Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 14 Sep 2024 08:43 WIB ·

KPU Kabupaten Pasuruan Diduga Tebang Pilih Soal Undangan Publikasi Media


 KPU Kabupaten Pasuruan Diduga Tebang Pilih Soal Undangan Publikasi Media Perbesar

METROPAGI.ID, PASURUAN– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasuruan diduga tebang pilih perihal kerjasama media dalam mempublikasikan kegiatan KPU selama tahapan Pemilukada di Kabupaten Pasuruan berlangsung.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sumber kredibel, beberapa Wartawan media online tidak pernah dihubungi oleh Komisioner KPU Kabupaten Pasuruan, semestinya KPU tidak membatasi publikasi media atau nunggu di hubungi dahulu, karena media adalah untuk mendorong terpenuhinya hak publik memperoleh informasi yang akurat.

Kalau mau mempublikasikan kinerja KPU sekarang didata dulu, katanya sih di buat bergantian karena banyaknya media di era sekarang, dan saya sendiri selama ini tidak pernah di hubungi Komisioner KPU, tidak seperti ketua KPU yang dulu, siapapun dan dari media apapun yang mau mempublikasikan kinerja KPU boleh tidak pakai diundang segala, padahal anggaran kerjasama KPU dan Media mencapai nilai yang fantastis, yakni berjumlah ratusan juta rupiah dan media adalah instrumen penting dalam mengawal tahapan Pemilukada serentak tahun 2024 khususnya di Kabupaten Pasuruan,”ujarnya ke metropagi.id. Sabtu ( 14/09/2024 )

Baca Juga :  Memperingati HUT Bhayangkara ke-80, LBH Soksi Berikan Kejutan Tumpeng di Polsek Rembang

Sayang hingga berita ini ditayangkan, Komisioner KPU Kabupaten Pasuruan, “ROIS” saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsAppnya belum memberikan alasan serta klarifikasinya terkait hal ini.

Diketahui, pentingnya bekerjasama dengan Media ini juga sudah ditegaskan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dalam Surat Edaran yang ditandatangani M. Tito Karnavian per tanggal 13 Mei 2024, tentang “Stabilitas Penyelenggaraan Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Tahun 2024.

Baca Juga :  Dibawah Ancaman Pembubaran, Sudahkah Bea Cukai Pasuruan Berbenah? Sementara Ada Lima Perusahaan Ditengarai Produksi Rokok Ilegal

Serta, Dewan Pers menegaskan kembali asas, fungsi dan peran pers serta nilai-nilai moral dan etik profesi wartawan dalam kaitan dengan Pemilu 2024. Pasal 2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menegaskan “Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.

Kemudian Pasal 6 UU Pers menyebut lima poin peranan pers antara lain memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui; menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi; mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar. (Red)

Artikel ini telah dibaca 210 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Persekabpas Dijanjikan Milik Rakyat dan Pasuruan United Milik Swasta “Not For Sale.” Lalu Siapa Yang Beli?

20 Juli 2026 - 03:13 WIB

Teror Perusakan dan Kehilangan Barang Dagangan Menghantui PKL di Jalan Wicaksono Gunung Gangsir Beji

20 Juli 2026 - 03:05 WIB

Jaringan Peredaran Narkoba Berhasil Dibongkar, Tiga Orang Tersangka Dibekuk Polres Pasuruan 

20 Juli 2026 - 02:18 WIB

Polres Pasuruan Jalankan Ketahanan Pangan Tanpa Mengurangi Tugas Penegakan Hukum

18 Juli 2026 - 06:40 WIB

Polres Ngawi Tangkap DPO Kasus Curanmor

18 Juli 2026 - 06:15 WIB

Polresta Malang Kota Berhasil Gagalkan Peredaran Narkotika Antar Provinsi, 2 Kurir Asal Aceh Dibekuk dan Sita 3,2 Kg Sabu,  2.480 Ekstasi

18 Juli 2026 - 05:35 WIB

Trending di Berita Utama