METROPAGI.ID, NASIONAL – Menyikapi banyaknya kendaraan yang melintas dijalanan berstiker atau berlogo Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Sarana Keadilan Rakyat (DPP YLBH SKR) berdasarkan akte notaris Pendiri dan segenap pengurus jajaran Dewan Perwakilan Pusat Heri Siswanto, S.H, M.H bersama Sekretaris Safii, Dewan Pengawas Fajar Kustanto tegaskan penggunaan logo stiker di mobil bukan untuk membekap kridit Macet.
Penggunaan logo atau stiker Lembaga Bantuan Hukum (LBH) pada kendaraan pribadi secara hukum tidak memiliki kaitan dan tidak sah digunakan sebagai alat pelindung atau bekingan untuk menghadapi masalah kredit macet.

“Fungsi YLBH adalah memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma bagi masyarakat miskin atau marjinal yang berhadapan dengan hukum. Stiker atau atribut organisasi profesi hukum tidak bisa menjadi tameng dari jeratan hukum atau penagihan utang,”tegasnya ke metropagi.id. Kamis (28/05/2026)
Lebih lanjut Heri menegaskan, menyalahgunakan atribut instansi penegak hukum (seperti YLBH/Advokat) untuk menutupi tindak pidana atau wanprestasi (kredit macet) dapat dikategorikan sebagai penipuan atau pemalsuan identitas yang berujung pada sanksi pidana.
“Kredit macet atau gagal bayar adalah murni ranah sengketa keperdataan. Penyelesaian yang sah diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui mekanisme seperti restrukturisasi, penjadwalan ulang (rescheduling), atau penataan kembali (reconditioning),” terangnya.
Jadi kami tegaskan bila ada oknum anggota kami yang menyalahgunakan stiker atau logo Yayasan Lembaga Bantuan Lembaga Hukum Sarana Keadilan Rakyat untuk membekup mobil kridit macet atau menyalahgunakan untuk melanggar hukum, hal tersebut bukan tanggung jawab kami, itu murni ulah oknum-oknum yang ingin menghancurkan nama baik YLBH SKR.
“Kami tegaskan lagi, YLBH SKR bukan untuk Membekingi kridit macet melainkan untuk memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma bagi masyarakat miskin atau marjinal yang berhadapan dengan hukum serta penggunaan id card tanpa sepengetahuan atau tanda tangan pembina, sekretaris dianggap tidak sah atau palsu dan didalam struktur divisi perlindungan konsumen akan segera dibekukan,” tandas Heri,” (Red)








