Menu

Mode Gelap

Hallo Polisi · 21 Okt 2024 01:34 WIB ·

Sindikat Pengedar Uang Palsu Berhasil Dibekuk Jajaran Polsek Prigen, Ini Modusnya


 Sindikat Pengedar Uang Palsu Berhasil Dibekuk Jajaran Polsek Prigen, Ini Modusnya Perbesar

METROPAGI.ID, PASURUAN, – Satuan Reserse Kriminal Polsek Prigen, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, berhasil amankan seorang pengedar uang palsu (upal) pada Minggu (20/10/2024) siang.

Pelaku M. Faruq (32), warga Kelurahan Kersikan, Kecamatan Bangil, Pasuruan, ditangkap setelah aksinya terendus oleh seorang kasir toko waralaba di Kelurahan Leduk, Kecamatan Prigen.

Aksi pelaku ini berawal ketika ia melakukan transaksi di sebuah toko waralaba di kawasan wisata Prigen.

Modus operandi yang digunakan Faruk adalah membayar belanjaannya menggunakan pecahan uang palsu seratus ribu rupiah. Namun, kasir toko waralaba tersebut merasa curiga karena uang yang digunakan Faruq memiliki tekstur yang kasar dan warnanya berbeda dengan uang asli.

“Kasir toko merasa ada yang tidak beres dengan uang yang diberikan pelaku. Ia segera melaporkan hal ini kepada kami,” kata Ipda Arief Bernadhy, Kasatreskrim Polsek Prigen. Polisi yang menerima laporan langsung bergerak cepat ke lokasi untuk mengamankan pelaku.

Baca Juga :  Ketegasan APH Dibutuhkan Masyarakat, Perjudian sabung Ayam Di Wilayah Sokobanah Semakin Merajalela

Petugas yang dipimpin oleh Kapolsek Prigen, Iptu Hartono, dan didampingi Kanit Reskrim, IPDA. Arief Bernardhy langsung mendatangi lokasi kejadian.

M. Faruq berhasil di amankan pada hari Kamis (17/10/2024) malam pukul 22.00 saat itu, tersangka hendak membayar top up di sebuah toko waralaba.

Setelah melakukan pemeriksaan, polisi menemukan uang palsu senilai dua juta rupiah dalam pecahan seratus ribu rupiah di kantong celana pelaku.

Uang tersebut diduga akan digunakan untuk berbelanja dan top-up di toko tersebut. “Kami mengamankan pelaku dan menemukan barang bukti uang palsu sebesar dua juta rupiah. Uang palsu tersebut beredar di kawasan wisata, sehingga masyarakat, khususnya para pedagang, diimbau untuk lebih berhati-hati,” jelas Ipda Arief.

Baca Juga :  Penguatan Tugas dan Fungsi Teknis Pemasyarakatan Oleh Dirjen Pemasyarakatan di Surabaya

Farok mengaku bahwa uang palsu tersebut diperoleh dari seorang kenalannya yang berinisial A, yang berdomisili di Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan. Uang yang dimiliki tersangka mencapai 3 juta rupiah.

“Pelaku mengakui bahwa uang palsu ini juga ia gunakan untuk top-up saldo. Kami akan terus menelusuri apakah ada korban lain atau pedagang yang juga terkena dampak peredaran uang palsu ini,” ujar Ipda Arief Bernadhy.

“Pelaku akan dikenai pasal Pasal 36 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang mengatur tentang pidana bagi pelaku tindak pidana rupiah palsu. Ancaman hukumannya cukup berat, yakni lima tahun penjara.

Kami berharap masyarakat lebih waspada terhadap peredaran uang palsu, khususnya para pedagang yang sering berhadapan langsung dengan pelanggan,” tutup Arief. (*)

Artikel ini telah dibaca 135 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Gerombolan Debt Collector Bak Rampok Jalanan, Keroyok Pengacara Hingga Alami Gegar Otak

18 Januari 2025 - 02:38 WIB

Janggal…!! Pemakaian Bahan Play As Diduga Kuat Untuk Ajang Korupsi, Anehnya Kades Kabur Saat Mau Dikonfirmasi

17 Januari 2025 - 01:48 WIB

Diduga Cafe JM Tidak Kooperatif Dalam Mengungkap Kasus Pidana Pengeroyokan, Alasan CCTV Rusak

16 Januari 2025 - 12:17 WIB

Banyak Pelanggaran Perda di Kota Pasuruan Seakan Ada Pembiaran, LSM AGTIB Sorot Kinerja Satpol PP

16 Januari 2025 - 06:07 WIB

KASUS DANA HIBAH KONI, E-MAPAS SIAP LAKUKAN UPAYA HUKUM

16 Januari 2025 - 04:28 WIB

Beberapa Penjual Kaki Lima Mengeluh Sering Kena Palak Oknum Petugas Angkasa Pura Juanda Surabaya

15 Januari 2025 - 03:18 WIB

Trending di Berita Utama