METROPAGI.ID, PASURUAN,- Polemik pernyataan oknum LSM yang dimuat dalam berita media online terkait isue pungutan liar (PUNGLI) yang dilakukan oleh oknum pegawai Pabrik Gula Kedawung terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang menempati ruas jalan, di sepanjang PG Kedawung, Kabupaten Pasuruan ternyata mendapatkan sanggahan dan penolakkan dari para pedagang.
Sholeh ketua paguyuban pedagang kaki lima yang menempati lahan milik PG Kedawung sepanjang ruas jalan tersebut mengatakan ” apa yang dinyatakan oknum LSM di media tersebut tidaklah benar dan sepihak, kalaupun ada iuran atau tarikan hendaknya ditanyakan langsung kepada pedagang yang bersangkutan agar tidak menimbulkan dugaan dan fitnah, tidak ada pungli tapi iuran kebersihan,” ujarnya. Rabu (14/08/2024)
Ditambahkan pula bahwa penarikan iuran tersebut memang benar adanya namun iuran tersebut telah disepakati bersama dan dikelola oleh paguyuban serta digunakan untuk biaya kebersihan dan ketertiban, tidak mungkin beban tanggungjawab kebersihan dan ketertiban tersebut diberikan kepada PG. Kedawung.
“Pedagang sudah tahu diri diberikan ijin saja untuk jualan sangatlah berterima kasih sekali apalagi kebanyakan pedagang tersebut adalah masyarakat sekitar” imbuhnya (sry)