Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 21 Jun 2024 12:41 WIB ·

Tidak Adanya Pelaku Yang Tertangkap, Tempat Perjudian di Desa Jenggolo Malang Kini Buka Kembali


 Tidak Adanya Pelaku Yang Tertangkap, Tempat Perjudian di Desa Jenggolo Malang Kini Buka Kembali Perbesar

METROPAGI.ID, MALANG – Ironi, baru dapat sebulan arena judi sabung ayam, dadu, Cap Jiky di Dusun Sumedang, Desa Jenggolo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang digerebek jajaran Polres Malang bersama TNI, serta fasilitas penunjangnya dibakar, kini warga menginformasi arena judi sabung ayam tersebut mulai dibuka kembali.

Warga menilai, tidak adanya pelaku perjudian yang tertangkap saat penggerebekan membuat para pelaku tidak pernah jerah dan terus mengulangi hal yang serupa.

“Sebulan yang lalu ada operasi gabungan yang dilakukan antara pihak Polres Malang bersama aparat TNI, melakukan penggerebek tempat perjudian tersebut, namun sayang pada saat aparat tiba dilokasi tidak ada satu pun pelaku berada ditempat atau yang tertangkap, ada dugaan sebelum operasi bocor,”ungkap warga yang enggan disebutkan namanya. Jumat (21/06/2024)

Baca Juga :  Bukan Hanya Sekali, Becak Wisata di Kota Pasuruan Memakan Korban Peziarah, AGTIB: Dishub Jangan Diam

Ia juga mengatakan, kami juga heran mengapa pihak Polsek tidak tahu, apa pura-pura tidak tahu? kalau aktifitas perjudian di Desa kami dibuka kembali.

“Sering digerebek, tapi pelaku tidak ada yang tertangkap, padahal para pelaku perjudian dan pengunjung tidak hanya dari Desa Jenggolo, melainkan ada yang dari luar Desa,” ungkapnya.

Kendati demikian, kami sebagai warga tidak akan pernah capek untuk meminta kepada pihak kepolisian agar bersikap tegas terhadap pelaku perjudian jangan biarkan begitu saja, karena institusi Polri adalah panglima tertinggi dalam penegakan hukum.

Baca Juga :  Sulitnya Cari Keadilan Bagi Orang Miskin, Kasus Pemalsuan Surat Yang Ditangani Polres Pasuruan Hampir 1 Tahun Belum Ada Kepastian Hukum

“Kami sebagai masyarakat meminta pihak Kepolisian harus benar-benar tegas, tangkap pelakunya biar ada efek jera, adanya arena perjudian disini yang kami takutkan akan meningkatnya tindakan kriminalitas dan gangguan Kamtibmas,”tukasnya.

Diketahui, kegiatan perjudian merupakan perbuatan melanggar hukum, sebagaimana melanggar UU No.7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, pada pasal 303 diancam 10 tahun penjara.

Hingga berita ini ditayangkan awak media belum bisa mengkonfirmasi pihak Kepolisian, baik itu Polsek maupun Satreskrim Polres Kepanjen, dan berita ini sebagai informasi awal dari masyarakat untuk aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan terkait dibukanya kembali arena judi ayam di Desa Jenggolo.  (Red)

Artikel ini telah dibaca 17 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pengerjaan Drainase Jalan Sumedang Dikebut, Warga Harap Kemacetan dan Banjir Segera Teratasi

7 Juni 2026 - 13:21 WIB

Dugaan Pemerasan Rp58 Juta dan Kriminalisasi Mengemuka, Keluarga Tahanan Seret Nama Oknum Polsek Kedungkandang

7 Juni 2026 - 13:13 WIB

Sulitnya Cari Keadilan Bagi Orang Miskin, Kasus Pemalsuan Surat Yang Ditangani Polres Pasuruan Hampir 1 Tahun Belum Ada Kepastian Hukum

6 Juni 2026 - 12:11 WIB

Masyarakat Menunggu Tindakan Nyata Polres Pasuruan Menindak Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di Nongkojajar dan Tutur

6 Juni 2026 - 05:54 WIB

Apakah Kabupaten Pasuruan Sedang Mengisi Ember yang Bocor?

6 Juni 2026 - 05:36 WIB

Dugaan Penimbunan BBM Bersubsidi di Tumpang Menguat, Sikap Bungkam Polsek Tuai Sorotan

6 Juni 2026 - 05:28 WIB

Trending di Berita Utama