Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 22 Okt 2024 15:13 WIB ·

Pemkab Pasuruan Berpotensi Kehilangan PAD, Cafe Karaoke Gempol 9 Diindikasi Melakukan Manipulasi Pajak Daerah


 Pemkab Pasuruan Berpotensi Kehilangan PAD, Cafe Karaoke Gempol 9 Diindikasi Melakukan Manipulasi Pajak Daerah Perbesar

METROPAGI.ID, PASURUAN- Forum Rembuk Masyarakat Pasuruan ( FORMAT) menggelar audiensi dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah ( BPKPD) Kabupaten Pasuruan, terkait status dan pajak serta retribusi daerah yang dikenakan pada tempat hiburan di Gempol 9, Selasa 22 Oktober 2024.

Dalam kesempatan tersebut ketua Format Ismail Makky mengatakan perlu ada kejelasan dari Pemerintah Kabupaten Pasuruan terkait status perijinan gempol 9 legal atau illegal, hal tersebut penting artinya untuk menentukan subyek dan obyek pajak daerah atau pajak retribusi ” ujarnya.

Ditambahkan pula bahwa pemeritah Kabupaten Pasuruan berpotensi kehilangan PAD dari pajak daerah maupun retribusi daerah, ada indikasi terjadi manipulasi dalam perhitungan nilai wajib pajak, kami minta BPKPD untuk melakukan koreksi dan pengawasan terhadap objek pajak gempol 9, Jika benar benar terbukti melakukan manipulasi terhadap nilai wajib pajak, kami meminta Pemkab Pasuruan untuk bersikap tegas dan memberikan sanksi baik sanksi administrasi maupun sanksi pidana sampai pada penutupan ” imbuhnya

Baca Juga :  Paguyuban Daging Pasuruan Gelar Sosialisasi, Tetapkan Harga Utamakan Sertifikat Halal

Sementara itu, dalam ruangan yang sama Kepala BPKPD Digdo Sutjahyo mengatakan bahwa sampai saat ini cafe atau warung karaoke di gempol 9 tercatat sebagai wajib pajak, dengan pengenaan pajak konsumen (makanan dan minuman) 10% sedangkan pajak tempat hiburan sebesar 40% belum bisa kita kenakan, karena pajak konsumen dihitung berdasarkan assement atau wajib pajak menghitung sendiri nilai wajib pajaknya yang disetorkan, maka setiap bulan kami menerima pajak 10 % dari 22 cafe / warung karaoke sebesar Rp. 5 juta per bulan atau rata-rata tiap warung / cafe 235 ribu / bulan,” ujanya.

Dalam kesempatan yang sama dinas perijinan yang diwakili kepala bidangnya mengatakan bahwa status cafe / warung karaoke gempol 9 adalah LEGAL sesuai dengan Peraturan Menter Parekraf Nomor 4 Tahun 2021 dan mempunyai nomor ijin berusaha,” ujarnya.

Baca Juga :  Didemo Warga, Kades Sumber Kradenan Pakis Resmi Mengundurkan Diri

Muarif kabid. trantib SATPOL PP, mengatakan bahwa penerapan pengawasan terhadap tempat hiburan Gempol 9 tersebut terkendala oleh belum adanya aturan hukum terkait dengan pembentukan Satgas PEengawasan yang tertuang dalam Permen Parekraf no; 4 tahun 2021 tersebut dimana aturan hukum atau tupoksi satgas pengawasan menjadi kewenangan dinas Pariwisata.

Dinas Pariwisata yang diwakili Kabidnya Timbul mengatakan ” kami mengakui kenapa satgas pengawasan tersebut belum terbentuk karena kami masih memerlukan kajian akademik. sedangkan anggaran untuk hal tersebut belum bisa terpenuhi di tahun ini.

“Mudah – mudahan dan kami berharap RAPBD tahun 2025 bisa terpenuhi anggarannya sehingga satgas pengawasan bisa terbentuk, dan menjalankan fungsi dan tugasnya baik penertiban atau sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.(sry)

Artikel ini telah dibaca 34 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Lampu Traffic Light di Simpang Empat Kel. Trajeng Hampir 10 tahun Tidak Berfungsi, Kemana Anggaran pemeliharaan

19 Januari 2026 - 05:43 WIB

Pengamat Hukum : APH Harus Turun Bongkar Kasus Dugaan Pungli Menyeret Oknum Kabid RSUD

19 Januari 2026 - 03:58 WIB

LARUNG TUMPENG PENUH MAKNA, LABUHAN SARANGAN 2026 TEGUHKAN MAGETAN SEBAGAI PUSAT WISATA BUDAYA NASIONAL

17 Januari 2026 - 06:27 WIB

Paguyuban Daging Pasuruan Gelar Sosialisasi, Tetapkan Harga Utamakan Sertifikat Halal

15 Januari 2026 - 13:36 WIB

Diiming-imingi Keuntungan Besar, Uang Modal 41Juta Raib, Korban Laporkan Terduga Pelaku ke Polisi

15 Januari 2026 - 11:02 WIB

MERAYAKAN ISRA’ MIRAJ 1447 H, SMKN 1 DONOROJO MERAJUT KEBERSAMAAN UNTUK KEMAJUAN IMAN DAN TAQWA

15 Januari 2026 - 04:15 WIB

Trending di Berita Utama