Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 14 Sep 2024 08:43 WIB ·

KPU Kabupaten Pasuruan Diduga Tebang Pilih Soal Undangan Publikasi Media


 KPU Kabupaten Pasuruan Diduga Tebang Pilih Soal Undangan Publikasi Media Perbesar

METROPAGI.ID, PASURUAN– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasuruan diduga tebang pilih perihal kerjasama media dalam mempublikasikan kegiatan KPU selama tahapan Pemilukada di Kabupaten Pasuruan berlangsung.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sumber kredibel, beberapa Wartawan media online tidak pernah dihubungi oleh Komisioner KPU Kabupaten Pasuruan, semestinya KPU tidak membatasi publikasi media atau nunggu di hubungi dahulu, karena media adalah untuk mendorong terpenuhinya hak publik memperoleh informasi yang akurat.

Kalau mau mempublikasikan kinerja KPU sekarang didata dulu, katanya sih di buat bergantian karena banyaknya media di era sekarang, dan saya sendiri selama ini tidak pernah di hubungi Komisioner KPU, tidak seperti ketua KPU yang dulu, siapapun dan dari media apapun yang mau mempublikasikan kinerja KPU boleh tidak pakai diundang segala, padahal anggaran kerjasama KPU dan Media mencapai nilai yang fantastis, yakni berjumlah ratusan juta rupiah dan media adalah instrumen penting dalam mengawal tahapan Pemilukada serentak tahun 2024 khususnya di Kabupaten Pasuruan,”ujarnya ke metropagi.id. Sabtu ( 14/09/2024 )

Baca Juga :  Penyitaan Mobil Ayla Merah oleh Polresta Malang Kota Menuai Tanda Tanya, Prosedur Hukum Dipertanyakan!

Sayang hingga berita ini ditayangkan, Komisioner KPU Kabupaten Pasuruan, “ROIS” saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsAppnya belum memberikan alasan serta klarifikasinya terkait hal ini.

Diketahui, pentingnya bekerjasama dengan Media ini juga sudah ditegaskan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dalam Surat Edaran yang ditandatangani M. Tito Karnavian per tanggal 13 Mei 2024, tentang “Stabilitas Penyelenggaraan Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Tahun 2024.

Baca Juga :  MAN 1 Ponorogo Raih Peringkat 3 Kontingen Terbaik Pratama Kejuaraan PMR WIRA Jatim 2026

Serta, Dewan Pers menegaskan kembali asas, fungsi dan peran pers serta nilai-nilai moral dan etik profesi wartawan dalam kaitan dengan Pemilu 2024. Pasal 2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menegaskan “Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.

Kemudian Pasal 6 UU Pers menyebut lima poin peranan pers antara lain memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui; menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi; mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar. (Red)

Artikel ini telah dibaca 210 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Aroma Dugaan Pungli Karnaval Sumberpetung Makin Menyengat: Isu “Jual Beli” Parkir Rp70 Juta hingga Oknum Aparat Disorot!

27 Juli 2026 - 19:37 WIB

Camat Kraton di Kisik, Sekda di Alastlogo: Di Mana Bupati Saat Krisis Sosial?

27 Juli 2026 - 12:06 WIB

MAN 1 Ponorogo Raih Peringkat 3 Kontingen Terbaik Pratama Kejuaraan PMR WIRA Jatim 2026

27 Juli 2026 - 06:48 WIB

Gabungan Jurnalis dan NGO Berbagai Daerah Gelar Aksi Demonstrasi di Depan Balai Kota Malang, Protes Istilah “Londo Ireng”

27 Juli 2026 - 04:50 WIB

Poros Tengah Gelar Festival Kesenian dan Tradisi Rakyat, Uri Uri Budoyo untuk Membangun Generasi Emas Tanpa Narkoba

27 Juli 2026 - 03:59 WIB

Diduga Dihadang 12 Debt Collector, Korban Mengaku Diintimidasi dan Diminta Rp15 Juta, Laporan Masuk Polresta Malang Kota

26 Juli 2026 - 19:21 WIB

Trending di Berita Utama