Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 1 Jul 2024 17:12 WIB ·

Tamperak Jatim Mengungkap Adanya Dugaan Praktek Korupsi Dana Hibah Dari Pemrov Jatim Tahun 2022


 Tamperak Jatim Mengungkap Adanya Dugaan Praktek Korupsi Dana Hibah Dari Pemrov Jatim Tahun 2022 Perbesar

METROPAGI.ID, JATIM- Dana hibah digunakan untuk membantu pihak penerima hibah dalam mencapai tujuan-tujuan tertentu. Misalnya, dana hibah dapat digunakan untuk membiayai kegiatan pendidikan, kesehatan, lingkungan, atau kegiatan bermanfaat lainnya. Namun apa jadinya jika dana hibah yang di salurkan Pemerintah di salah gunakan atau dimanipulasi para koruptor demi mementingkan keuntungan pribadi atau golongan.

Hal ini disampaikan oleh Sudarsono selaku Ketua DPW Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi (Tamperak) Jatim dari tim investigasi dana hibah Provinsi Jawa Timur terkait temuan banyaknya penerima manfaat dari dana hibah tidak sesuai dengan besaran anggaran yang di perbantukan, bukti terbaru atas dugaan praktik korupsi dana hibah tersebut sudah ia kantongi di beberapa tempat yang tersebar di beberapa kabupaten kota di Jawa timur.

“Para koruptor memiliki banyak akal bulus untuk menikmati aliran dana hibah Pemrov Jawa Timur yang nilainya trilyunan rupiah di setiap tahunnya. Sehingga berdampak pada kwalitas realisasi angaran,”ungkapnya. Senin (01/07/2024)

Tim investigasi Dana Hibah LSM Tamperak juga mendapati modus-modus yang sering ditemukan saat melakukan investigasi di lapangan. Seperti halnya realisasi anggaran dana hibah yang di salurkan pada beberapa instansi dan organisasi kemasyarakatan seperti pembangunan kantor, pengadaan mobil operasional, pengadaan seragam sarana dan prasarana khusus MWC NU se Jawa Timur dan juga yang di alokasikan untuk organisasi PAC Fatayat NU di beberapa Kabupaten dan Kota yang tersebar di seluruh Jawa timur yang di duga sarat dengan korupsi.

Baca Juga :  Refleksi Budaya Penataan Jabatan di Kabupaten Pasuruan, Antara Paradoks dan Kepercayaan yang Dipertaruhkan

“Tim kami banyak menemukan bantuan dana hibah tersebut sangat tidak sesuai dengan besaran anggaran karena hasil tinjau lapang Tim investigasi menemukan adanya bangunan dan pembelanjaan jauh sangat tidak sesuai dari besarnya anggaran yang di perbantukan,”tambahnya.

Lebih lanjut Sudarsono mengungkapkan, modus yang banyak ditemukan adalah, memotong beberapa persen dana hibah dari Pemprov Jatim. Nilai potongannya mulai 30 persen hingga 40 persen, tergantung kesepakatan dan juga seberapa rakus oknum-oknum tersebut untuk menikmati bancakan uang haram tersebut, bukti pengakuan penerima sudah kami kantongi.

“Modus berikutnya adalah, mereka para koruptor membuat proposal dan laporan pertanggung jawaban palsu atau LPJ fiktif menggunakan cap dan stempel toko palsu.Terkait dengan realisasi anggaran penerima dana hibah sehingga yang terjadi hanya kamuflase untuk menghabiskan anggaran dan anehnya penerima manfaat tidak pernah tau seperti apa SPJ yang seharusnya ia pertanggung jawabkan karena semua sudah di tanggung oleh koordinator,”paparnya.

Baca Juga :  7 Orang Ditetapkan Tersangka Oleh Polres Probolinggo Dalam Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Kita juga sudah mengantongi beberapa alat bukti baik dari proposal, LPJ dan bahkan, ada beberapa oknum penerima bantuan yang kami duga tidak sesuai dengan besaran anggaran sehingga penerima manfaat dana Hibah tahun anggaran 2022 di beberapa Kabupaten di Jatim kami menduga sarat di korupsi.

“Dengan adanya hal tersebut kami mengutuk keras kepada oknum yang memainkan dana hibah Provinsi Jawa Timur tersebut dan berdasarkan beberapa bukti awal yang kami miliki dalam waktu dekat akan melaporkan ke penegak hukum dalam hal ini ke Kejaksaan tinggi Surabaya guna memberikan efek jera kepada penerima bantuan yang memanfaatkan bantuan untuk memperkaya dirinya,”tukasnya.

Hal senada disampaikan oleh ketua tim investigasi dana hibah LSM Tamperak Provinsi Jatim A. Mochtar membenarkan apa yang menjadi temuan di lapangan, mulai dari fisik dengan kwalitas sangat sederhana.

“Bahkan ada tembok dari bangunan yang sudah retak dan pembelian seragam anggota muslimat atau pengajian tidak jelas nama dan alamat nya, sehingga kuat dugaan bantuan dana hibah tersebut rentan di jadikan ajang untuk mencari keuntungan oleh penerima manfaat,” pungkasnya. (Red)

Artikel ini telah dibaca 241 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

79 Tersangka Diamankan Polda Jatim, Kasus Penyalahgunaan BBM dan LPG Bersubsidi

1 Mei 2026 - 11:30 WIB

Pemdes Purworejo, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun Mengucapkan Selamat Hari Pendidikan Nasional 2026

30 April 2026 - 14:07 WIB

Pemdes Bantengan, Kec. Wungu, Kab. Madiun Ucapkan Selamat Hari Pendidikan Nasional 2026

30 April 2026 - 14:04 WIB

Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di SPBU 54.671.18 Karangketug Pasuruan Terekam Kamera

30 April 2026 - 06:42 WIB

SK Kepala Puskesmas Diserahkan, Publik Bertanya-Tanya: Di Mana Transparansi Seleksinya?

30 April 2026 - 05:57 WIB

PENYALURAN BANTUAN LANGSUNG TUNAI DANA DESA, WARGA DESA NGRANGET RASAKAN MANFAATNYA

29 April 2026 - 15:07 WIB

Trending di Berita Utama