Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 14 Nov 2024 02:42 WIB ·

E-MAPAS Pertanyakan Legalitas Penggiat Atau Relawan Kotak Kosong


 E-MAPAS Pertanyakan Legalitas Penggiat Atau Relawan Kotak Kosong Perbesar

METROPAGI.ID, PASURUAN- Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Wartawan dan tokoh masyarakat yang tergabung dalam Elemen Masyarakat Pasuruan ( E – MAPAS ) mendatangi kantor Badan Pengawas Pemilu Kota Pasuruan untuk mempertanyakan Kinerja Bawaslu dalam pelaksanaan PILKADA Kota Pasuruan tahun 2024, Rabu. 13 November 2024.

Dalam audiensi tersebut Tjahyono selaku koordinator E – Mapas mengatakan ” ada tanggung jawab moral bagi kita semua untuk dapatnya menghadirkan sosok pemimpin yang berkualitas melalui Pemilukada yang demokratis, tanggung jawab tersebut bukan hanya milik para penyelenggara pemilu ( KPU dan Bawaslu) namun tanggungjawab semua elemen masyarakat kota Pasuruan,” ujarnya.

ditambahkan pula bahwa kita mempertanyakan terkait keberadan prnggiat kotak kosong, sekalipun tidak ada syarat khusus bagi kampanye kotak kosong tapi tetap harus mematuhi aturan PKPU ( Peraturan Komisi Pemilihan Umum ) agar pemilukada saat ini bisa berjalan aman tertib serta kondusifitas keamanan terjaga” Imbuhnya.

Baca Juga :  Seorang Advokat Senior Tewas Ditembak 2 Kali di Depan Rumahnya

Ketua Bawaslu Kota Pasuruan Vita Suci Rahayu mengatakan ” bahwa semua pelaporan maupun pengaduan terkait sengketa atau pelanggaran Pemilukada tetap kami terima dan kita tindaklanjuti, mengenal permasalahan Kotak Kosong kami mencatat sampai saat ini belum ada yang mendaftarkan diri secara resmi sebagai relawan atau penggiat kotak kosong, penting artinya legalitas tersebut dilakukan agar proses pemilukada ini dilakukan dan berjalan aman, tertib dan demokratis serta bertanggung jawab ” ujarnya

ketua divisi bidang hukum dan penindakkan Bawaslu kota pasuruan, M. Sofyan mengatakan kami akan segera melakukan koordinasi dengan penegak hukum lainnya untuk menyelesaikan atau tindakan yang perlu dilakukan terkait sengketa tersebut khususnya legalitas para penggiat kotak kosong, formula nya kami belum menentukan, kami akan segera berkoordinasi dengan pihak lainnya. , apakah hal tersebut masuk pada rana pidana pilkada atau bukan, setelah itu baru kita rekomendasikan kepada pihak lain baik KPU maupun penegak hukum” ujarnya

Baca Juga :  Ketegasan APH Dibutuhkan Masyarakat, Perjudian sabung Ayam Di Wilayah Sokobanah Semakin Merajalela

Kerua Forum Penegak Demokrasi (FPD) dan koordinator Kotak Kosong Ayik Suhaya ketika dikonfirmasi terkait dengan legalitas Kotak Kosong mengatakan bahwa apa yang kami lakukan saat ini hanya untuk mengajak masyarakat kota Pasuruan untuk menggunakan hak pilih Nya agar tidak Golput, terkait dengan legalitas penggiat kotak kosong apakah mendaftar dan terdaftar kami belum tahu,” ujarnya.(sry)

Artikel ini telah dibaca 37 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kasus Dugaan Tilep Uang Pajak Terus Menggelinding, Kini Giliran Kades Sumbersuko Dipanggil Unit Tipikor

20 Januari 2025 - 13:49 WIB

Penanganan Kasus Penggelapan Mobil di Polsek Karangploso Penuh Kejanggalan, Aneh Kenapa Penadah Tidak Dijadikan Tersangka ?

20 Januari 2025 - 13:26 WIB

Kompak..!! Alumni Matahari Skuare Adakan Tour ke Kota Malang

20 Januari 2025 - 03:50 WIB

Polres Luwu Dinilai Lamban Tangani Laporan Penganiayaan, Bukti Vidio Sudah Diserahkan Korban Merasa Tak Diperhatikan

20 Januari 2025 - 03:25 WIB

Drs. Ec. Bambang Rudiyanto.,S.H.,M.H Resmi Melantik Ronald Budi Laksmana.,S.H.,M.H Sebagai Ketua BPC PERADIN Malang Raya

19 Januari 2025 - 03:56 WIB

Bisnis Esek-esek dan Perdagangan Manusia di Gunung Sampan Makin Menggeliat, Masyarakat Serukan Penegakan Hukum

19 Januari 2025 - 03:40 WIB

Trending di Berita Utama