Menu ✖

Mode Gelap

Hallo Polisi · 25 Jul 2024 00:11 WIB ·

Satresnarkoba Polres Pasuruan Berhasil Amankan 2 Pelaku Jaringan Pengedar Narkoba


 Satresnarkoba Polres Pasuruan Berhasil Amankan 2 Pelaku Jaringan Pengedar Narkoba Perbesar

METROPAGI.ID, PASURUAN – Anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan Iptu Agus Yulianto, S.H., M.H. berhasil meringkus dua orang pelaku pengedar narkoba jenis Sabu-sabu di wilayah Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, Selasa (23/07/2024)

Kedua pelaku yakni pria bernama SA(48) warga Dusun Pakel, Desa Sukoreno, Kecamatan Prigen dan SL(36) warga Dusun Klataan, Desa Dayurejo, Kecamatan Prigen.

Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Resnarkoba menjelaskan terkait kronologi kejadian bahwa pada hari Selasa (23/07/2024), Anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan telah melakukan penangkapan terhadap SA(48) beserta barang bukti Sabu-Sabu di dalam rumahnya.

Baca Juga :  MENGAKU DARI REHABILITASI ASHEFA, KELUARGA PASIEN MERASA RUGI PULUHAN JUTA: SIAPA RG DAN SOSOK “ABAH” BD?

Pada awalnya anggota Resnarkoba Polres Pasuruan mendapatkan laporan informasi dari masyarakat setempat bahwa ada warga yang dicurigai melakukan transaksi jual beli narkoba jenis sabu sabu secara sembunyi sembunyi.

“Kemudian dengan gerak cepat anggota Resnarkoba Polres Pasuruan melakukan pengembangan informasi tersebut, dan Akhirnya berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku SL(36), dan dari hasil interogasi didapati bahwa pelaku SH(48) mendapatkan Sabu-Sabu dari pelaku lainnya bernama BY(DPO), dan kemudian SH(48) menjual Sabu-Sabu tersebut bersama SL(36),” jelas Kasat.

Dari hasil penangkapan, berhasil diamankan sejumlah barang bukti berupa,

Baca Juga :  Dinilai Janggal..!! Penetapan Tersangka Pemalsuan Akta Otentik Hanya 1Orang, Pelapor Bakal Laporkan Penyidik Polres Pasuruan ke Wasidik

— 5 (lima) kantong plastik klip kecil berisikan Sabu-Sabu dengan berat total 47,09 (empat tujuh koma nol sembilan) gram.

— 1 (satu) buah timbangan elektrik warna Silver.

— 1 (satu) unit Handphone merk SAMSUNG warna Silver.

— 1 (satu) buah sendok sekrop warna putih bening.

— 3 (tiga) bendel plastik klip kosong.

— 1 (satu) buah kopyah rajut warna putih hitam.

“Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.(ER)

 

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

FRONTAL Laporkan Dugaan PETI di Lemahbang, Nomor Izin Tambang Dipersoalkan

14 Oktober 2026 - 05:09 WIB

Mediasi Gagal, Korban Penipuan 350 Juta Desak Polres Pasuruan Segera Tetapkan Tersangka

12 Oktober 2026 - 11:12 WIB

Warga Jabon Sidoarjo Digegerkan Penemuan Mayat Pemuda, Beserta Sepeda Motor CBR

10 Oktober 2026 - 14:15 WIB

Sidang Ketiga Sengketa Tanah Rejoso Lor Memanas, Mediasi Gagal Total, Perkara Lanjut ke Pokok Perkara

8 Oktober 2026 - 18:19 WIB

Tertipu Tanah Kapling Fiktif, Pasutri Asal Bangil Lapor Polisi

8 Oktober 2026 - 08:25 WIB

Memasuki Musim Penghujan, PU Bina Marga Malang Genjot Pembangunan Drainase

7 Oktober 2026 - 10:44 WIB

Trending di Berita Utama