Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 2 Agu 2024 06:59 WIB ·

Terlalu..!! Maksud Hati Ingin Bercanda Pria Asal Surabaya Bakar Kaki Teman Disaat Tidur


 Foto : Kondisi kaki korban Perbesar

Foto : Kondisi kaki korban

METROPAGI.ID, SURABAYA, – Candaan adalah suatu hal yang wajar dalam kehidupan sehari-hari, baik dalam pertemanan ataupun pada lingkungan tempat tinggal. Namun berbeda cerita jika candaan itu sudah membahayakan nyawa bahkan melukai fisik seseorang, jelas itu sudah masuk dalam tindak pidana. Seperti yang terjadi kepada AA pemuda 18 tahun yang menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh temannya bernama Irwan alias Gondrong dengan dalih bercanda.

AA menderita luka bakar pada kaki sebelah kanannya usai dibakar oleh Gondrong pada saat ia tertidur pulas didepan toko kelontong yang ada di Tambak Wedi Baru gang 2, Surabaya. AA yang tertidur itu tidak sadar bahwa Gondrong sudah memperhatikannya sambil membawa sebotol bensin yang sudah ia persiapkan. Tak pakai ita-itu Gondrong langsung menyiram tubuh AA yang tertidur dengan bensin yang telah dibawa dan langsung membakar korban. Merasakan ada hawa panas yang ada dibawah kakinya AA pun terbangun dan melihat kaki sebelah kanannya sudah terbakar. AA berteriak untuk mencoba meminta tolong kepada warga namun tidak ada yang mendengar teriakan AA pada saat itu.

AA pun mencoba untuk memadamkan api yang menyala dikakinya tanpa bantuan siapapun. Usai memadamkan api melihat AA mengalami luka saksi mata yang tak sengaja lewat langsung membawa AA kerumahnya untuk diobati dulu. Usai kejadian itu selama beberapa hari AA tidak pulang kerumahnya karena merasa takut alhasil selama beberapa hari AA menumpang dirumah saksi yang merupakan temannya.

Baca Juga :  Penanganan dan Keseriusan Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi di Wilayah Hukum Polsek Nongkojajar Disorot

Usai memberanikan diri AA pun pulang kerumahnya dan menceritakan sebab beberapa hari ia tak pulang. Mendengar cerita dari AA kakeknya merasa tak terima akan tindakan yang dilakukan Gondrong kepada cucunya alhasil kakek korban mengajaknya untuk membuat laporan ke Polsek Kenjeran pada Senin 29 Juli 2024 dengan bukti Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor :STLLP/314/VII/2024/SPKT/POLSEK KENJERAN/POLRES PELABUHAN TG PERAK/POLDA JAWA TIMUR. Usai membuat laporan disanalah AA menceritakan semuanya diketahui bahwa aksi candaan membahayakan ini sudah terjadi selama beberapa kali.

“Kalo gak salah tahun kemarin (2023) ia pernah membacok kaki saya pas saya lagi makan bakso. Nggak tau ada apa tiba-tiba saja Irwan langsung membacok dan pas saya tanya maksudnya apa ia Cuma ketawa dan bilang kalo itu gak sengaja,” ujar AA saat ditemui pada Jumat (02/8/2024).

Bahkan tak hanya itu AA juga mengatakan 3 hari sebelumnya Gondrong sudah mencoba untuk membakar rambutnya tanpa alasan yang jelas.

Baca Juga :  Bea Cukai Pasuruan Dituding Tebang Pilih dalam Penindakan Rokok Ilegal, Pengecer Disasar, Pabrik Besar Dibiarkan

“3 Hari sebelum kaki saya dibakar itu dia (Irwan) membakar rambut saya pakai korek yang dibawanya Cuma saya sadar langsung saya matikan. Lah yang kemarin itu saya bener-bener gak sadar karena saya sudah capek dan tidur pulas kerasanya pas api sudah menyala dan saya coba padamkan itu dia liat saya memadamkan api tapi sambil ketawa-ketawa gitu,”lanjutnya.

Dodik Firmansyah, SH menjelaskan apa yang dilakukan memang sudah ada niat kesengajaan untuk mencelakai korban.

“Hal ini sudah tidak wajar karena terduga pelaku sudah niat dengan membawa bensin dan langsung menyulut api pada saat korban tertidur pulas. Lantas saat korban terbangun pelaku tidak takut jika perbuataannya diketahui korban ia malah tertawa seolah-olah itu adalah hal lucu dan ini tidak dibenarkan meskipun dianggap oleh pelaku sebagai candaan. Apalagi hal membahayakan seperti ini sudah terjadi berkali-kali dan korban pun tidak menuntut pelaku atas perbuatan sebelum-sebelumnya, kami sepenuhnya mempercayakan kasus ini ke pihak kepolisian dan saya selaku kuasa hukum berharap laporan yang sudah masuk ke Polsek Kenjeran segera ditindak lanjuti dan pelaku segera diproses sesuai hukum yang berlaku karena tindak pelaku sudah diluar nalar,”jelas Dodik Firmansyah. (LIMBAD)

Artikel ini telah dibaca 69 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Diduga Rugikan Warga Rp50 Juta, Oknum Anggota Polsek Bululawang Dilaporkan Terkait Dugaan Penipuan dan Penggelapan

25 Juni 2026 - 06:47 WIB

Naik ke Tahap Penyidikan, Mantan Suami Eni Saptarini, Kini Hadapi Kasus Dugaan Pengancaman di Polres Pasuruan

25 Juni 2026 - 04:19 WIB

Muharram Berkah, Warga RW 02 Karanganyar Pererat Ukhuwah Melalui Khataman Al-Qur’an dan Santunan Yatim Piatu

25 Juni 2026 - 04:07 WIB

Dilema Fiskal dan Nasib PPPK di Kabupaten Pasuruan

25 Juni 2026 - 03:58 WIB

Mabes Polri Geledah Kantor Bea Cukai Juanda Terkait Dugaan Korupsi dan Suap Impor Elektronik

24 Juni 2026 - 13:32 WIB

Diduga Sistem Keamanan Lemah, Seorang Tahanan Lapas Kelas IIB Bangil Kabur

24 Juni 2026 - 08:05 WIB

Trending di Berita Utama