Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 15 Jul 2024 01:27 WIB ·

Satresnarkoba Polres Pasuruan Berhasil Ungkap Jaringan Narkoba Amankan Dua Tersangka Pengedar


 Satresnarkoba Polres Pasuruan Berhasil Ungkap Jaringan Narkoba Amankan Dua Tersangka Pengedar Perbesar

 

METROPAGI-ID, PASURUAN- Anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan Iptu Agus Yulianto, S.H., M.H. berhasil menangkap 2 (dua) pria pengedar Narkoba jenis Sabu-Sabu di wilayah Kabupaten Pasuruan.

Pelaku pertama yakni MA(24) warga Dusun Getah Lor, Desa Minggir, Kecamatan Winongan yang berhasil ditangkap di rumahnya Pada hari Jum’at (12/07/2024) pukul 04.00 WIB, Sedangkan pelaku kedua yakni WR(40) warga Dusun Sapulante, Desa Sapulante, Kecamatan Pasrepan yang tertangkap pada hari Jum’at (12/07/2024) pukul 07.00 WIB di persawahan dekat rumah pelaku.

Kedua pelaku pengedar narkoba jenis Sabu sabu tersebut berhasil ditangkap dan diamankan oleh anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan beserta barang buktinya berkat adanya pengembangan laporan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Minggir kecamatan Winongan dan desa Sapulante Kecamatan Pasrepan terdapat orang yang mengedarkan narkoba jenis sabu sabu.

Baca Juga :  Kasus Exs Pipa PT. Freeport Terus Bergulir, Kuasa Hukum Lemasko Sayangkan Sikap PN Serang Banteng Yang Mudah Percaya Pada Penumpang Gelap

Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan mengatakan, “Dari tangan pelaku pertama MA(24), anggota Satresnarkoba berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa,

— 9 (sembilan) kantong plastik kecil berisi Sabu-Sabu dengan berat kotor total 1,9 (satu koma sembilan) gram.

–1 (satu) buah timbangan elektrik.

Baca Juga :  Demi Cinta Sepasang Bocah Membuat Video Syur, Namun Ada Indikasi Pihak Laki-laki Lari Dari Tanggung Jawab

–1 (satu) buah HP OPPO warna biru.

–1 (satu) bendel klip kosong.

–1 (satu) buah bungkus rokok ARES kosong.

— 1 (satu) buah sekrop sedotan warna putih bening,” jelas Kasat.

Untuk pelaku kedua WR(40), berhasil diamankan barang bukti berupa 3 (tiga) kantong plastik yang berisi Sabu-Sabu dengan berat total 17,41 (tujuh belas koma empat puluh satu) gram dan 1 (satu) buah HP merk Oppo warna hijau.

“Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ucap Iptu Agus.(ERS)

Artikel ini telah dibaca 18 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Ngalap Berkah Di Bulan Suci Ramadhan, Repask Kalanganyar Bagikan Ratusan Takjil.

15 Maret 2025 - 15:20 WIB

Ada Gajah Dibalik Tukar Guling Tanah Bengkok Desa Segaran, APIP Terkesan Tutup Mata.

14 Maret 2025 - 03:40 WIB

Viral Video Wahyu Gunawan Buser Polres Kotabaru Injak Kepala Orang, Temannya Parman Intimidasi Wartawan

14 Maret 2025 - 03:06 WIB

Advokat Dwi Heri Mustika Berhasil Menunda Putusan PN Surabaya Pelaksanaan Eksekusi Rumah di Jalan Jemur Wonosari 

13 Maret 2025 - 11:59 WIB

Ingin Wisata Kuliner Bernuansa Jepang Tak Perlu Jauh-jauh Pergi ke Negeri Sakura Datang Saja ke Kedai Maknik Bangil

11 Maret 2025 - 02:36 WIB

Demi Cinta Sepasang Bocah Membuat Video Syur, Namun Ada Indikasi Pihak Laki-laki Lari Dari Tanggung Jawab

4 Maret 2025 - 17:49 WIB

Trending di Berita Utama