Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 13 Nov 2024 05:18 WIB ·

Dugaan Ketidak Transparan Proyek Rehabilitasi SDN Trajeng 1 DPP LSM AGTIB Somasi Dinas Pendidikan Kota Pasuruan


 Dugaan Ketidak Transparan Proyek Rehabilitasi SDN Trajeng 1 DPP LSM AGTIB Somasi Dinas Pendidikan Kota Pasuruan Perbesar

METROPAGI.ID, PASURUAN KOTA- Dugaan ketidak transparanan proyek pekerjaan rehab ruang kelas SDN Trajeng 1 Kota Pasuruan, disikapi Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Gerakan Transparansi Indonesia Bersatu (DPP LSM AGTIB) dengan kirim somasi ke kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pasuruan di Jalan Sunan Ampel Nomor 22, Kelurahan Pekuncen, Kecamatan Panggungrejo.

Proyek senilai Rp. 317.812.000 yang dikerjakan CV. pelaksana Osaze Kurnia Bersama dan konsultan pengawas dari CV. Urban Sembilan dinilai ketua LSM AGTIB banyak kejanggalan dan ketidak transparan terlihat di papan informasi proyek tidak adanya sumber dana yang jelas serta tanggal mulai pengerjaan proyek dan tanggal selesainya pengerjaan selain itu terpantau para pekerja tidak ada yang memakai Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Baca Juga :  Teror Perusakan dan Kehilangan Barang Dagangan Menghantui PKL di Jalan Wicaksono Gunung Gangsir Beji

“Kami menduga kuat pengerjaan proyek tersebut melanggar undang-undang Tipikor pasal 7 ayat 1 UU no 20 tahun 2001.perbuatan curang untuk kepentingan pribadi dan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) melanggar undang-undang Tipikor pasal 12 huruf i UU no 20 tahun 2001.tentang benturan kepentingan dalam pengadaan,”ujar ketua DPP LSM AGTIB Samsul Arifin. Selasa (13/11/2024)

Lebih lanjut ia mengatakan, PPTK berpotensi merugikan negara melanggar undang-undang Tipikor pasal 2 dan pasal 3 no 31 tahun 1999 jo undang undang nomor 20 tahun 2001.putusan MK no 25/PUU-XIV/2016.

Baca Juga :  Janji Politik Menyelesaikan Alastlogo, Jangan Sampai Berakhir Menjadi Janji Palsu?

“Suatu perbuatan yang dilakukan orang, pegawai negeri sipil, penyelenggara negara yang melawan hukum, menyalah gunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan.
Diduga pengawas pekerjaan dan konsultan pengawas melakukan pembiaran,”tukasnya.

Terkait adanya hal tersebut Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pasuruan “Luky” dikonfirmasi melalui pesan singkat Whatshaap pada beberapa hari yang lalu, enggan menjawab. (Red)

Artikel ini telah dibaca 135 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Prediksi Terbukti, klaim PAD “Rekor Sejarah” Retak di Paripurna Sendiri

31 Juli 2026 - 04:00 WIB

Brigade Gusdur dan Koalisi NGO Sayangkan Penolakan Rumah Doa Milik Umat Kristiani di Sukalipura Bangil, Kita Harus Saling Menghargai

30 Juli 2026 - 15:28 WIB

DPR RI Usulkan Skema ATM MBG, Alternatif Transfer Rp15.000 per Hari ke Orang Tua Masing-masing Untuk Cegah Makanan Basi

30 Juli 2026 - 11:14 WIB

Dari Buruh Tani Menuju Petani Mandiri, Pendampingan YBM BRILiaN SBO Malang Berbuah Panen Melon

30 Juli 2026 - 04:14 WIB

Anak Kepala Desa Ditunjuk Jadi Ketua BUMDes, Warga Wonoagung Soroti Dugaan Nepotisme dan Proses yang Dinilai Tak Transparan

29 Juli 2026 - 13:19 WIB

Bupati Probolinggo Buka Jalan Kades Cari CSR, Pasuruan Malah Pasang Portal 

29 Juli 2026 - 12:53 WIB

Trending di Berita Utama