Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 22 Okt 2024 15:13 WIB ·

Pemkab Pasuruan Berpotensi Kehilangan PAD, Cafe Karaoke Gempol 9 Diindikasi Melakukan Manipulasi Pajak Daerah


 Pemkab Pasuruan Berpotensi Kehilangan PAD, Cafe Karaoke Gempol 9 Diindikasi Melakukan Manipulasi Pajak Daerah Perbesar

METROPAGI.ID, PASURUAN- Forum Rembuk Masyarakat Pasuruan ( FORMAT) menggelar audiensi dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah ( BPKPD) Kabupaten Pasuruan, terkait status dan pajak serta retribusi daerah yang dikenakan pada tempat hiburan di Gempol 9, Selasa 22 Oktober 2024.

Dalam kesempatan tersebut ketua Format Ismail Makky mengatakan perlu ada kejelasan dari Pemerintah Kabupaten Pasuruan terkait status perijinan gempol 9 legal atau illegal, hal tersebut penting artinya untuk menentukan subyek dan obyek pajak daerah atau pajak retribusi ” ujarnya.

Ditambahkan pula bahwa pemeritah Kabupaten Pasuruan berpotensi kehilangan PAD dari pajak daerah maupun retribusi daerah, ada indikasi terjadi manipulasi dalam perhitungan nilai wajib pajak, kami minta BPKPD untuk melakukan koreksi dan pengawasan terhadap objek pajak gempol 9, Jika benar benar terbukti melakukan manipulasi terhadap nilai wajib pajak, kami meminta Pemkab Pasuruan untuk bersikap tegas dan memberikan sanksi baik sanksi administrasi maupun sanksi pidana sampai pada penutupan ” imbuhnya

Baca Juga :  Kisah Miris Dua Janda Desa Sumberagung Malang, Penerima Dana BPJS Kematian, Malah Ada Oknum Minta Bagian

Sementara itu, dalam ruangan yang sama Kepala BPKPD Digdo Sutjahyo mengatakan bahwa sampai saat ini cafe atau warung karaoke di gempol 9 tercatat sebagai wajib pajak, dengan pengenaan pajak konsumen (makanan dan minuman) 10% sedangkan pajak tempat hiburan sebesar 40% belum bisa kita kenakan, karena pajak konsumen dihitung berdasarkan assement atau wajib pajak menghitung sendiri nilai wajib pajaknya yang disetorkan, maka setiap bulan kami menerima pajak 10 % dari 22 cafe / warung karaoke sebesar Rp. 5 juta per bulan atau rata-rata tiap warung / cafe 235 ribu / bulan,” ujanya.

Dalam kesempatan yang sama dinas perijinan yang diwakili kepala bidangnya mengatakan bahwa status cafe / warung karaoke gempol 9 adalah LEGAL sesuai dengan Peraturan Menter Parekraf Nomor 4 Tahun 2021 dan mempunyai nomor ijin berusaha,” ujarnya.

Baca Juga :  Penanganan Kasus Penggelapan Mobil di Polsek Karangploso Penuh Kejanggalan, Aneh Kenapa Penadah Tidak Dijadikan Tersangka ?

Muarif kabid. trantib SATPOL PP, mengatakan bahwa penerapan pengawasan terhadap tempat hiburan Gempol 9 tersebut terkendala oleh belum adanya aturan hukum terkait dengan pembentukan Satgas PEengawasan yang tertuang dalam Permen Parekraf no; 4 tahun 2021 tersebut dimana aturan hukum atau tupoksi satgas pengawasan menjadi kewenangan dinas Pariwisata.

Dinas Pariwisata yang diwakili Kabidnya Timbul mengatakan ” kami mengakui kenapa satgas pengawasan tersebut belum terbentuk karena kami masih memerlukan kajian akademik. sedangkan anggaran untuk hal tersebut belum bisa terpenuhi di tahun ini.

“Mudah – mudahan dan kami berharap RAPBD tahun 2025 bisa terpenuhi anggarannya sehingga satgas pengawasan bisa terbentuk, dan menjalankan fungsi dan tugasnya baik penertiban atau sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.(sry)

Artikel ini telah dibaca 23 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kasus Dugaan Tilep Uang Pajak Terus Menggelinding, Kini Giliran Kades Sumbersuko Dipanggil Unit Tipikor

20 Januari 2025 - 13:49 WIB

Penanganan Kasus Penggelapan Mobil di Polsek Karangploso Penuh Kejanggalan, Aneh Kenapa Penadah Tidak Dijadikan Tersangka ?

20 Januari 2025 - 13:26 WIB

Kompak..!! Alumni Matahari Skuare Adakan Tour ke Kota Malang

20 Januari 2025 - 03:50 WIB

Polres Luwu Dinilai Lamban Tangani Laporan Penganiayaan, Bukti Vidio Sudah Diserahkan Korban Merasa Tak Diperhatikan

20 Januari 2025 - 03:25 WIB

Drs. Ec. Bambang Rudiyanto.,S.H.,M.H Resmi Melantik Ronald Budi Laksmana.,S.H.,M.H Sebagai Ketua BPC PERADIN Malang Raya

19 Januari 2025 - 03:56 WIB

Bisnis Esek-esek dan Perdagangan Manusia di Gunung Sampan Makin Menggeliat, Masyarakat Serukan Penegakan Hukum

19 Januari 2025 - 03:40 WIB

Trending di Berita Utama