Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 20 Jun 2024 02:56 WIB ·

Kontri Pantura Pelototi Proyek GOR di Situbondo, Awas Jangan Gunakan Meteri Ilegal


 Kontri Pantura Pelototi Proyek GOR di Situbondo, Awas Jangan Gunakan Meteri Ilegal Perbesar

METROPAGI.ID, SITUBONDO – Perkumpulan Kontri Pantura soroti proyek pembangunan Gelanggang Olah Raga (GOR) Gelora Bung Karna (GBK) di Desa Kilensari, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur jika nantinya akan menggunakan bahan material dari tambang Ilegal.

Ketua Perkumpulan Kontri Pantura Hery Sampurno mengatakan, dalam proses lelang, kontraktor pemenang tender pasti akan menggunakan dukungan ke tambang yang legal di saat proses pengajuan tander tambang.

“Namun, jika dalam pelaksanaannya, nanti kontraktor akan menggunakan material seperti besi, tanah urug proyek yang di duga dari tambang ilegal yang berada kabupaten Situbondo maka itu akan kami lawan,” tutur Hery Sampurno. Rabu (19/06/2024).

Hery Sampurno yang juga merupakan wartawan senior ( Wartawan TV One) dan berprofesi sebagai advokat itu menjelaskan pembangunan GOR Gelora Bung Karna adalah proyek Daerah yang menelan anggaran sebesar Rp30,8 miliar bersumber dari APBD 2924 sehingga sesuai dengan undang – Undang wajib menggunakan material dari tambang berijin (Legal).

Baca Juga :  Kuasa Hukum BRN Soroti Kejanggalan Luka Pelapor dalam Kasus Dugaan Penganiayaan di Sukorejo

“Dalam UU nomor 04 tahun 2009 tentang Minerba. Terkhusus pada pasal 161 dijelaskan, setiap orang atau pemegang IUP operasi produksi atau IUPK operasi produksi yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan batubara yang bukan dari pemegang IUP, IUPK atau izin, bisa dipidana dengan ancaman penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar,” Terang Heri.

Pria asal Wongsorejo Banyuwangi itupun menegaskantim Kontri Pantura akan terus melakukan pengawasan dan investigasi, dan jika ditemukan adanya penggunaan material ilegal dipembangunan GOR, maka pihaknya akan mengadukan hal tersebut ke Polda Jatim dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Baca Juga :  "Skandal ‘Tangkap–Peras–Lepas’ Mengguncang Polres Batu, Oknum Satreskoba Diduga Patok Rp 50 Juta, Barang Bukti ‘Menyusut’, Hukum Jadi Dagangan?

“Ini saya dalam perjalan ke Surabaya mas, rencananya akan berdiskusi hal ini ke temen temen di Poldsa Jatim, Kejati Jatim, ESDM Provinsi,Oleh karena itu, mengingat Pembangunan GOR adalah yang akan menopang hajat hidup orang banyak maka pengerjaannya pun jangan menggunakan material abal-abal alias Ilegal,” ucapnya.

Menurut Hery Sampurno sudah menjadi rahasia umum di kabupaten Situbondo ada beberapa titik lokasi tambang yang tidak lengkap perijinannya maupun tambang Legal tapi tidak sesuai peruntukannya.

“Ada juga yang legal tapi komuditinya berbeda, salah contohnya ada ijin khusus yang diperuntukkan untuk penopang Tol, tapi di jual untuk umum,” tandasnya. (Red)

Artikel ini telah dibaca 41 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Saat Semua Berhemat, Mengapa Pasuruan Justru Membangun Stadion Rp 25 Miliar?

26 April 2026 - 10:42 WIB

Gudang Pil Double L di Sukorejo Digerebek Polres Pasuruan, 104.961 butir pil double L dan 14 poket Sabu Berhasil Diamankan

26 April 2026 - 09:12 WIB

SMADA Islamic Festival 2026, Lahirkan Generasi Cerdas dan Berakhlak Mulia

26 April 2026 - 06:14 WIB

Dugaan “Tangkap–Peras–Lepas” di Polres Batu, Uang Damai Rp5 Juta Diduga Kuat Mengalir di Unit Pidum

25 April 2026 - 19:31 WIB

Sindikat Pengoplos LPG Bersubsidi di Kepanjen Digulung Polisi

25 April 2026 - 10:02 WIB

Residivis Pembobol Tiga Gedung Sekolah Dibekuk Polisi 

25 April 2026 - 09:48 WIB

Trending di Berita Utama