Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 3 Okt 2024 06:09 WIB ·

Jajaran Polres Blitar Dinilai Masyarakat Kurang Serius Dalam Pemberantasan Tempat Perjudian di Desa Mojorejo


 Jajaran Polres Blitar Dinilai Masyarakat Kurang Serius Dalam Pemberantasan Tempat Perjudian di Desa Mojorejo Perbesar

METROPAGI.ID, BLITAR- Meski pihak Polsek Wates menegaskan tempat perjudian sabung ayam, cap Jiky, judi dadu di Desa Mojorejo, Kecamatan Wates, Kabupaten Blitar sudah di bubarkan atau sudah ditutup, namun nyatanya masyarakat masih melihat di lokasi masih ada aktifitas persiapan ayam untuk diadu.

Terkait hal ini masyarakat menilai kurangnya keseriusan jajaran Polres Blitar dalam menindak segala bentuk perjudian yang tergolong sebagai penyakit masyarakat yang jelas-jelas dilarang undang-undang.

“Masih ada aktifitas, tempatnya juga utuh, tidak ada pembokaran atau pembakaran di tempat tersebut, kalau ada yang bilang sudah ditutup itu tidak benar dan kami sebagai masyarakat masih percaya kepada jajaran Polres Blitar bisa menindak tegas aktifitas perjudian, tersebut,”ujar warga ke metropagi.id. Kamis (03/10/2024)

Baca Juga :  APH Lamongan Tidak Berani Menutup 303 Sabung Ayam, LSM FAAM Kecamatan Keras

Sebelumnya, Kapolsek Wates AKP. Suhariyanto saat dimintai keterangan awak media terkait adanya tempat perjudian, beliaunya perjudian di Desa Mojorejo sudah di tindak ada atau di sudah tutup.

“Sudah ditutup, mohon maaf saya tidak punya foto dokumentasinya, yang punya Reskrim Polres,”terangnya dalam pesan singkat.

Baca Juga :  Pabrik Pengelola Limba B3 di Jombang diduga Berdiri di Lahan Perkebunan

Dikonfirmasi untuk yang ke dua kalinya terkait hal ini, sayang Kapolsek Wates enggan menjawab, begitu juga KBO Reskrim “Hariyono” hingga berita ini ditayangkan beliaunya juga tidak menjawab.

Diketahui larangan perjudian salah satunya tertuang dalam, Pasal 303 BIS ayat 1 Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sepuluh juta rupiah. (Red)

Artikel ini telah dibaca 50 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Luar Biasa..!! PA Bangil Sehari Kabulkan 45 Perkawinan Anak Dibawah Umur Lewat Dispensasi, Hal Ini Menimbulkan Kontroversi

17 Juni 2025 - 13:59 WIB

Praktisi Hukum Menyayangkan Polres Mojokerto Melepas 5 Terduga Pencuri Kabel Telkom, Ini Delik Biasa Bukan Delik Aduan

16 Juni 2025 - 06:18 WIB

APH Lamongan Tidak Berani Menutup 303 Sabung Ayam, LSM FAAM Kecamatan Keras

16 Juni 2025 - 04:27 WIB

Proyek Urukan Perumahan di Kel. Sekargadung Diduga Tak Memiliki Izin Pemanfaatan Jalan, Masyarakat Meminta Stop

16 Juni 2025 - 04:21 WIB

Pabrik Pengelola Limba B3 di Jombang diduga Berdiri di Lahan Perkebunan

14 Juni 2025 - 03:41 WIB

FORTRANS TERBENTUK, DUA AKTIVIS BERSETERU SEPAKAT KONTROL PEMERINTAHAN

14 Juni 2025 - 03:34 WIB

Trending di Berita Utama