Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 22 Okt 2024 11:55 WIB ·

Aneh…!!! Mobil Berplat Merah Diduga Diganti Menjadi Warna Hitam Terparkir di Area Perkantoran Raci.


 Aneh…!!! Mobil Berplat Merah Diduga Diganti Menjadi Warna Hitam Terparkir di Area Perkantoran Raci. Perbesar

METROPAGI.ID, PASURUAN-Mobil Toyota Rush berwarna hitam bernomor polisi (Nopol) N 1080 SP yang terparkir di sekitar kawasan perkantoran Raci, Bangil tampak aneh di pandang mata.

Pasalnya, mobil berplat hitam tersebut berkode wilayah seri belakang bertuliskan SP. Dimana akhiran seri itu seharusnya digunakan untuk seri mobil pemerintah lebih tepatnya seharusnya platnya berwarna merah.

Usut punya usut plat tersebut memang diduga sengaja diganti oleh penggunanya. Namun, masih belum diketahui secara pasti siapa yang mengunakannya dari pejabat atau pegawai pemerintahan di dinas apa, yang pasti mobil tersebut adalah mobil dinas.


setelah ditelusuri mobil tersebut milik Ria indriyani kabid penetapan pajak BPKBD kabupaten pasuruan.
Menanggapi hal ini Ketua LSM Format Makky mengatakan,” Mobil berpelat nomor merah adalah mobil dinas pemerintahan. Kendaraan berpelat warna khusus ini hanya diperuntukan bagi pegawai atau pejabat pemerintah saja. Kendaraan pelat merah pada dasarnya hanya boleh digunakan untuk urusan dinas. Pemilik dari kendaraan inipun atas nama pemerintan itu pun sesuai aturan.

Baca Juga :  Kisah Tragis..!! Demi Mempertahankan Harta Gadis Cantik Asal Surabaya Tewas Ditangan Jambret

Namun, tak bisa ditampik, aturan ini kadang suka dilanggar oleh sejumlah oknum. Bahkan di sejumlah kasus, ada yang mengakal-ngakali peraturan dengan meyiasati beberapa hal. Salah satunya mengganti pelat berwarna merah menjadi hitam. Seperti halnya mobil Toyota Rush berwarna hitam bernomor polisi N 1080 SP tersebut, sudah jelas itu mobil dinas. Seharusnya plat merah, lah kok diganti warna hitam. Tidak diketahui pasti apa maksud dan tujuannya,” ucapnya.

Ia pun menjelaskan terkait pelanggaran orang yang sengaja mengganti Tanda Nomor kendaraan bahwa Tanda Nomor Kendaraan (“TNKB”) untuk kendaraan bermotor dinas pemerintah memang berwarna merah. Jika ada yang berwarna hitam karena orang tersebut sendiri yang mengganti TNKB-nya menjadi warna hitam, maka TNKB tersebut tidak sah jika bukan dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca Juga :  PLN ULP Probolinggo Kurang Profesional Menanggapi Pengaduan Pelanggan

Maka, masih kata Makki, Orang tersebut dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah). Dari sini sudah jelas bahwa orang yang sengaja mengganti TNKB-nya atau Pemalsuan plat nomor kendaraan juga dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun.” pungkasnya

Perlu diketahui, dalam Perkapolri 5/2012, plat kendaraan disebut dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (“TNKB”). TNKB adalah tanda regident kendaraan bermotor yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor berupa pelat atau berbahan lain dengan spefikasi tertentu yang diterbitkan Polri dan berisikan kode wilayah, nomor registrasi, serta masa berlaku dan dipasang pada kendaraan bermotor.(sry)

Artikel ini telah dibaca 488 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kasus Dugaan Tilep Uang Pajak Terus Menggelinding, Kini Giliran Kades Sumbersuko Dipanggil Unit Tipikor

20 Januari 2025 - 13:49 WIB

Penanganan Kasus Penggelapan Mobil di Polsek Karangploso Penuh Kejanggalan, Aneh Kenapa Penadah Tidak Dijadikan Tersangka ?

20 Januari 2025 - 13:26 WIB

Kompak..!! Alumni Matahari Skuare Adakan Tour ke Kota Malang

20 Januari 2025 - 03:50 WIB

Polres Luwu Dinilai Lamban Tangani Laporan Penganiayaan, Bukti Vidio Sudah Diserahkan Korban Merasa Tak Diperhatikan

20 Januari 2025 - 03:25 WIB

Drs. Ec. Bambang Rudiyanto.,S.H.,M.H Resmi Melantik Ronald Budi Laksmana.,S.H.,M.H Sebagai Ketua BPC PERADIN Malang Raya

19 Januari 2025 - 03:56 WIB

Bisnis Esek-esek dan Perdagangan Manusia di Gunung Sampan Makin Menggeliat, Masyarakat Serukan Penegakan Hukum

19 Januari 2025 - 03:40 WIB

Trending di Berita Utama