METROAGI.ID, PASURUAN – Apakah TJSL masih berfungsi sebagai tanggung jawab sosial perusahaan kepada masyarakat sekitarnya, atau mulai bergeser menjadi instrumen pembiayaan pembangunan daerah?
Membedah Batas Fungsi TJSL dan APBD dalam Perda No. 2/2025 dan Perbup No. 14/2026. Seri 15 sudah menunjukkan gejalanya: daftar prioritas TJSL mulai menyerupai daftar belanja pemerintah. Sekarang mari kembali ke pertanyaan paling dasar: untuk apa sebenarnya TJSL itu dibuat?
TJSL BUKAN PENGGANTI APBD
TJSL lahir sebagai tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan kepada masyarakat yang terdampak atau berada di sekitar kegiatan usahanya, sekaligus untuk mendukung pembangunan berkelanjutan. Orientasinya adalah kepedulian perusahaan—bukan pembiayaan program pemerintah.
Secara umum, TJSL semestinya diarahkan
untuk hal-hal berikut:
Pemberdayaan ekonomi masyarakat
Pendidikan
Kesehatan masyarakat
Pelestarian lingkungan
Sarana sosial yang benar-benar dibutuhkan masyarakat sekitar
Penanggulangan bencana
Peningkatan kualitas hidup di wilayah sekitar operasional perusahaan
Ciri pentingnya: Program tersebut lahir dari kebutuhan masyarakat dan tanggung jawab sosial perusahaan—bukan karena pemerintah memindahkan kewajiban belanjanya kepada perusahaan.
LALU DI MANA BATASNYA?
Pemerintah boleh memfasilitasi komunikasi, menyusun data kebutuhan masyarakat, mengoordinasikan agar program perusahaan tidak tumpang tindih, dan mendorong sinergi dengan rencana pembangunan.

Tetapi, ketika pemerintah mulai menentukan secara rinci daftar program yang menyerupai belanja daerah, mengarahkan prioritas secara dominan, dan menjadikan TJSL sebagai sumber pembiayaan untuk urusan pemerintahan yang lazim dibiayai APBD—di situlah muncul pertanyaan kebijakan yang sah:
Apakah TJSL masih berfungsi sebagai tanggung jawab sosial perusahaan, atau mulai bergeser menjadi instrumen pembiayaan pembangunan daerah?
Catatan Penutup
FORMAT Pasuruan hanya mengingatkan, bukan menuduh. Pertanyaan ini tidak menyimpulkan telah terjadi pelanggaran, melainkan mengajak publik menilai sendiri apakah fungsi TJSL tetap berada pada tujuan awalnya atau telah bergeser.
APBD dibuat untuk membiayai kewajiban pemerintah, sedangkan TJSL dibuat untuk menunjukkan tanggung jawab perusahaan kepada masyarakat. Kalau keduanya mulai sulit dibedakan, publik berhak bertanya: Apakah fungsi TJSL masih sesuai tujuan awalnya?
Kalau suatu hari pertanyaan ini diajukan secara resmi, pihak yang pertama harus menjawab di hadapan publik adalah yang bertanda tangan di Perda dan Perbup ini: Bupati Pasuruan. (Syr)
— Bersambung —
OPINI PUBLIK FORMAT PASURUAN
Ismail Makky, SE., SH., MM. (Ketua)
Referensi:
Perda Kab. Pasuruan No. 2/2025
Perbup Kab. Pasuruan No. 14/2026 Pasal 5(2)(j) dan Pasal 23
UU No. 40/2007 tentang Perseroan Terbatas
PP No. 47/2012 tentang TJSL Perseroan Terbatas








