Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 14 Nov 2024 02:42 WIB ·

E-MAPAS Pertanyakan Legalitas Penggiat Atau Relawan Kotak Kosong


 E-MAPAS Pertanyakan Legalitas Penggiat Atau Relawan Kotak Kosong Perbesar

METROPAGI.ID, PASURUAN- Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Wartawan dan tokoh masyarakat yang tergabung dalam Elemen Masyarakat Pasuruan ( E – MAPAS ) mendatangi kantor Badan Pengawas Pemilu Kota Pasuruan untuk mempertanyakan Kinerja Bawaslu dalam pelaksanaan PILKADA Kota Pasuruan tahun 2024, Rabu. 13 November 2024.

Dalam audiensi tersebut Tjahyono selaku koordinator E – Mapas mengatakan ” ada tanggung jawab moral bagi kita semua untuk dapatnya menghadirkan sosok pemimpin yang berkualitas melalui Pemilukada yang demokratis, tanggung jawab tersebut bukan hanya milik para penyelenggara pemilu ( KPU dan Bawaslu) namun tanggungjawab semua elemen masyarakat kota Pasuruan,” ujarnya.

ditambahkan pula bahwa kita mempertanyakan terkait keberadan prnggiat kotak kosong, sekalipun tidak ada syarat khusus bagi kampanye kotak kosong tapi tetap harus mematuhi aturan PKPU ( Peraturan Komisi Pemilihan Umum ) agar pemilukada saat ini bisa berjalan aman tertib serta kondusifitas keamanan terjaga” Imbuhnya.

Baca Juga :  Fatwa di Atas Kertas, Horeg di Jalanan, Menagih Nyali Pemkab Pasuruan Jelang September 2026

Ketua Bawaslu Kota Pasuruan Vita Suci Rahayu mengatakan ” bahwa semua pelaporan maupun pengaduan terkait sengketa atau pelanggaran Pemilukada tetap kami terima dan kita tindaklanjuti, mengenal permasalahan Kotak Kosong kami mencatat sampai saat ini belum ada yang mendaftarkan diri secara resmi sebagai relawan atau penggiat kotak kosong, penting artinya legalitas tersebut dilakukan agar proses pemilukada ini dilakukan dan berjalan aman, tertib dan demokratis serta bertanggung jawab ” ujarnya

ketua divisi bidang hukum dan penindakkan Bawaslu kota pasuruan, M. Sofyan mengatakan kami akan segera melakukan koordinasi dengan penegak hukum lainnya untuk menyelesaikan atau tindakan yang perlu dilakukan terkait sengketa tersebut khususnya legalitas para penggiat kotak kosong, formula nya kami belum menentukan, kami akan segera berkoordinasi dengan pihak lainnya. , apakah hal tersebut masuk pada rana pidana pilkada atau bukan, setelah itu baru kita rekomendasikan kepada pihak lain baik KPU maupun penegak hukum” ujarnya

Baca Juga :  Carnival Desa Oro-oro Ombo Wetan 2026 Membawa Berkah Bagi Pelaku UMKM di Sekitar Lokasi

Kerua Forum Penegak Demokrasi (FPD) dan koordinator Kotak Kosong Ayik Suhaya ketika dikonfirmasi terkait dengan legalitas Kotak Kosong mengatakan bahwa apa yang kami lakukan saat ini hanya untuk mengajak masyarakat kota Pasuruan untuk menggunakan hak pilih Nya agar tidak Golput, terkait dengan legalitas penggiat kotak kosong apakah mendaftar dan terdaftar kami belum tahu,” ujarnya.(sry)

Artikel ini telah dibaca 81 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB Desak Kemdagri, Sound Horeg Dilarang Secara Nasional

6 September 2026 - 12:22 WIB

Carnival Desa Oro-oro Ombo Wetan 2026 Membawa Berkah Bagi Pelaku UMKM di Sekitar Lokasi

6 September 2026 - 09:28 WIB

Karanganyar Berkilau di Malam Kemerdekaan! Karnaval Night HUT Ke-81 RI Dibanjiri Antusiasme Warga

6 September 2026 - 06:11 WIB

Dianggap Diskotik Berjalan dan Marak Miras, Ulama & Kiai Pasuruan Ramai-ramai Tolak Sound Horeq

5 September 2026 - 07:42 WIB

Pemdes Oro-Oro Ombo Wetan Gelar Tasyakuran, Memperingati HUT RI ke-81 Bersama Masyarakat dan Tokoh Agama

3 September 2026 - 16:08 WIB

Camat Gadingrejo Lantik 28 Ketua RT dan 5 Ketua RW di Kelurahan Gading, Tekankan

2 September 2026 - 17:06 WIB

Trending di Berita Utama