Menu

Mode Gelap

Hallo Polisi · 21 Okt 2024 01:34 WIB ·

Sindikat Pengedar Uang Palsu Berhasil Dibekuk Jajaran Polsek Prigen, Ini Modusnya


 Sindikat Pengedar Uang Palsu Berhasil Dibekuk Jajaran Polsek Prigen, Ini Modusnya Perbesar

METROPAGI.ID, PASURUAN, – Satuan Reserse Kriminal Polsek Prigen, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, berhasil amankan seorang pengedar uang palsu (upal) pada Minggu (20/10/2024) siang.

Pelaku M. Faruq (32), warga Kelurahan Kersikan, Kecamatan Bangil, Pasuruan, ditangkap setelah aksinya terendus oleh seorang kasir toko waralaba di Kelurahan Leduk, Kecamatan Prigen.

Aksi pelaku ini berawal ketika ia melakukan transaksi di sebuah toko waralaba di kawasan wisata Prigen.

Modus operandi yang digunakan Faruk adalah membayar belanjaannya menggunakan pecahan uang palsu seratus ribu rupiah. Namun, kasir toko waralaba tersebut merasa curiga karena uang yang digunakan Faruq memiliki tekstur yang kasar dan warnanya berbeda dengan uang asli.

“Kasir toko merasa ada yang tidak beres dengan uang yang diberikan pelaku. Ia segera melaporkan hal ini kepada kami,” kata Ipda Arief Bernadhy, Kasatreskrim Polsek Prigen. Polisi yang menerima laporan langsung bergerak cepat ke lokasi untuk mengamankan pelaku.

Baca Juga :  Slogan "Semua Tertolong" Jadi Ironi, Pasien BPJS di RSUD dr. R. Soedarsono Meninggal Diduga Akibat Pelayanan Buruk

Petugas yang dipimpin oleh Kapolsek Prigen, Iptu Hartono, dan didampingi Kanit Reskrim, IPDA. Arief Bernardhy langsung mendatangi lokasi kejadian.

M. Faruq berhasil di amankan pada hari Kamis (17/10/2024) malam pukul 22.00 saat itu, tersangka hendak membayar top up di sebuah toko waralaba.

Setelah melakukan pemeriksaan, polisi menemukan uang palsu senilai dua juta rupiah dalam pecahan seratus ribu rupiah di kantong celana pelaku.

Uang tersebut diduga akan digunakan untuk berbelanja dan top-up di toko tersebut. “Kami mengamankan pelaku dan menemukan barang bukti uang palsu sebesar dua juta rupiah. Uang palsu tersebut beredar di kawasan wisata, sehingga masyarakat, khususnya para pedagang, diimbau untuk lebih berhati-hati,” jelas Ipda Arief.

Baca Juga :  Apakah Kabupaten Pasuruan Sedang Mengisi Ember yang Bocor?

Farok mengaku bahwa uang palsu tersebut diperoleh dari seorang kenalannya yang berinisial A, yang berdomisili di Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan. Uang yang dimiliki tersangka mencapai 3 juta rupiah.

“Pelaku mengakui bahwa uang palsu ini juga ia gunakan untuk top-up saldo. Kami akan terus menelusuri apakah ada korban lain atau pedagang yang juga terkena dampak peredaran uang palsu ini,” ujar Ipda Arief Bernadhy.

“Pelaku akan dikenai pasal Pasal 36 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang mengatur tentang pidana bagi pelaku tindak pidana rupiah palsu. Ancaman hukumannya cukup berat, yakni lima tahun penjara.

Kami berharap masyarakat lebih waspada terhadap peredaran uang palsu, khususnya para pedagang yang sering berhadapan langsung dengan pelanggan,” tutup Arief. (*)

Artikel ini telah dibaca 147 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

LPK BARATA Patut Dipertanyakan Adanya Ditengah Konferensi Pers di RSUD dr. R Soedarsono

9 Juni 2026 - 12:28 WIB

Slogan “Semua Tertolong” Jadi Ironi, Pasien BPJS di RSUD dr. R. Soedarsono Meninggal Diduga Akibat Pelayanan Buruk

9 Juni 2026 - 05:01 WIB

RSUD dr. R. Soedarsono Kota Pasuruan Kembali Disorot, Transparansi Informasi Medis Berujung Fatal

8 Juni 2026 - 09:32 WIB

Pengerjaan Drainase Jalan Sumedang Dikebut, Warga Harap Kemacetan dan Banjir Segera Teratasi

7 Juni 2026 - 13:21 WIB

Dugaan Pemerasan Rp58 Juta dan Kriminalisasi Mengemuka, Keluarga Tahanan Seret Nama Oknum Polsek Kedungkandang

7 Juni 2026 - 13:13 WIB

Sulitnya Cari Keadilan Bagi Orang Miskin, Kasus Pemalsuan Surat Yang Ditangani Polres Pasuruan Hampir 1 Tahun Belum Ada Kepastian Hukum

6 Juni 2026 - 12:11 WIB

Trending di Berita Utama