Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 13 Nov 2024 05:18 WIB ·

Dugaan Ketidak Transparan Proyek Rehabilitasi SDN Trajeng 1 DPP LSM AGTIB Somasi Dinas Pendidikan Kota Pasuruan


 Dugaan Ketidak Transparan Proyek Rehabilitasi SDN Trajeng 1 DPP LSM AGTIB Somasi Dinas Pendidikan Kota Pasuruan Perbesar

METROPAGI.ID, PASURUAN KOTA- Dugaan ketidak transparanan proyek pekerjaan rehab ruang kelas SDN Trajeng 1 Kota Pasuruan, disikapi Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Gerakan Transparansi Indonesia Bersatu (DPP LSM AGTIB) dengan kirim somasi ke kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pasuruan di Jalan Sunan Ampel Nomor 22, Kelurahan Pekuncen, Kecamatan Panggungrejo.

Proyek senilai Rp. 317.812.000 yang dikerjakan CV. pelaksana Osaze Kurnia Bersama dan konsultan pengawas dari CV. Urban Sembilan dinilai ketua LSM AGTIB banyak kejanggalan dan ketidak transparan terlihat di papan informasi proyek tidak adanya sumber dana yang jelas serta tanggal mulai pengerjaan proyek dan tanggal selesainya pengerjaan selain itu terpantau para pekerja tidak ada yang memakai Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Baca Juga :  FORMAT: PEMKAB PASURUAN, HENDAKNYA MENJAMIN ADANYA KEPASTIAN HUKUM, BUKAN AROGANSI YANG DIKEDEPANKAN

“Kami menduga kuat pengerjaan proyek tersebut melanggar undang-undang Tipikor pasal 7 ayat 1 UU no 20 tahun 2001.perbuatan curang untuk kepentingan pribadi dan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) melanggar undang-undang Tipikor pasal 12 huruf i UU no 20 tahun 2001.tentang benturan kepentingan dalam pengadaan,”ujar ketua DPP LSM AGTIB Samsul Arifin. Selasa (13/11/2024)

Lebih lanjut ia mengatakan, PPTK berpotensi merugikan negara melanggar undang-undang Tipikor pasal 2 dan pasal 3 no 31 tahun 1999 jo undang undang nomor 20 tahun 2001.putusan MK no 25/PUU-XIV/2016.

Baca Juga :  Ingin Wisata Kuliner Bernuansa Jepang Tak Perlu Jauh-jauh Pergi ke Negeri Sakura Datang Saja ke Kedai Maknik Bangil

“Suatu perbuatan yang dilakukan orang, pegawai negeri sipil, penyelenggara negara yang melawan hukum, menyalah gunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan.
Diduga pengawas pekerjaan dan konsultan pengawas melakukan pembiaran,”tukasnya.

Terkait adanya hal tersebut Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pasuruan “Luky” dikonfirmasi melalui pesan singkat Whatshaap pada beberapa hari yang lalu, enggan menjawab. (Red)

Artikel ini telah dibaca 79 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Ngalap Berkah Di Bulan Suci Ramadhan, Repask Kalanganyar Bagikan Ratusan Takjil.

15 Maret 2025 - 15:20 WIB

Ada Gajah Dibalik Tukar Guling Tanah Bengkok Desa Segaran, APIP Terkesan Tutup Mata.

14 Maret 2025 - 03:40 WIB

Viral Video Wahyu Gunawan Buser Polres Kotabaru Injak Kepala Orang, Temannya Parman Intimidasi Wartawan

14 Maret 2025 - 03:06 WIB

Advokat Dwi Heri Mustika Berhasil Menunda Putusan PN Surabaya Pelaksanaan Eksekusi Rumah di Jalan Jemur Wonosari 

13 Maret 2025 - 11:59 WIB

Ingin Wisata Kuliner Bernuansa Jepang Tak Perlu Jauh-jauh Pergi ke Negeri Sakura Datang Saja ke Kedai Maknik Bangil

11 Maret 2025 - 02:36 WIB

Demi Cinta Sepasang Bocah Membuat Video Syur, Namun Ada Indikasi Pihak Laki-laki Lari Dari Tanggung Jawab

4 Maret 2025 - 17:49 WIB

Trending di Berita Utama