Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 14 Sep 2024 08:43 WIB ·

KPU Kabupaten Pasuruan Diduga Tebang Pilih Soal Undangan Publikasi Media


 KPU Kabupaten Pasuruan Diduga Tebang Pilih Soal Undangan Publikasi Media Perbesar

METROPAGI.ID, PASURUAN– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasuruan diduga tebang pilih perihal kerjasama media dalam mempublikasikan kegiatan KPU selama tahapan Pemilukada di Kabupaten Pasuruan berlangsung.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sumber kredibel, beberapa Wartawan media online tidak pernah dihubungi oleh Komisioner KPU Kabupaten Pasuruan, semestinya KPU tidak membatasi publikasi media atau nunggu di hubungi dahulu, karena media adalah untuk mendorong terpenuhinya hak publik memperoleh informasi yang akurat.

Kalau mau mempublikasikan kinerja KPU sekarang didata dulu, katanya sih di buat bergantian karena banyaknya media di era sekarang, dan saya sendiri selama ini tidak pernah di hubungi Komisioner KPU, tidak seperti ketua KPU yang dulu, siapapun dan dari media apapun yang mau mempublikasikan kinerja KPU boleh tidak pakai diundang segala, padahal anggaran kerjasama KPU dan Media mencapai nilai yang fantastis, yakni berjumlah ratusan juta rupiah dan media adalah instrumen penting dalam mengawal tahapan Pemilukada serentak tahun 2024 khususnya di Kabupaten Pasuruan,”ujarnya ke metropagi.id. Sabtu ( 14/09/2024 )

Baca Juga :  Isu Miring Tentang Bansos Di desa Kanigoro, Dibantah Dengan Data, Sesuai Data Warga Sudah Menjadi KPM Bansos.

Sayang hingga berita ini ditayangkan, Komisioner KPU Kabupaten Pasuruan, “ROIS” saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsAppnya belum memberikan alasan serta klarifikasinya terkait hal ini.

Diketahui, pentingnya bekerjasama dengan Media ini juga sudah ditegaskan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dalam Surat Edaran yang ditandatangani M. Tito Karnavian per tanggal 13 Mei 2024, tentang “Stabilitas Penyelenggaraan Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Tahun 2024.

Baca Juga :  Janggal...!! Pemakaian Bahan Play As Diduga Kuat Untuk Ajang Korupsi, Anehnya Kades Kabur Saat Mau Dikonfirmasi

Serta, Dewan Pers menegaskan kembali asas, fungsi dan peran pers serta nilai-nilai moral dan etik profesi wartawan dalam kaitan dengan Pemilu 2024. Pasal 2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menegaskan “Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.

Kemudian Pasal 6 UU Pers menyebut lima poin peranan pers antara lain memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui; menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi; mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar. (Red)

Artikel ini telah dibaca 181 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Drs. Ec. Bambang Rudiyanto.,S.H.,M.H Resmi Melantik Ronald Budi Laksmana.,S.H.,M.H Sebagai Ketua BPC PERADIN Malang Raya

19 Januari 2025 - 03:56 WIB

Bisnis Esek-esek dan Perdagangan Manusia di Gunung Sampan Makin Menggeliat, Masyarakat Serukan Penegakan Hukum

19 Januari 2025 - 03:40 WIB

Penguatan Tugas dan Fungsi Teknis Pemasyarakatan Oleh Dirjen Pemasyarakatan di Surabaya

19 Januari 2025 - 03:05 WIB

Gerombolan Debt Collector Bak Rampok Jalanan, Keroyok Pengacara Hingga Alami Gegar Otak

18 Januari 2025 - 02:38 WIB

Janggal…!! Pemakaian Bahan Play As Diduga Kuat Untuk Ajang Korupsi, Anehnya Kades Kabur Saat Mau Dikonfirmasi

17 Januari 2025 - 01:48 WIB

Diduga Cafe JM Tidak Kooperatif Dalam Mengungkap Kasus Pidana Pengeroyokan, Alasan CCTV Rusak

16 Januari 2025 - 12:17 WIB

Trending di Berita Utama