METROPAGI.ID, PASURUAN-Proyek pembangunan gedung kantor kerja Badan Pengelolan Keuangan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kab Pasuruan senilai Rp. 197. 805.046 sumber dana APBD 2024 yang dikerjakan oleh CV. YUANA TEHNIKA terlihat semrawut dan amburadul, Jumat 25 Oktober 2024.
Proyek pembangunan gedung tersebut hanya rehab atap dan genteng saja, namun terlihat di lapangan banyak sekali material kayu yang rusak namun tidak dilakukan penggantian dan asbes plafon rusak juga dibiarkan rusak, salah satu pekerja yang tidak mau disebutkan namanya ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa pekerjaan proyek ini hanya mengganti atap saja sedangkan genteng masih memakai genteng bekas, perbaikan plafon/ erternit tidak masuk dalam pengerjaan.
Karena proyek rehab gedung kerja kantor BPKPD ini bersifat non tender atau penunjukan langsung, maka tercium adanya aroma pekondisian proyek yang dilakukan oknum penjabat dinas kepada pelaksana pekerjaan, disinyalir adanya kesepakatan potongan prosentase antara oknum pejabat BPKPD dengan rekanan sebelum proyek dikerjakan
menanggapi masalah tersebut, ketua Forum Rembuk Masyarakat Pasuruan (FORMAT) Ismail Makky mengatakan ” jika ditemukan atau adanya temuan terkait dengan masalah tersebut Masyarakat atau NGO untuk segera melaporkan kepada Kejaksaan, tidak ada alasan menunggu audit BPK atau selesai pekerjaan, Kejaksaan harus memanggil dan memeriksa oknum pejabat dan rekanan tersebut, jika dalam proses ditemukan kebenarannya maka proses hukum harus berjalan, minimal pejabat tersebut diganti atau di mutasi ” ujarnya
Plt. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kab. Pasuruan Digdo Sutjahyo saat dikonfirmasi mengatakan ” bahwa pekerjaan tersebut masih dalam proses pengerjaan atau belum selesai, jika pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi dan rab saya akan panggil Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) nya ” ujarnya (sry)