Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 16 Agu 2024 09:18 WIB ·

Judi Sabung Ayam di Bayung Jabon Kembali Menggeliat ke Mana Polsek Setempat


 Judi Sabung Ayam di Bayung Jabon Kembali Menggeliat ke Mana Polsek Setempat Perbesar

METROPAGI.ID, SIDOARJO- Aktifitas arena judi sabung ayam di Desa Bayung, Kecamatan Jabon, Kabupaten Sidoarjo atau lebih tepatnya di bawah Tol HK, pada beberapa waktu yang lalu sempat tutup, kini di buka kembali.

Dibukanya kembali perjudian sabung ayam di Desa Bayung, seolah-olah ingin menunjukkan taringnya, Bos atau pemilik kalangan perjudian dengan keberaniannya tidak menghargai aparat kepolisian ataukah memang ada atensi tersendiri hingga mereka berani membuka kembali.

“Beberapa waktu yang lalu, tempat kalangan di Desa kami sempat tutup, entah mengapa sekarang dibuka kembali, mungkin pemiliknya kebal hukum ataukah ada jatah tersendiri buat aparat penegak hukum hingga aktifitas perjudian 303 di buka kembali,”ungkap salah satu warga ke awak media, sebut saja Rony. Jumat ( 16/08/2024).

Baca Juga :  Naas..!! Pria Asal Desa Kenduruan Tewas Terkena Lemparan Bondet Orang Tidak Dikenal

Lebih lanjut warga mengatakan, mereka menginkan kalangan judi sabung ayam di Desanya ditutup secara permanen oleh aparat penegak hukum.

“Adanya aktivitas perjudian sabung ayam di Desa kami sangat meresahkan, kami sebagai masyarakat merasa prihatin karena akan menimbulkan sudut pandang negatif dan yang kami takutkan akan maraknya tindak kejahatan, kami berharap pihak Kepolisian baik Polsek maupun Polres berani menutup secara permanen tempat perjudian di Desa kami.,”ungkapnya.

Diketahui, Negara sudah menetapkan undang-undang tentang larangan perjudian yang di tuangkan dalam Pasal 2 (1) UU 9/1974 : Hukuman paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 15 juta. Dan Pasal 303 bis ayat (1) KUHP : Hukuman paling lama 4 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 juta, serta Hukuman bagi pelaku yang melakukan judi sabung ayam dapat dikenakan Pasal 2 (1) UU 9/ 1974, yang mengatur lamanya hukuman, yakni terlama itu 10 tahun serta dikenakan denda terbanyak itu Rp.15 juta.

Baca Juga :  LP-KPK Komda Jatim Laporkan Dua Akun Facebook ke Polres Malang Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Hingga berita ini ditayangkan, awak media belum bisa mengkonfirmasi pihak aparat Kepolisian, baik Polsek, Polres, serta jajaran Polda Jatim, namun terbitnya berita adanya tempat perjudian di bawah tol HK sebagai bentuk informasi awal dari masyarakat untuk dilakukanya penyelidikan pihak Kepolisian akan adanya pelanggaran hukum tentang bentuk perjudian. (Ady)

Artikel ini telah dibaca 253 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Melalui Platfom Media Bupati Pasuruan Perintahkan Tutup Warkop Plus Karaoke di Wilayah Nogosari

8 Desember 2025 - 13:40 WIB

Panitia Khusus Real Estate DPRD Kabupaten Pasuruan Cek dan Pastikan Lahan Tukar Guling Milik Perhutani Dengan PT. SSP

8 Desember 2025 - 09:48 WIB

Sidak Bupati Sidoarjo Subandi ke Sejumlah Proyek Dapat Kritikan Pedas Dari Berbagai Pihak

8 Desember 2025 - 08:45 WIB

Polres Pasuruan Luncurkan Program KOPLING, Ruang Curhat Warga Sambil Ngopi

8 Desember 2025 - 04:04 WIB

Bandel..!! Belum Ada Perda dan Keputusan Bupati Pasuruan, Tempat Hiburan Malam Karoke Mieko Square Dibuka Lagi

7 Desember 2025 - 11:46 WIB

Kerap di Jadikan Mabuk-mabukan, Kades Nogosari Tegaskan Penutupan Mieko Square Murni Atas Permintaan Warga

5 Desember 2025 - 08:04 WIB

Trending di Berita Utama