Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 21 Jun 2024 12:41 WIB ·

Tidak Adanya Pelaku Yang Tertangkap, Tempat Perjudian di Desa Jenggolo Malang Kini Buka Kembali


 Tidak Adanya Pelaku Yang Tertangkap, Tempat Perjudian di Desa Jenggolo Malang Kini Buka Kembali Perbesar

METROPAGI.ID, MALANG – Ironi, baru dapat sebulan arena judi sabung ayam, dadu, Cap Jiky di Dusun Sumedang, Desa Jenggolo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang digerebek jajaran Polres Malang bersama TNI, serta fasilitas penunjangnya dibakar, kini warga menginformasi arena judi sabung ayam tersebut mulai dibuka kembali.

Warga menilai, tidak adanya pelaku perjudian yang tertangkap saat penggerebekan membuat para pelaku tidak pernah jerah dan terus mengulangi hal yang serupa.

“Sebulan yang lalu ada operasi gabungan yang dilakukan antara pihak Polres Malang bersama aparat TNI, melakukan penggerebek tempat perjudian tersebut, namun sayang pada saat aparat tiba dilokasi tidak ada satu pun pelaku berada ditempat atau yang tertangkap, ada dugaan sebelum operasi bocor,”ungkap warga yang enggan disebutkan namanya. Jumat (21/06/2024)

Baca Juga :  Press Tour Diskominfo Grobogan Bersama Awak Media Guna Tingkatkan Kompetensi

Ia juga mengatakan, kami juga heran mengapa pihak Polsek tidak tahu, apa pura-pura tidak tahu? kalau aktifitas perjudian di Desa kami dibuka kembali.

“Sering digerebek, tapi pelaku tidak ada yang tertangkap, padahal para pelaku perjudian dan pengunjung tidak hanya dari Desa Jenggolo, melainkan ada yang dari luar Desa,” ungkapnya.

Kendati demikian, kami sebagai warga tidak akan pernah capek untuk meminta kepada pihak kepolisian agar bersikap tegas terhadap pelaku perjudian jangan biarkan begitu saja, karena institusi Polri adalah panglima tertinggi dalam penegakan hukum.

Baca Juga :  BPW PERADIN Jatim Gelar Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Advokat di Pengadilan Tinggi Surabaya 2025

“Kami sebagai masyarakat meminta pihak Kepolisian harus benar-benar tegas, tangkap pelakunya biar ada efek jera, adanya arena perjudian disini yang kami takutkan akan meningkatnya tindakan kriminalitas dan gangguan Kamtibmas,”tukasnya.

Diketahui, kegiatan perjudian merupakan perbuatan melanggar hukum, sebagaimana melanggar UU No.7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, pada pasal 303 diancam 10 tahun penjara.

Hingga berita ini ditayangkan awak media belum bisa mengkonfirmasi pihak Kepolisian, baik itu Polsek maupun Satreskrim Polres Kepanjen, dan berita ini sebagai informasi awal dari masyarakat untuk aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan terkait dibukanya kembali arena judi ayam di Desa Jenggolo.  (Red)

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Ngalap Berkah Di Bulan Suci Ramadhan, Repask Kalanganyar Bagikan Ratusan Takjil.

15 Maret 2025 - 15:20 WIB

Ada Gajah Dibalik Tukar Guling Tanah Bengkok Desa Segaran, APIP Terkesan Tutup Mata.

14 Maret 2025 - 03:40 WIB

Viral Video Wahyu Gunawan Buser Polres Kotabaru Injak Kepala Orang, Temannya Parman Intimidasi Wartawan

14 Maret 2025 - 03:06 WIB

Advokat Dwi Heri Mustika Berhasil Menunda Putusan PN Surabaya Pelaksanaan Eksekusi Rumah di Jalan Jemur Wonosari 

13 Maret 2025 - 11:59 WIB

Ingin Wisata Kuliner Bernuansa Jepang Tak Perlu Jauh-jauh Pergi ke Negeri Sakura Datang Saja ke Kedai Maknik Bangil

11 Maret 2025 - 02:36 WIB

Demi Cinta Sepasang Bocah Membuat Video Syur, Namun Ada Indikasi Pihak Laki-laki Lari Dari Tanggung Jawab

4 Maret 2025 - 17:49 WIB

Trending di Berita Utama