Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 5 Sep 2024 09:45 WIB ·

Lagi Asyik Berduaan di Rumah Janda Cantik Hingga Larut Malam, Oknum Lurah di Kota Pasuruan Digerebek Warga


 Lagi Asyik Berduaan di Rumah Janda Cantik Hingga Larut Malam, Oknum Lurah di Kota Pasuruan Digerebek Warga Perbesar

METROPAGI.ID, PASURUANKOTA- Seringnya oknum Lurah yang bertugas di salah satu Kota Pasuruan bertamu ke rumah janda cantik di saat malam hari, membuat warga Kelurahan Tembokrejo, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan geram, tak ayal sangking kesalnya mereka sepakat untuk menggerebek ramai-ramai rumah janda tersebut, kejadian tersebut terjadi pada Senin (02/09/2024)

Kelakuan oknum Lurah berinisial DY ini memang tak patut dicontoh warganya, bagaimana tidak, menurut warga Purworejo ia sering bertamu ke rumah janda cantik hingga larut malam, janda muda itu sendiri di ketahui bekerja sebagai guru pengajar di salah satu sekolah SLTA.

Baca Juga :  Pria Asal Purwodadi Diamankan Polres Pasuruan Karena Sengaja Berbuat Adegan Tak Senonoh Saat Live Vidio

Disaat malam penggerebakan, warga sengaja menyelidiki gerak-gerik oknum Lurah tersebut, awalnya DY datang ke rumah janda cantik dengan naik mobil dan sesampai di rumah, mobil lansung dimasukkan ke garasi rumah, dengan memakai kaus dan celana pendek.

“DY memang sering main kerumah janda cantik tersebut sampai larut malam, makanya warga bersama RT sepakat untuk menggerebek, karena kami sebagai warga sudah geram melihat tingkah lakunya, disaat penggerebekan kami sempat cekcok, beruntung ada beberapa anggota polisi yang mengamankannya,”ujar warga.

Sementara itu, menyikapi peristiwa tersebut Supriyanto, selaku Kepala Dinas Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dalam pers rilisnya menyampaikan, bahwa informasi tersebut didapat atas keterangan Camat setempat ke Sekda, dan Sekda memerintahkan BKD selaku tim disiplin untuk menindaklanjuti. Rabu (04/09/2024).

Baca Juga :  Polres Pasuruan Gelar Rapat Koordinasi Pengamanan Bromo KOM Challenge 2025

“Menyikapi kasus Lurah ini, kita sudah panggil yang bersangkutan untuk kita mintai keterangan. Dan hasilnya memang ia mengakui benar dan siap menerima ketentuan yang berlaku sesuai PP.94 tahun 2021. Terkait sanksi yang akan diberikan nantinya, dalam hal ini akan kita sampaikan kepada Bapak Walikota,” terang Supriyanto. (Red)

Artikel ini telah dibaca 221 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Sejumlah Warga Desa Nogosari Kritik Keras, Tanah BUMDes Disulap Jadi Tempat Hiburan Malam, Bahkan Miras Diduga Dijual Bebas

23 Mei 2025 - 13:33 WIB

2 Motor Dalam Sepekan di Desa Pekoren Kecamatan Rembang Raib

23 Mei 2025 - 09:15 WIB

Laporannya di SP3, Mudji Laporkan Oknum Penyidik Ditreskrimum Polda Jatim

23 Mei 2025 - 08:45 WIB

Mediasi Tak Membuahkan Hasil, Konflik Sengketa Waris di Desa Gedok Wetan Berlanjut ke Ranah Hukum

22 Mei 2025 - 16:29 WIB

Dijual Bebas…!! Peredaran Miras di Kecamatan Wonosari Kab. Malang Membuat Masyarakat Resah

22 Mei 2025 - 10:17 WIB

Hampir 2 Tahun Menunggu Kepastian Hukum di Polres Pasuruan, Korban Penipuan Berharap Masih Ada Secercah Harapan

22 Mei 2025 - 09:39 WIB

Trending di Berita Utama