Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 11 Sep 2024 07:57 WIB ·

Terbukti Potong Dana Insentif, Mantan Kepala BPKPD Akhmad Khasani Diganjar Hukuman 1 Tahun 6 Bulan dan Denda 50 Juta


 Terbukti Potong Dana Insentif, Mantan Kepala BPKPD Akhmad Khasani Diganjar Hukuman 1 Tahun 6 Bulan dan Denda 50 Juta Perbesar

METROPAGI.ID, PASURUAN –Sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Bangil kasus pemotongan dana insentif di Kabupaten Pasuruan, dengan terdakwa mantan Kepala BPKPD Akhmad Khasani, majelis hakim memutus terdakwa terbukti bersalah dan menjatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan serta mengembalikan uang pengganti, Selasa (10/9/224).

Dalam sidang putusan ini, Akhmad Khasani divonis lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Majelis hakim memutus terdakwa terbukti bersalah dan menjatuhkan vonis hakim dengan hukuman 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta atau bisa digantikan kurungan selama 2 bulan jika tidak membayar.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, JPU menuntut Akhmad Khasani 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 6 bulan penjara. Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 344 juta atau pidana selama 9 bulan penjara.

Baca Juga :  Mantan Istri Kades Kutogirang Mojokerto Digerebek Warga di Desanya Sendiri

Hakim berpendapat, terdakwa terbukti melanggar Pasal 11 jo Pasal 18 Undang- Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Majelis hakim berpendapat terdakwa sebagai penyelenggara negara menerima hadiah yang diberikan karena kekuasaan dan jabatannya. Yang memberatkan terdakwa ini gagal mendukung upaya Pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi dan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan tidak pernah dipidana.

Baca Juga :  Oknum Debt Collector Semakin Liar, Aksinya Sering Membahayakan Korban Dijalan, Masyarakat Meminta Polres Mojokerto Tindak Para Pelaku

JPU Reza Edi Putra mengaku akan menyampaikan vonis ini ke pimpinan, menurutnya, untuk mengambil langkah selanjutnya menunggu arahan pimpinan.

“Kami putuskan pikir – pikir dulu karena kami akan menyampaikan vonis ini ke pimpinan dulu. Selanjutnya, apakah akan banding, atau tidak nanti akan kami sampaikan dalam kesempatan selanjutnya,” terangnya.

Wiwik Tri Haryati, Advokat yang mendampingi terdakwa mengaku akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan kliennya atas putusan yang dijatuhkan majelis hakim.

“Sebenarnya kalau keinginannya sih, inginnya bebas, karena saya yakin klien saya tidak bersalah. Tapi, saya perlu koordinasi lagi dengan klien saya terkait hasil sidang hari ini,” tuturnya. (Red)

Artikel ini telah dibaca 18 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Oknum Debt Collector Semakin Liar, Aksinya Sering Membahayakan Korban Dijalan, Masyarakat Meminta Polres Mojokerto Tindak Para Pelaku

17 April 2025 - 09:08 WIB

Mengaku Atas Perintah KS..!! Satpam SMKN 3 Boyolangu Halangi Wartawan Untuk Konfirmasi Kepala Sekolah

17 April 2025 - 04:47 WIB

Pererat Silahturahmi, BPW PERADIN JATIM GELAR HALAL BIHALAL

12 April 2025 - 10:09 WIB

LPK-SM SAKERA Buka Posko Pengaduan Siap Bantu Masyarakat Dari Ancaman Debt Collector Tarik Paksa Kendaraan

12 April 2025 - 08:23 WIB

Karya Jurnalis Dipolisikan, Ada Indikasi Pembungkaman Pers di Bumi Pasuruan

11 April 2025 - 04:34 WIB

Penanganan Kasus Petasan Dinilai Lamban, GMPK Probolinggo Raya Dumas Ke Polres Probolinggo Kota

10 April 2025 - 09:20 WIB

Trending di Berita Utama