METROAPGI.ID, PASURUAN – Bebasnya Sekretaris Desa (Sekdes) Watu Prapat, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan, bersama temanya dari jeratan hukum atas dugaan penyalahgunaan Narkotika golongan 1 jenis Sabu masih jadi tanda tanya besar di benak masyarakat, apakah ia nota benenya seorang carik yang disinyalir kebal hukum atau kah ada hal lain hingga ia bisa bebas dari jeratan hukum.
Sebelumnya warga menginformasikan sebut saja Rokhim (nama samaran) adanya penangkapan tiga orang terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika golongan 1 jenis sabu oleh jajaran Satreskoba Polda Jatim yang salah satunya diketahui seorang Sekdes atau carik Desa Watu Prapat di suatu tempat, namun tak berselang lama mereka sudah menghirup udara bebas.
“Ada tiga terduga penyalahgunaan narkotika jenis sabu dari tiga Desa yang ditangkap jajaran Satreskoba Polda Jatim, diantaranya dari Desa Watu Prapat Sekdes (MST) inisial dan IM (inisial) sementara yang dari Desa Kedawang RH (inisial) pada tanggal 27 Mei 24, namun anehnya tak berselang lama diantara orang ke dua orang tersebut salah satunya Sekdes Watu Prapat yang dibebaskan,’terangnya ke awak media. Rabu (12/02024)
Ia juga mengatakan, bebasnya Carik Desa Watu Prapat ada dugaan campur tangan dari seorang oknum Kades dari Desa sebelah yang melobi hingga ia bebas dari jeratan hukum.
“Yang kami dengar memang begitu, beberapa warga ada yang tau jika oknum Kades sebelah ikut membantu keluarnya sekdes tersebut dari jeratan hukum,”tambahnya
Sementara itu, adanya informasi serta adanya desas-desus dari warga akan bebasnya Carik Watu Prapat dari jeratan hukum, tim awak media beberapa hari yang lalu mencoba mengkonfirmasi Dirresnarkoba Polda Jatim, Kombes Pol Robert, melalui pesan singkat Whatshaap, sayang hingga berita ini di tayangkan belum ada jawaban atau klarifikasi resmi terkait akan hal ini. (Red)