Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 12 Nov 2024 04:19 WIB ·

Korban Minta Keadilan, Empat Pelaku dan Dalang Pembacokan Wartawan di Tuban Belum Tertangkap


 Korban Minta Keadilan, Empat Pelaku dan Dalang Pembacokan Wartawan di Tuban Belum Tertangkap Perbesar

METROPAGI.ID, TUBAN – Peristiwa naas dialami oleh salah satu wartawan media Memoterkini pada Senin (11/11/24), lantaran dibacok oleh kawanan 4 orang dengan sebilah parang ketika melintas di jalan area tambang Kecamatan Kerek.

Korban wartawan ini mencurigai, pembacokan tersebut didalangi oleh SN warga keturunan mata sipit alias cina atau yang dikenal publik sebagai penguasa tambang pasir silica diduga Ilegal di kabupaten Tuban.

Pasalnya, empat kawanan orang itu merupakan anak buah alias preman yang ditugaskan SN untuk menjaga aktivitas penambangan pasir silica diduga ilegal yang ada di kecamatan Kerek tersebut.

“Entah masalahnya apa, Ketika saya melintas di lokasi tambang milik SN, tiba-tiba ada satu orang dengan motornya menghadang laju mobil saya,” ujarnya wartawan yang menjadi Korban pembacokan anak buah SN.

Namun, saat wartawan media turun dari mobilnya bersama salah seorang wartawan lain, muncul lagi tiga orang yang membawa sebilah parang.

“Tiga orang tersebut langsung menghempaskan parangnya ke tubuh saya secara membabi-buta, terutama ke bagian kepala saya, dan saya menduga jika orang tersebut anak buah SN,” ungkapnya.

Sementara, akibat dari pembacokan yang dilakukan oleh tiga dari empat orang yang diduga orang SN tersebut, tim investigasi awak media ini harus dibawa ke rumah sakit untuk menjalani perawatan intensif, dan diketahui sampai saat ini masih belum sadarkan diri usai menjalani operasi kepala.

Baca Juga :  192 Jam Masyarakat Menunggu Jawaban Belum Ada Kepastian, Plt Inspektorat Kab. Pasuruan Diam

Terkait peristiwa ini, pihak media tersebut sudah melayangkan laporan ke Polres Tuban, dan berharap laporan tersebut segera ditindaklanjuti dan menangkap para pelaku dan juga dalang pembacokan tersebut.

“Polres Tuban harus serius tangani kasus ini dan keempat Pelaku pembacokan bersama dalangnya harus segera ditangkap, untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” tandasnya.

Sementara, dilain waktu wartawan media yang menjadi korban percobaan pembunuhan ini mengatakan, usai kejadian tersebut SN menghubungi dirinya guna menanyakan kabar. Dan berdalih dirinya tidak tau menahu soal pembacokan tersebut.

“Bilangnya ia juga kaget kok bisa ada sampai begini, saya suruh orang ke tempatmu, saya Ndak tau apa-apa,” kilahnya seperti itu,

Menurut wartawan korban pembacokan ini, menegaskan jika perkara tersebut sudah ditindaklanjuti oleh Polres Tuban, dan pelaku akan segera ditangkap.

“Tadi malam saat polres ke rumah sakit, berjanji akan memproses perkara ini secara serius, dan pelaku pasti akan ditangkap,” tandasnya.

Seperti yang diketahui publik, SN menjalankan praktik tambang Diduga Ilegal ini bersama SS, yang tak lain merupakan saudaranya sendiri. Dan penambangan tersebut sudah dijalankan selama puluhan tahun.

Baca Juga :  Pola Berulang dan Pertanyaan Yang Belum Dijawab Oleh PLT Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Pasuruan

Sehingga penambangan yang diduga dilakukan SN bersama SS tersebut sudah mengakibatkan kerusakan alam yang sangat parah, dan berpotensi merugikan keuangan negara yang diperkirakan hingga ratusan milyar rupiah, lantaran penambangan pasir silica yang tersebut juga diduga kuat ada manipulasi data pendapatan hasil dari penambangan.

Dalam perkara itu, tentu sudah melanggar Pasal 17 Ayat 1 Jo. Serta Pasal 89 Ayat 1 dan 2 UU Nomor: 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 Tahun dan pidana denda paling banyak Rp.50 Miliyar.

Selain itu penambangan yang dilakukan SN ini juga diduga melanggar Pasal 98 dan/atau Pasal 109 Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ancaman penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda maksimal Rp15 miliar.

Oleh karena itu, demi mensukseskan misi Asta Cita presiden Prabowo Subianto, Kapolri harus dengan tegas perintahkan jajarannya yang ada di kabupaten Tuban, PROV Jatim untuk segera menindak tegas dan menangkap SN untuk diadili sesuai pasal yang berlaku.(Tim)

Artikel ini telah dibaca 129 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

PENYALURAN BANTUAN LANGSUNG TUNAI DANA DESA, WARGA DESA NGRANGET RASAKAN MANFAATNYA

29 April 2026 - 15:07 WIB

Pemdes Segulung, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun, Ucapkan Selamat Hari Buruh Nasional 2026

29 April 2026 - 14:58 WIB

1 DPO Kasus Pengeroyokan di Cafe Edelwis Berhasil Dibekuk Tim Resmob Polres Pasuruan, 2 Masih Diburu

29 April 2026 - 08:44 WIB

Karyawan PT Kharisma Selaras Indonesia dan PT Cobra di Kawasan PIER Pasuruan Mengaku Digaji Dibawah UMR, BPJS Tidak Diberikan

29 April 2026 - 03:10 WIB

Bos Kavling Asal Prigen Mangkir dari Panggilan Polisi, Terkait Kasus Dugaan Penipuan Uang Ratusan Juta

28 April 2026 - 05:01 WIB

Muslimin Penuhi Panggilan Klarifikasi Polisi, Ia Menampik Tudingan Adanya Tindakan Penipuan dan Penggelapan

27 April 2026 - 11:29 WIB

Trending di Berita Utama