Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 25 Jul 2024 16:09 WIB ·

KPK Cium Tiga Rumah Sakit Ajukan Klaim BPJS Fiktif, Negara Dirugikan Milyaran Rupiah


 KPK Cium Tiga Rumah Sakit Ajukan Klaim BPJS Fiktif, Negara Dirugikan Milyaran Rupiah Perbesar

METROPAGI.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) bersama Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta BPJS Kesehatan membentuk Tim Bersama untuk Penanganan Kecurangan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

KPK mengungkapkan dalam temuannya terdapat dugaan penipuan yang mencakup klaim klaim JKN, dengan indikasi kerugian negara diperkirakan mencapai miliaran rupiah.

“KPK bersama Kemenkes, BPJS, dan BPKP, membentuk tim bersama untuk penanganan penipuan ini karena kita pikir gini udah ngumpulin iurannya susah-susah ternyata ada orang secara sengaja mengajukan klaim fiktif dan menggembosi pengeluaran,” ucap Deputi Bidang Pencegahan dan Pemantauan KPK, Pahala Nainggolan di Jakarta, 24 Juli 2024.

Dalam hal ini, tim yang dibentuk oleh KPK melakukan pengecekan terhadap enam rumah sakit di tiga provinsi dan hasilnya terdapat tiga rumah sakit yang berlokasi di Jawa Tengah dan Sumatera Utara terindikasi melakukan penipuan.

Baca Juga :  Penutupan MPLS SMKN 1 Bendo Magetan Menyulut Semangat Menjadi Pejuang Vokasi Tangguh

Pahala menjelaskan, dugaan penipuan tersebut dilakukan pada layanan Fisioterapi dan Operasi Katarak untuk periode Juli 2017 hingga Juni 2018 dengan ditemukannya modus phantom billing atau klaim fiktif dan manipulasi diagnosis.

Sedangkan pada klaim fiktif terdapat pada layanan fisioterapi pada tiga rumah sakit dengan jumlah tagihan klaim sebanyak 4.341 kasus, namun hanya terdapat 1.072 atau 24,7 persen kasus yang memiliki catatan rekam medis, sehingga 3.269 atau 75,3 persen kasus diduga fiktif dengan nilai Rp501 ,27 juta.

Baca Juga :  Tata Kelola dan Akuntabilitas ASN di Kab. Pasuruan Honor Pembicara untuk Pejabat Sendiri, Etika atau Sekadar Formalitas?

Lalu, dari sisi manipulasi diagnosis atas operasi katarak pada tiga rumah sakit dengan sampel sebanyak 39 pasien, tetapi yang sesuai diagnosa hanya sebanyak 14 atau 36 persen pasien, sehingga terdapat 25 atau 64 persen pasien yang diagnosanya untuk dapat dilakukan operasi tidak sesuai standar pada draft PNPK.

Atas temuan tersebut, tim gabungan yang membentuk KPK, bersama dengan Kemenkes, BPKP, dan BPJS Kesehatan, mengajukan permohonan dari tiga rumah sakit tersebut dari rumah sakit A di provinsi Sumatera Utara diduga klaim fiktif Rp1-3 miliar, lalu rumah sakit B di provinsi Sumatera Utara Rp4-10 miliar, dan rumah sakit C di provinsi Jawa Tengah sekitar Rp20-30 miliar. (Red)

Saurce : infobanknews

Artikel ini telah dibaca 106 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Anak Kepala Desa Ditunjuk Jadi Ketua BUMDes, Warga Wonoagung Soroti Dugaan Nepotisme dan Proses yang Dinilai Tak Transparan

29 Juli 2026 - 13:19 WIB

Bupati Probolinggo Buka Jalan Kades Cari CSR, Pasuruan Malah Pasang Portal 

29 Juli 2026 - 12:53 WIB

Usut Jaringan Narkoba, Satresnarkoba Polres Pasuruan Amankan 4 Terdug

28 Juli 2026 - 16:01 WIB

17 Kapolres di Jatim Dimutasi, Ini Daftar Lengkapnya

28 Juli 2026 - 15:46 WIB

Janji Politik Menyelesaikan Alastlogo, Jangan Sampai Berakhir Menjadi Janji Palsu?

28 Juli 2026 - 13:40 WIB

Giat Pelatihan Potong Rambut Pria dan Wanita di Kelurahan Karanganyar, Lurah Rafli: Bekal Keterampilan untuk Tingkatkan Ekonomi Warga

28 Juli 2026 - 05:36 WIB

Trending di Berita Utama