Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 11 Sep 2024 07:57 WIB ·

Terbukti Potong Dana Insentif, Mantan Kepala BPKPD Akhmad Khasani Diganjar Hukuman 1 Tahun 6 Bulan dan Denda 50 Juta


 Terbukti Potong Dana Insentif, Mantan Kepala BPKPD Akhmad Khasani Diganjar Hukuman 1 Tahun 6 Bulan dan Denda 50 Juta Perbesar

METROPAGI.ID, PASURUAN –Sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Bangil kasus pemotongan dana insentif di Kabupaten Pasuruan, dengan terdakwa mantan Kepala BPKPD Akhmad Khasani, majelis hakim memutus terdakwa terbukti bersalah dan menjatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan serta mengembalikan uang pengganti, Selasa (10/9/224).

Dalam sidang putusan ini, Akhmad Khasani divonis lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Majelis hakim memutus terdakwa terbukti bersalah dan menjatuhkan vonis hakim dengan hukuman 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta atau bisa digantikan kurungan selama 2 bulan jika tidak membayar.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, JPU menuntut Akhmad Khasani 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 6 bulan penjara. Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 344 juta atau pidana selama 9 bulan penjara.

Baca Juga :  Polres Luwu Dinilai Lamban Tangani Laporan Penganiayaan, Bukti Vidio Sudah Diserahkan Korban Merasa Tak Diperhatikan

Hakim berpendapat, terdakwa terbukti melanggar Pasal 11 jo Pasal 18 Undang- Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Majelis hakim berpendapat terdakwa sebagai penyelenggara negara menerima hadiah yang diberikan karena kekuasaan dan jabatannya. Yang memberatkan terdakwa ini gagal mendukung upaya Pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi dan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan tidak pernah dipidana.

Baca Juga :  Ketegasan APH Dibutuhkan Masyarakat, Perjudian sabung Ayam Di Wilayah Sokobanah Semakin Merajalela

JPU Reza Edi Putra mengaku akan menyampaikan vonis ini ke pimpinan, menurutnya, untuk mengambil langkah selanjutnya menunggu arahan pimpinan.

“Kami putuskan pikir – pikir dulu karena kami akan menyampaikan vonis ini ke pimpinan dulu. Selanjutnya, apakah akan banding, atau tidak nanti akan kami sampaikan dalam kesempatan selanjutnya,” terangnya.

Wiwik Tri Haryati, Advokat yang mendampingi terdakwa mengaku akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan kliennya atas putusan yang dijatuhkan majelis hakim.

“Sebenarnya kalau keinginannya sih, inginnya bebas, karena saya yakin klien saya tidak bersalah. Tapi, saya perlu koordinasi lagi dengan klien saya terkait hasil sidang hari ini,” tuturnya. (Red)

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kasus Dugaan Tilep Uang Pajak Terus Menggelinding, Kini Giliran Kades Sumbersuko Dipanggil Unit Tipikor

20 Januari 2025 - 13:49 WIB

Penanganan Kasus Penggelapan Mobil di Polsek Karangploso Penuh Kejanggalan, Aneh Kenapa Penadah Tidak Dijadikan Tersangka ?

20 Januari 2025 - 13:26 WIB

Kompak..!! Alumni Matahari Skuare Adakan Tour ke Kota Malang

20 Januari 2025 - 03:50 WIB

Polres Luwu Dinilai Lamban Tangani Laporan Penganiayaan, Bukti Vidio Sudah Diserahkan Korban Merasa Tak Diperhatikan

20 Januari 2025 - 03:25 WIB

Drs. Ec. Bambang Rudiyanto.,S.H.,M.H Resmi Melantik Ronald Budi Laksmana.,S.H.,M.H Sebagai Ketua BPC PERADIN Malang Raya

19 Januari 2025 - 03:56 WIB

Bisnis Esek-esek dan Perdagangan Manusia di Gunung Sampan Makin Menggeliat, Masyarakat Serukan Penegakan Hukum

19 Januari 2025 - 03:40 WIB

Trending di Berita Utama