candi Sidoarjo

Sementara Dr.Nur Hadi S.H selaku kuasa hukum warga atas perkara ini telah memberikan paparan dan gambaran kepada warga, bahwa perkara ini nantinya akan segera diselesaikan secara persuasif dan sesuai koridor hukum yang berlaku Di negeri ini,” yang jelas kita upayakan pendampingan hukum kepada warga, agar hak – hak dan tuntutan warga bisa terpenuhi, dan tidak semua perkara pidana atau perdata harus selesai di jalur hukum, untuk itu kita upayakan jalur damai dan musyawarah,” ujar Dr. Nur Hadi S.H.

Sementara atas perkara ini humas PT Tjengkeh yang turut hadir dalam acara dialog hanya datang dan hanya memberikan keterangan yang sangat mengecewakan warga yang turut hadir Sunardi
dan wuryanto.Kami datang diacara ini sudah di amanahi pihak PT agar tidak memberikan keterangan apapun, kami hanya datang untuk memantau acaranya saja,” ujar Humas PT Tjengkeh.

Baca Juga :  LSM AGTIB : Keberadaan PKL di Pasar Gadingrejo Kota Pasuruan Memakan Jalan, Bikin Semerawut dan Sering Terjadi Kemacetan

Agung Selaku tokoh masyarakat Sidorejo kepada awak media mengatakan, kita siap berjuang bersama demi membela hak rakyat kecil yang selama puluhan tahun ini dapat tekanan dan intimidasi dari para penguasa yang mengunakan aparat penegak hukum untuk menakuti warga.” Kalau APH bisa di perintah PT Tjengkeh untuk menjaga wilayah perkebunan, harusnya warga juga bisa meminta APH ikut juga menjaga Tanaman warga yang sudah dirusak oleh pihak PT selama ini, kami butuh keadilan yang sama dimata Hukum, dan kami akan tetap terus melawan memperjuangan hak – hak atas tanah leluhur desa sini,” ujar Agung selaku Kasun Sidorejo.

Seperti diberikan sebelumnya, kasus ini mencuat setelah 3 warga Sidorejo dilaporkan ke APH atas penyerobotan tanah Perkebunan dengan menanam ubi – ubian di Lahan perkebunan.

Atas perbuatannya 3 warga tersebut sesuai putusan pengadilan Negeri Blitar (Jemuri, Jiat R, Priyanto S) didakwakan kepadanya, akan tetapi perbuatan tersebut bukan suatu tindak pidana. Serta melepaskan ketiganya dari segala tuntutan hukum, memulihkan hak ketiganya dalam kemampuan, kedudukan dan harkat martabatnya.

Amar putusan pengadilan negeri Blitar tersebut di putuskan oleh Hakim M Syafii S.H pada 13 oktober 2023. Bersambung (ris, tim).

Artikel ini telah dibaca 99 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Drs. Ec. Bambang Rudiyanto.,S.H.,M.H Resmi Melantik Ronald Budi Laksmana.,S.H.,M.H Sebagai Ketua BPC PERADIN Malang Raya

19 Januari 2025 - 03:56 WIB

Bisnis Esek-esek dan Perdagangan Manusia di Gunung Sampan Makin Menggeliat, Masyarakat Serukan Penegakan Hukum

19 Januari 2025 - 03:40 WIB

Penguatan Tugas dan Fungsi Teknis Pemasyarakatan Oleh Dirjen Pemasyarakatan di Surabaya

19 Januari 2025 - 03:05 WIB

Gerombolan Debt Collector Bak Rampok Jalanan, Keroyok Pengacara Hingga Alami Gegar Otak

18 Januari 2025 - 02:38 WIB

Janggal…!! Pemakaian Bahan Play As Diduga Kuat Untuk Ajang Korupsi, Anehnya Kades Kabur Saat Mau Dikonfirmasi

17 Januari 2025 - 01:48 WIB

Diduga Cafe JM Tidak Kooperatif Dalam Mengungkap Kasus Pidana Pengeroyokan, Alasan CCTV Rusak

16 Januari 2025 - 12:17 WIB

Trending di Berita Utama