Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 18 Jun 2024 08:23 WIB ·

Pemilik Cafe Mak Nik Bantah Jual Miras Secara Bebas, Namun Faktanya 48 Minuman Berakohol Berhasil Disita Polsek Pandaan


 Pemilik Cafe Mak Nik Bantah Jual Miras Secara Bebas, Namun Faktanya 48 Minuman Berakohol Berhasil Disita Polsek Pandaan Perbesar

METROPAGI.ID, PASURUAN -Berawal dari informasi dan keresahan masyarakat akan adanya dugaan salah satu Cafe yang bernama Mak Nik yang beralamatkan di Jl. Raya Pandaan – Bangil atau berada di Desa Kebon Waris, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, menjual Miras berbagai merk secara bebas, jajaran Polsek Pandaan bergerak cepat dengan menerjunkan sejumlah anggotanya untuk melakukan penyelidikan ke Cafe tersebut dan benar saja puluhan botol berbagai merk berhasil di sita dan di amankan di Polsek Pandaan beserta pemilik Cafe seorang pria yang bernama MA(21th) warga Dusun Kwangsan, Desa Kalirejo, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, pada. Minggu (16/06/2024) pukul 21.30 WIB.

Bahkan dalam pres rilisnya Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Pandaan menjelaskan terkait kronologi kejadian, berawal adanya informasi dari warga masyarakat bahwa di Kafe Mak Nik milik MA(21th), sering menjual minuman beralkohol tanpa ijin.

Berdasarkan informasi tersebut selanjutnya Kapolsek Pandaan beserta anggota Reskrim bergerak cepat melakukan penyelidikan dan langsung mendatangi Kafe Mak Nik tersebut, selanjutnya anggota Reskrim Polsek Pandaan melakukan pemeriksaan dan penggeledahan, yang akhirnya berhasil menemukan puluhan barang bukti minuman keras beralkohol tanpa izin dari berbagai merk sebanyak 48 (Empat Puluh Delapan) botol, dan selanjutnya puluhan botol miras tersebut disita dan diamankan ke Polsek Pandaan.

Baca Juga :  APH Lamongan Tidak Berani Menutup 303 Sabung Ayam, LSM FAAM Kecamatan Keras

“Adapun barang bukti miras yang berhasil disita dan diamankan oleh anggota Reskrim Polsek Pandaan yaitu, 12 (dua belas) Botol Beer Singaraja, 12 (dua belas) Botol Miras Alexis, dan 24 (dua puluh empat) Botol miras Api Din.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 17 Perda Kabupaten Pasuruan No. 10 tahun 2009, tentang Pengawasan, Pengendalian dan Penertiban terhadap Peredaran dan Penjualan minuman beralkohol di Kabupaten Pasuruan,” ucap Kapolsek Pandaan Kompol Bambang Sucahyo.

Namun hal tersebut di bantah oleh pemilik Cafe MA (21th) atau biasa dipanggil Koko melalui salah satu media online Pelitakeadilan.com dalam stetmenya ia membantah dan mengatakan, bahwa minuman keras yang berada di cafe tersebut tidak untuk diperjual belikan bebas.

Baca Juga :  Wagiman Warga Desa Pamotan Berani Ungkap Dugaan Proyek Fiktif, Kajari Malang Membenarkan Adanya Laporan Masuk

“Waktu itu, sempat dalam pemberitaan dibeberapa media mengatakan, bahwa kedai saya memperjual belikan minuman keras secara bebas. Sehingga pihak kepolisian langsung merazia kedai kami.

Kedai saya, tidak menjual minuman keras, itu tidak benar. Memang ada tapi tidak banyak, hanya untuk pribadi. Saya tidak memperjual belikan bebas,”ujarnya.

Terpisah, hal yang sama (MA/koko) saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon ia berdalih, jika Cafenya memperjual belikan minuman keras (Miras) namun hanya untuk diminum sendiri. Selasa (18/06/2024)

Sementara itu, menurut masyarakat apapun alasannya yang dilontarkan pemilik Cafe Mak Nik terkait adanya razia tersebut, kenyatanya di dalam Cafe Polisi berhasil menyita pulau botol Miras berbagai merk dan mengamankan pemilik Cafe, kami apreasiasi kinerja Polres Pasuruan.

“Kami sebagai masyarakat mengapreasi tindakan cepat jajaran Polres Pasuruan melalui Polsek Pandaan dalam pemberantasan Miras dengan merazia Cafe Mak Nik, semoga saja Cafe tersebut bisa jera dan tidak akan mengulangi lagi perbuatanya. Bravo Polri,”ujarnya ke awak media. (Red)

Artikel ini telah dibaca 80 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Luar Biasa..!! PA Bangil Sehari Kabulkan 45 Perkawinan Anak Dibawah Umur Lewat Dispensasi, Hal Ini Menimbulkan Kontroversi

17 Juni 2025 - 13:59 WIB

Praktisi Hukum Menyayangkan Polres Mojokerto Melepas 5 Terduga Pencuri Kabel Telkom, Ini Delik Biasa Bukan Delik Aduan

16 Juni 2025 - 06:18 WIB

APH Lamongan Tidak Berani Menutup 303 Sabung Ayam, LSM FAAM Kecamatan Keras

16 Juni 2025 - 04:27 WIB

Proyek Urukan Perumahan di Kel. Sekargadung Diduga Tak Memiliki Izin Pemanfaatan Jalan, Masyarakat Meminta Stop

16 Juni 2025 - 04:21 WIB

Pabrik Pengelola Limba B3 di Jombang diduga Berdiri di Lahan Perkebunan

14 Juni 2025 - 03:41 WIB

FORTRANS TERBENTUK, DUA AKTIVIS BERSETERU SEPAKAT KONTROL PEMERINTAHAN

14 Juni 2025 - 03:34 WIB

Trending di Berita Utama