METROPAGI.ID, PASURUAN KOTA- Proyek pekerjaan rehab ruang kelas SDN Trajeng 1 Kota Pasuruan, yang dikerjakan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pasuruan, dengan CV. pelaksana Osaze Kurnia Bersama dengan nilai anggaran Rp 317.812.000 layak disorot.
Dari pantauan awak media dilokasi, papan kegiatan proyek tidak jelaskan asal sumber dana serta tanggal mulai pekerjaan dan selesainya pekerjaan juga tidak ada, serta para pekerja tidak ada yang menggunakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) hal ini menimbulkan banyak penilaian dan dugaan di masyarakat proyek tersebut ada yang disebunyikan dan tidak transparan, tentunya hal tersebut melanggar undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
Adanya ketidak transparan proyek tersebut, kami masyarakat menduga pengguna anggaran dan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) sengaja turut serta dalam pemborongan atau pengadaan padahal ia ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya.
“Ada apa dan kenapa tidak dijelaskan di papan informasi tanggal pengerjaan serta selesainya pengerjaan dan sumberdaya dari mana, wajar kami sebagai masyarakat curiga dan menduga proyek rehabilitasi di SDN Trajeng 1 ada yang disembunyikan dan tidak transparan,”ujar Andik salah satu warga setempat ke awak media. Jumat ( 08/11/2024)
Terkait adanya hal ini awak media mencoba mengkonfirmasi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pasuruan “Luky” melalui pesan singkat Whatshaap, sayang hingga berita ini ditayangkan beliaunya belum menjawab atau memberikan keterangan apapun. (Red)