Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 18 Jun 2024 08:23 WIB ·

Pemilik Cafe Mak Nik Bantah Jual Miras Secara Bebas, Namun Faktanya 48 Minuman Berakohol Berhasil Disita Polsek Pandaan


 Pemilik Cafe Mak Nik Bantah Jual Miras Secara Bebas, Namun Faktanya 48 Minuman Berakohol Berhasil Disita Polsek Pandaan Perbesar

METROPAGI.ID, PASURUAN -Berawal dari informasi dan keresahan masyarakat akan adanya dugaan salah satu Cafe yang bernama Mak Nik yang beralamatkan di Jl. Raya Pandaan – Bangil atau berada di Desa Kebon Waris, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, menjual Miras berbagai merk secara bebas, jajaran Polsek Pandaan bergerak cepat dengan menerjunkan sejumlah anggotanya untuk melakukan penyelidikan ke Cafe tersebut dan benar saja puluhan botol berbagai merk berhasil di sita dan di amankan di Polsek Pandaan beserta pemilik Cafe seorang pria yang bernama MA(21th) warga Dusun Kwangsan, Desa Kalirejo, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, pada. Minggu (16/06/2024) pukul 21.30 WIB.

Bahkan dalam pres rilisnya Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Pandaan menjelaskan terkait kronologi kejadian, berawal adanya informasi dari warga masyarakat bahwa di Kafe Mak Nik milik MA(21th), sering menjual minuman beralkohol tanpa ijin.

Berdasarkan informasi tersebut selanjutnya Kapolsek Pandaan beserta anggota Reskrim bergerak cepat melakukan penyelidikan dan langsung mendatangi Kafe Mak Nik tersebut, selanjutnya anggota Reskrim Polsek Pandaan melakukan pemeriksaan dan penggeledahan, yang akhirnya berhasil menemukan puluhan barang bukti minuman keras beralkohol tanpa izin dari berbagai merk sebanyak 48 (Empat Puluh Delapan) botol, dan selanjutnya puluhan botol miras tersebut disita dan diamankan ke Polsek Pandaan.

Baca Juga :  LPK BARATA Patut Dipertanyakan Adanya Ditengah Konferensi Pers di RSUD dr. R Soedarsono

“Adapun barang bukti miras yang berhasil disita dan diamankan oleh anggota Reskrim Polsek Pandaan yaitu, 12 (dua belas) Botol Beer Singaraja, 12 (dua belas) Botol Miras Alexis, dan 24 (dua puluh empat) Botol miras Api Din.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 17 Perda Kabupaten Pasuruan No. 10 tahun 2009, tentang Pengawasan, Pengendalian dan Penertiban terhadap Peredaran dan Penjualan minuman beralkohol di Kabupaten Pasuruan,” ucap Kapolsek Pandaan Kompol Bambang Sucahyo.

Namun hal tersebut di bantah oleh pemilik Cafe MA (21th) atau biasa dipanggil Koko melalui salah satu media online Pelitakeadilan.com dalam stetmenya ia membantah dan mengatakan, bahwa minuman keras yang berada di cafe tersebut tidak untuk diperjual belikan bebas.

Baca Juga :  Diamnya BKPSDM Adalah Masalah Ketika Pertanyaan ASN dan Publik Tidak Terjawab

“Waktu itu, sempat dalam pemberitaan dibeberapa media mengatakan, bahwa kedai saya memperjual belikan minuman keras secara bebas. Sehingga pihak kepolisian langsung merazia kedai kami.

Kedai saya, tidak menjual minuman keras, itu tidak benar. Memang ada tapi tidak banyak, hanya untuk pribadi. Saya tidak memperjual belikan bebas,”ujarnya.

Terpisah, hal yang sama (MA/koko) saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon ia berdalih, jika Cafenya memperjual belikan minuman keras (Miras) namun hanya untuk diminum sendiri. Selasa (18/06/2024)

Sementara itu, menurut masyarakat apapun alasannya yang dilontarkan pemilik Cafe Mak Nik terkait adanya razia tersebut, kenyatanya di dalam Cafe Polisi berhasil menyita pulau botol Miras berbagai merk dan mengamankan pemilik Cafe, kami apreasiasi kinerja Polres Pasuruan.

“Kami sebagai masyarakat mengapreasi tindakan cepat jajaran Polres Pasuruan melalui Polsek Pandaan dalam pemberantasan Miras dengan merazia Cafe Mak Nik, semoga saja Cafe tersebut bisa jera dan tidak akan mengulangi lagi perbuatanya. Bravo Polri,”ujarnya ke awak media. (Red)

Artikel ini telah dibaca 98 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Diduga Sistem Keamanan Lemah, Seorang Tahanan Lapas Kelas IIB Bangil Kabur

24 Juni 2026 - 08:05 WIB

Anak Sudah Dipenjara, Orang Tua Diduga Diminta Rp50 Juta: Nama Unit 3 Ditresnarkoba Polda Jatim Terseret

23 Juni 2026 - 15:30 WIB

Pembinaan ASN atau Panggung Konten? Bupati Pasuruan Harus Panggil Camat Tosari

23 Juni 2026 - 05:34 WIB

DPRD Kabupaten Pasuruan Gelar Rapat Paripurna Dengar Jawaban Bupati atas Pandangan Fraksi-fraksi Terkait APBD 2025

23 Juni 2026 - 04:43 WIB

BUKAN KEWENANGAN, WALIKOTA PASURUAN SETUJUI PENGALIHAN KENDARAAN BERAT MASUK JALAN TOL.

23 Juni 2026 - 03:25 WIB

Mariatul Qiptiyah Alias Kiki Jupe, Pebisnis Kuliner Sukses Beromzet Ratusan Juta dan Berdayakan 100 Karyawan

22 Juni 2026 - 11:06 WIB

Trending di Berita Utama