Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 23 Agu 2024 04:56 WIB ·

Wduuh…!!! Dugaan Galian C Ilegal di Desa Bleberan Terus berjalan dan Semakin Tak Terkendali


 Wduuh…!!! Dugaan Galian C Ilegal di Desa Bleberan Terus berjalan dan Semakin Tak Terkendali Perbesar

METROPAGI.ID, MOJOKERTO- Makin hari makin tak terkendali dan semakin liar aktifitas adanya dugaan kuat tambang ilegal, di Dusun Legundi, Desa Bleberan , Kecamatan Jatirejo, Kabupaten mojokerto.

Adanya aduan masyarakat tentang dugaan aktivitas Galian C ilegal di wilayah hukum Polres Kabupaten Mojokerto, diduga aparat penegak hukum tutup mata.

Pada saat awak media investigasi di lapangan, adapun oknum berinisial KRA dugaannya oknum pelaku usaha yang pemilik Galian C, oknum pelaku usaha diduga tidak memiliki izin lengkap sesuai undang – undang Minerba, aktivitas dugaan Galian C ilegal ini bertempat di Dusun Legundi, Desa Bleberan, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto. Adapun dari hasil penelusuran tim investigasi di aplikasi MODI (Minerba One Data Indonesia) lokasi tambang Galian C di Dusun Legundi Desa Bleberan Kecamatan Jatirejo Kabupaten Mojokerto tidak terdaftar.

Dengan demikian patut diduga Galian C Dusun Legundi Desa Bleberan tersebut tidak berizin sesuai aturan yang berlaku, yakni Izin Pertambangan Rakyat dan/atau Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau izin – izin sejenisnya menurut undang – undang yang berlaku. Pantauan tim investigasi Galian C tersebut memakai alat berat excavator PC 200, alat berat excavator tersebut diduga memakai BBM solar bersubsidi, dan dugaannya di suplai oknum mafia BBM solar subsidi, dengan modus pengambilan pembelian BBM solar subsidi yang menggunakan jurigen dengan cara diduga di titipkan di dam truk yang akan masuk ke wilayah Galian C secara estafet untuk mengelabuhi aparat penegak hukum.

Baca Juga :  Drs. Ec. Bambang Rudiyanto.,S.H.,M.H Resmi Melantik Ronald Budi Laksmana.,S.H.,M.H Sebagai Ketua BPC PERADIN Malang Raya

Seringkali di dapati warga waktu malam hari atau dini hari saat ada truk masuk lahan Galian C yang diduga melakukan pengiriman BBM solar subsidi dengan membawa beberapa jurigen 40 liter, untuk dugaan pengisian excavator di dalam lahan Galian C tersebut, pada waktu pengisian BBM solar ke excavator narasumber dan beberapa warga sekitar memergokinya.

Sesuai keterangan narasumber, bukti vidio dan warga masyarakat sekitar yang tidak mau disebutkan namanya, saat di konfirmasi tim investigasi lapangan.

Baca Juga :  Bisnis Esek-esek dan Perdagangan Manusia di Gunung Sampan Makin Menggeliat, Masyarakat Serukan Penegakan Hukum

Selain itu, salah satu oknum pelaku usaha Galian C yang berinsial KRA diduga bertempat tinggal di Dusun Jetis, Desa Sumberagung, Kecamatan Jatirejo Kabupaten Mojokerto. Aktivitas Galian C yang diduga ilegal tersebut diduga di back up oleh salah satu oknum yang hanya mementingkan kepentingan pribadi.

Alhasil, oknum pelaku usaha diduga memberikan upeti keamanan ke salah satu oknum aparat penegak hukum, agar aktifitas Galian C lancar terkendali

Bilamana dugaan tambang ilegal masih secara terang – terangan melakukan kegiatan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020, dengan ancaman hukuman kurungan selama – lamanya 5 (lima) tahun dan denda maksimal 100 milyar rupiah.

“Sampai berita ini diturunkan kami tetap berkoordinasi dan komunikasi kepada pihak – pihak terkait”, Bersambung. (Tim media gabungan Jatim)

Artikel ini telah dibaca 58 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Drs. Ec. Bambang Rudiyanto.,S.H.,M.H Resmi Melantik Ronald Budi Laksmana.,S.H.,M.H Sebagai Ketua BPC PERADIN Malang Raya

19 Januari 2025 - 03:56 WIB

Bisnis Esek-esek dan Perdagangan Manusia di Gunung Sampan Makin Menggeliat, Masyarakat Serukan Penegakan Hukum

19 Januari 2025 - 03:40 WIB

Penguatan Tugas dan Fungsi Teknis Pemasyarakatan Oleh Dirjen Pemasyarakatan di Surabaya

19 Januari 2025 - 03:05 WIB

Gerombolan Debt Collector Bak Rampok Jalanan, Keroyok Pengacara Hingga Alami Gegar Otak

18 Januari 2025 - 02:38 WIB

Janggal…!! Pemakaian Bahan Play As Diduga Kuat Untuk Ajang Korupsi, Anehnya Kades Kabur Saat Mau Dikonfirmasi

17 Januari 2025 - 01:48 WIB

Diduga Cafe JM Tidak Kooperatif Dalam Mengungkap Kasus Pidana Pengeroyokan, Alasan CCTV Rusak

16 Januari 2025 - 12:17 WIB

Trending di Berita Utama