Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 22 Jun 2024 05:36 WIB ·

Menelusuri Silon Data KPU Ada Perbedaan Dengan Ijasah Salah Satu Caleq Terpilih DPRD Kota Pasuruan


 Menelusuri Silon Data KPU Ada Perbedaan Dengan Ijasah Salah Satu Caleq Terpilih DPRD Kota Pasuruan Perbesar

METROPAGI.ID, PASURUAN – Menelusuri kasus dugaan pemalsuan ijasah yang dialami oleh M. Toyib Calon Anggota DPRD terpilih pada Pemilu Legislatif Th. 2024, saat ini sedang hangat dan polemik didalam masyarakat Pasuruan, awak media mencoba untuk mencari informasi dan data terkait dengan permasalahan tersebut.

Dalam audensi yang digelar di gefung KPU Kota Pasuruan, Ketua Format Ismail Makki mengungkapkan, dokumen resmi yang diunggah dalam Web KPU Kota Pasuruan serta data yang didapatkan wartawan, adanya perbedaan nama yang tertera dalam data ijasah S1 M. Toyib dengan data KPU Kota Pasuruan, dalam dokumen ijasah S1 tertulis nama Toyib, namun data dalam KPU bertuliskan nama M. Toyib, ada penambahan nama depan yaitu M, sedangkan penulisan ijasah seseorang itu harus linear, sama dan sesuai dengan akte kelahiran dan tidak akan berubah terhadap dokumen lainnya kecuali adanya putusan pengadilan.

Baca Juga :  Blaaar..!! Ledakan Mercon Memakan Korban Jari Tangan Kanan Seorang Anak Luka Berat

Namun mengapa unggahan data KPU Kota tertulis nama M. TOYIB, berbeda dengan Ijasanya (S1) TOYIB, apakah penulisan nama dalam data KPU sesuai dengan dokumen persyaratan calon ( Akte, KTP, KK, Ijasah dan surat keterangan dari Kemenkumham) ?, Apakah KPU dalam melakukan verifikasi syarat calon legislatif KPU mengesampingkan data otentik atau data yang lainnya ?, Apakah terjadi human error dalam entri/pengisian data calon legislatif ?,” ujar Ismail Makki dalam audensi pada. Kamis 20 Juli 2024.

Baca Juga :  Pabrik Pengelola Limba B3 di Jombang diduga Berdiri di Lahan Perkebunan

Sementara itu Ketua KPU Kota Pasuruan Nanang Abidin, dalam keterangannya bahwa Verifikasi data calon legislatif tahun 2024, KPU Kota Pasuruan melakukan verifikasi berdasarkan SILON ( sistem informasi calon ) sesuai dengan Petunjuk Teknis PKPU dan tidak melakukan verifikasi factual karena banyaknya nama calon yang harus diverifikasi .(sry)

Artikel ini telah dibaca 183 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Luar Biasa..!! PA Bangil Sehari Kabulkan 45 Perkawinan Anak Dibawah Umur Lewat Dispensasi, Hal Ini Menimbulkan Kontroversi

17 Juni 2025 - 13:59 WIB

Praktisi Hukum Menyayangkan Polres Mojokerto Melepas 5 Terduga Pencuri Kabel Telkom, Ini Delik Biasa Bukan Delik Aduan

16 Juni 2025 - 06:18 WIB

APH Lamongan Tidak Berani Menutup 303 Sabung Ayam, LSM FAAM Kecamatan Keras

16 Juni 2025 - 04:27 WIB

Proyek Urukan Perumahan di Kel. Sekargadung Diduga Tak Memiliki Izin Pemanfaatan Jalan, Masyarakat Meminta Stop

16 Juni 2025 - 04:21 WIB

Pabrik Pengelola Limba B3 di Jombang diduga Berdiri di Lahan Perkebunan

14 Juni 2025 - 03:41 WIB

FORTRANS TERBENTUK, DUA AKTIVIS BERSETERU SEPAKAT KONTROL PEMERINTAHAN

14 Juni 2025 - 03:34 WIB

Trending di Berita Utama