Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 2 Agu 2024 06:59 WIB ·

Terlalu..!! Maksud Hati Ingin Bercanda Pria Asal Surabaya Bakar Kaki Teman Disaat Tidur


 Foto : Kondisi kaki korban Perbesar

Foto : Kondisi kaki korban

METROPAGI.ID, SURABAYA, – Candaan adalah suatu hal yang wajar dalam kehidupan sehari-hari, baik dalam pertemanan ataupun pada lingkungan tempat tinggal. Namun berbeda cerita jika candaan itu sudah membahayakan nyawa bahkan melukai fisik seseorang, jelas itu sudah masuk dalam tindak pidana. Seperti yang terjadi kepada AA pemuda 18 tahun yang menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh temannya bernama Irwan alias Gondrong dengan dalih bercanda.

AA menderita luka bakar pada kaki sebelah kanannya usai dibakar oleh Gondrong pada saat ia tertidur pulas didepan toko kelontong yang ada di Tambak Wedi Baru gang 2, Surabaya. AA yang tertidur itu tidak sadar bahwa Gondrong sudah memperhatikannya sambil membawa sebotol bensin yang sudah ia persiapkan. Tak pakai ita-itu Gondrong langsung menyiram tubuh AA yang tertidur dengan bensin yang telah dibawa dan langsung membakar korban. Merasakan ada hawa panas yang ada dibawah kakinya AA pun terbangun dan melihat kaki sebelah kanannya sudah terbakar. AA berteriak untuk mencoba meminta tolong kepada warga namun tidak ada yang mendengar teriakan AA pada saat itu.

AA pun mencoba untuk memadamkan api yang menyala dikakinya tanpa bantuan siapapun. Usai memadamkan api melihat AA mengalami luka saksi mata yang tak sengaja lewat langsung membawa AA kerumahnya untuk diobati dulu. Usai kejadian itu selama beberapa hari AA tidak pulang kerumahnya karena merasa takut alhasil selama beberapa hari AA menumpang dirumah saksi yang merupakan temannya.

Baca Juga :  Kelangkaan Gas LPG 3 Kg Menghantui Warga Kota Pasuruan, Pemkot Diminta Turun Tangan

Usai memberanikan diri AA pun pulang kerumahnya dan menceritakan sebab beberapa hari ia tak pulang. Mendengar cerita dari AA kakeknya merasa tak terima akan tindakan yang dilakukan Gondrong kepada cucunya alhasil kakek korban mengajaknya untuk membuat laporan ke Polsek Kenjeran pada Senin 29 Juli 2024 dengan bukti Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor :STLLP/314/VII/2024/SPKT/POLSEK KENJERAN/POLRES PELABUHAN TG PERAK/POLDA JAWA TIMUR. Usai membuat laporan disanalah AA menceritakan semuanya diketahui bahwa aksi candaan membahayakan ini sudah terjadi selama beberapa kali.

“Kalo gak salah tahun kemarin (2023) ia pernah membacok kaki saya pas saya lagi makan bakso. Nggak tau ada apa tiba-tiba saja Irwan langsung membacok dan pas saya tanya maksudnya apa ia Cuma ketawa dan bilang kalo itu gak sengaja,” ujar AA saat ditemui pada Jumat (02/8/2024).

Bahkan tak hanya itu AA juga mengatakan 3 hari sebelumnya Gondrong sudah mencoba untuk membakar rambutnya tanpa alasan yang jelas.

Baca Juga :  Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Marak Terjadi di Tutur dan Nongkojajar, Tengkulak Sampai Kirim 3 Kali Sehari

“3 Hari sebelum kaki saya dibakar itu dia (Irwan) membakar rambut saya pakai korek yang dibawanya Cuma saya sadar langsung saya matikan. Lah yang kemarin itu saya bener-bener gak sadar karena saya sudah capek dan tidur pulas kerasanya pas api sudah menyala dan saya coba padamkan itu dia liat saya memadamkan api tapi sambil ketawa-ketawa gitu,”lanjutnya.

Dodik Firmansyah, SH menjelaskan apa yang dilakukan memang sudah ada niat kesengajaan untuk mencelakai korban.

“Hal ini sudah tidak wajar karena terduga pelaku sudah niat dengan membawa bensin dan langsung menyulut api pada saat korban tertidur pulas. Lantas saat korban terbangun pelaku tidak takut jika perbuataannya diketahui korban ia malah tertawa seolah-olah itu adalah hal lucu dan ini tidak dibenarkan meskipun dianggap oleh pelaku sebagai candaan. Apalagi hal membahayakan seperti ini sudah terjadi berkali-kali dan korban pun tidak menuntut pelaku atas perbuatan sebelum-sebelumnya, kami sepenuhnya mempercayakan kasus ini ke pihak kepolisian dan saya selaku kuasa hukum berharap laporan yang sudah masuk ke Polsek Kenjeran segera ditindak lanjuti dan pelaku segera diproses sesuai hukum yang berlaku karena tindak pelaku sudah diluar nalar,”jelas Dodik Firmansyah. (LIMBAD)

Artikel ini telah dibaca 65 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Karyawan PT Kharisma Selaras Indonesia dan PT Cobra di Kawasan PIER Pasuruan Mengaku Digaji Dibawah UMR, BPJS Tidak Diberikan

29 April 2026 - 03:10 WIB

Bos Kavling Asal Prigen Mangkir dari Panggilan Polisi, Terkait Kasus Dugaan Penipuan Uang Ratusan Juta

28 April 2026 - 05:01 WIB

Muslimin Penuhi Panggilan Klarifikasi Polisi, Ia Menampik Tudingan Adanya Tindakan Penipuan dan Penggelapan

27 April 2026 - 11:29 WIB

Diduga Langgar Aturan Ketenagakerjaan, Karyawan PT. COBRA Yang Dipekerjakan PT. MGC Technology Indonesia Gaji Dibawa UMR

27 April 2026 - 06:00 WIB

Saat Semua Berhemat, Mengapa Pasuruan Justru Membangun Stadion Rp 25 Miliar?

26 April 2026 - 10:42 WIB

Gudang Pil Double L di Sukorejo Digerebek Polres Pasuruan, 104.961 butir pil double L dan 14 poket Sabu Berhasil Diamankan

26 April 2026 - 09:12 WIB

Trending di Berita Utama