Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 14 Nov 2024 02:42 WIB ·

E-MAPAS Pertanyakan Legalitas Penggiat Atau Relawan Kotak Kosong


 E-MAPAS Pertanyakan Legalitas Penggiat Atau Relawan Kotak Kosong Perbesar

METROPAGI.ID, PASURUAN- Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Wartawan dan tokoh masyarakat yang tergabung dalam Elemen Masyarakat Pasuruan ( E – MAPAS ) mendatangi kantor Badan Pengawas Pemilu Kota Pasuruan untuk mempertanyakan Kinerja Bawaslu dalam pelaksanaan PILKADA Kota Pasuruan tahun 2024, Rabu. 13 November 2024.

Dalam audiensi tersebut Tjahyono selaku koordinator E – Mapas mengatakan ” ada tanggung jawab moral bagi kita semua untuk dapatnya menghadirkan sosok pemimpin yang berkualitas melalui Pemilukada yang demokratis, tanggung jawab tersebut bukan hanya milik para penyelenggara pemilu ( KPU dan Bawaslu) namun tanggungjawab semua elemen masyarakat kota Pasuruan,” ujarnya.

ditambahkan pula bahwa kita mempertanyakan terkait keberadan prnggiat kotak kosong, sekalipun tidak ada syarat khusus bagi kampanye kotak kosong tapi tetap harus mematuhi aturan PKPU ( Peraturan Komisi Pemilihan Umum ) agar pemilukada saat ini bisa berjalan aman tertib serta kondusifitas keamanan terjaga” Imbuhnya.

Baca Juga :  Ancam Menggunakan Celurit, Pria Asal Desa Gerbo Mendekam Dibalik Jeruji Penjara 

Ketua Bawaslu Kota Pasuruan Vita Suci Rahayu mengatakan ” bahwa semua pelaporan maupun pengaduan terkait sengketa atau pelanggaran Pemilukada tetap kami terima dan kita tindaklanjuti, mengenal permasalahan Kotak Kosong kami mencatat sampai saat ini belum ada yang mendaftarkan diri secara resmi sebagai relawan atau penggiat kotak kosong, penting artinya legalitas tersebut dilakukan agar proses pemilukada ini dilakukan dan berjalan aman, tertib dan demokratis serta bertanggung jawab ” ujarnya

ketua divisi bidang hukum dan penindakkan Bawaslu kota pasuruan, M. Sofyan mengatakan kami akan segera melakukan koordinasi dengan penegak hukum lainnya untuk menyelesaikan atau tindakan yang perlu dilakukan terkait sengketa tersebut khususnya legalitas para penggiat kotak kosong, formula nya kami belum menentukan, kami akan segera berkoordinasi dengan pihak lainnya. , apakah hal tersebut masuk pada rana pidana pilkada atau bukan, setelah itu baru kita rekomendasikan kepada pihak lain baik KPU maupun penegak hukum” ujarnya

Baca Juga :  Polres Pasuruan Luncurkan Program KOPLING, Ruang Curhat Warga Sambil Ngopi

Kerua Forum Penegak Demokrasi (FPD) dan koordinator Kotak Kosong Ayik Suhaya ketika dikonfirmasi terkait dengan legalitas Kotak Kosong mengatakan bahwa apa yang kami lakukan saat ini hanya untuk mengajak masyarakat kota Pasuruan untuk menggunakan hak pilih Nya agar tidak Golput, terkait dengan legalitas penggiat kotak kosong apakah mendaftar dan terdaftar kami belum tahu,” ujarnya.(sry)

Artikel ini telah dibaca 60 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Melalui Platfom Media Bupati Pasuruan Perintahkan Tutup Warkop Plus Karaoke di Wilayah Nogosari

8 Desember 2025 - 13:40 WIB

Panitia Khusus Real Estate DPRD Kabupaten Pasuruan Cek dan Pastikan Lahan Tukar Guling Milik Perhutani Dengan PT. SSP

8 Desember 2025 - 09:48 WIB

Sidak Bupati Sidoarjo Subandi ke Sejumlah Proyek Dapat Kritikan Pedas Dari Berbagai Pihak

8 Desember 2025 - 08:45 WIB

Polres Pasuruan Luncurkan Program KOPLING, Ruang Curhat Warga Sambil Ngopi

8 Desember 2025 - 04:04 WIB

Bandel..!! Belum Ada Perda dan Keputusan Bupati Pasuruan, Tempat Hiburan Malam Karoke Mieko Square Dibuka Lagi

7 Desember 2025 - 11:46 WIB

Kerap di Jadikan Mabuk-mabukan, Kades Nogosari Tegaskan Penutupan Mieko Square Murni Atas Permintaan Warga

5 Desember 2025 - 08:04 WIB

Trending di Berita Utama