METROPAGI.ID, PASURUAN KOTA- Dugaan ketidak transparanan proyek pekerjaan rehab ruang kelas SDN Trajeng 1 Kota Pasuruan, disikapi Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Gerakan Transparansi Indonesia Bersatu (DPP LSM AGTIB) dengan kirim somasi ke kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pasuruan di Jalan Sunan Ampel Nomor 22, Kelurahan Pekuncen, Kecamatan Panggungrejo.
Proyek senilai Rp. 317.812.000 yang dikerjakan CV. pelaksana Osaze Kurnia Bersama dan konsultan pengawas dari CV. Urban Sembilan dinilai ketua LSM AGTIB banyak kejanggalan dan ketidak transparan terlihat di papan informasi proyek tidak adanya sumber dana yang jelas serta tanggal mulai pengerjaan proyek dan tanggal selesainya pengerjaan selain itu terpantau para pekerja tidak ada yang memakai Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
“Kami menduga kuat pengerjaan proyek tersebut melanggar undang-undang Tipikor pasal 7 ayat 1 UU no 20 tahun 2001.perbuatan curang untuk kepentingan pribadi dan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) melanggar undang-undang Tipikor pasal 12 huruf i UU no 20 tahun 2001.tentang benturan kepentingan dalam pengadaan,”ujar ketua DPP LSM AGTIB Samsul Arifin. Selasa (13/11/2024)
Lebih lanjut ia mengatakan, PPTK berpotensi merugikan negara melanggar undang-undang Tipikor pasal 2 dan pasal 3 no 31 tahun 1999 jo undang undang nomor 20 tahun 2001.putusan MK no 25/PUU-XIV/2016.
“Suatu perbuatan yang dilakukan orang, pegawai negeri sipil, penyelenggara negara yang melawan hukum, menyalah gunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan.
Diduga pengawas pekerjaan dan konsultan pengawas melakukan pembiaran,”tukasnya.
Terkait adanya hal tersebut Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pasuruan “Luky” dikonfirmasi melalui pesan singkat Whatshaap pada beberapa hari yang lalu, enggan menjawab. (Red)