Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 28 Mei 2026 06:56 WIB ·

DPP YLBH Sarana Keadilan Rakyat Tegaskan, Penggunaan Logo di Mobil Bukan Untuk Membekingi Kridit Macet


 DPP YLBH Sarana Keadilan Rakyat Tegaskan, Penggunaan Logo di Mobil Bukan Untuk Membekingi Kridit Macet Perbesar

METROPAGI.ID, NASIONAL – Menyikapi banyaknya kendaraan yang melintas dijalanan berstiker atau berlogo Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Sarana Keadilan Rakyat (DPP YLBH SKR) berdasarkan akte notaris Pendiri dan segenap pengurus jajaran Dewan Perwakilan Pusat Heri Siswanto, S.H, M.H bersama Sekretaris Safii, Dewan Pengawas Fajar Kustanto tegaskan penggunaan logo stiker di mobil bukan untuk membekap kridit Macet.

Penggunaan logo atau stiker Lembaga Bantuan Hukum (LBH) pada kendaraan pribadi secara hukum tidak memiliki kaitan dan tidak sah digunakan sebagai alat pelindung atau bekingan untuk menghadapi masalah kredit macet.

“Fungsi YLBH adalah memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma bagi masyarakat miskin atau marjinal yang berhadapan dengan hukum. Stiker atau atribut organisasi profesi hukum tidak bisa menjadi tameng dari jeratan hukum atau penagihan utang,”tegasnya ke metropagi.id. Kamis (28/05/2026)

Baca Juga :  Video Nobar Dihapus, Jejak Dugaan Korupsi Waktu Tetap Membekas

Lebih lanjut Heri menegaskan, menyalahgunakan atribut instansi penegak hukum (seperti YLBH/Advokat) untuk menutupi tindak pidana atau wanprestasi (kredit macet) dapat dikategorikan sebagai penipuan atau pemalsuan identitas yang berujung pada sanksi pidana.

“Kredit macet atau gagal bayar adalah murni ranah sengketa keperdataan. Penyelesaian yang sah diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui mekanisme seperti restrukturisasi, penjadwalan ulang (rescheduling), atau penataan kembali (reconditioning),” terangnya.

Jadi kami tegaskan bila ada oknum anggota kami yang menyalahgunakan stiker atau logo Yayasan Lembaga Bantuan Lembaga Hukum Sarana Keadilan Rakyat untuk membekup mobil kridit macet atau menyalahgunakan untuk melanggar hukum, hal tersebut bukan tanggung jawab kami, itu murni ulah oknum-oknum yang ingin menghancurkan nama baik YLBH SKR.

Baca Juga :  Truk Kontainer di Jalan Raya Pandaan Hilang Kendali, 3 Orang Meninggal Dunia 5 Alami Luka-luka

“Kami tegaskan lagi, YLBH SKR bukan untuk Membekingi kridit macet melainkan untuk memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma bagi masyarakat miskin atau marjinal yang berhadapan dengan hukum serta penggunaan id card tanpa sepengetahuan atau tanda tangan pembina, sekretaris dianggap tidak sah atau palsu dan didalam struktur divisi perlindungan konsumen akan segera dibekukan,” tandas Heri,” (Red)

Artikel ini telah dibaca 106 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pembangunan Jalan Vital Gondanglegi–Balekambang Capai 70 Persen, Target Rampung Desember 2026

17 Juli 2026 - 06:46 WIB

Penutupan MPLS SMKN 1 Bendo Magetan Menyulut Semangat Menjadi Pejuang Vokasi Tangguh

17 Juli 2026 - 06:00 WIB

Dongkrak Perekonomian Masyarakat, Pemkab Malang Usulkan Rp 135 Miliar Untuk Perbaikan 3 Ruas Jalan Lintas Selatan

17 Juli 2026 - 05:53 WIB

Banser Datangi Kejati Jatim, Protes Kejanggalan Penanganan Yang Ditangani Kajari Bangil, Kasus Penjualan Perusahaan di PIER

16 Juli 2026 - 07:20 WIB

Akuntabilitas ASN di Kabupaten Pasuruan Pasal 18 UU Pers Bukan Pasal Tidur, Ketika Larangan Merekam Menjadi Ujian Transparansi

16 Juli 2026 - 06:18 WIB

Antara Persekabpas (Dijanjikan Milik Rakyat) dan Pasuruan United (Milik Swasta): Pada Akhirnya, Publik Berhak Tau

16 Juli 2026 - 05:08 WIB

Trending di Berita Utama