Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 20 Nov 2024 16:22 WIB ·

Sepadan Sungai Bluru, disinyalir Di Buat Ajang dugaan Dumping Limbah B3 Residu.


 Sepadan Sungai Bluru, disinyalir Di Buat Ajang dugaan Dumping Limbah B3 Residu. Perbesar

METROPAGI.ID, SIDOARJO- Aktivitas usaha pencucian dan penggilingan plastik di kawasan Lingkar Timur Desa Bluru Kidul menuai sorotan, setelah masyarakat melaporkan adanya dugaan pembuangan limbah residu di sepadan Sungai Bluru. Temuan ini menjadi perhatian serius, mengingat dampaknya terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar sangat – sangat merugikan. Rabu, Tanggal 20, Bulan November, Tahun 2024.

Tim media yang turun langsung ke lokasi mendapati beberapa pekerja sedang membersihkan mesin. Salah satu pekerja yang ditemui menyebutkan bahwa aktivitas cuci giling telah dihentikan karena kontrak gudang telah habis. “Bos kami tidak ada, kami hanya membersihkan mesin. Kegiatan cuci giling sudah diliburkan,” ujar salah satu pekerja.

Baca Juga :  Membedah Perda TJSL Kabupaten Pasuruan No. 2 Tahun 2025

Namun, informasi tersebut justru menimbulkan pertanyaan lebih lanjut, Pemerintah Desa Bluru Kidul, saat dikonfirmasi, mengatakan bahwa pelaku usaha cuci giling plastik tersebut belum pernah mengajukan izin ke desa. “Kami tidak pernah menerima permohonan izin usaha dari mereka. Sekarang malah ada laporan pembuangan residu di sepadan sungai. Ini sangat disayangkan,” ungkap perwakilan desa.

Pembuangan limbah residu ke sepadan sungai dinilai melanggar aturan lingkungan dan berpotensi mencemari ekosistem sekitar. Pemerintah desa menegaskan bahwa pelaku usaha harus bertanggung jawab atas tindakan tersebut. Mereka juga akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menyelidiki kasus ini lebih lanjut dan memastikan tidak ada lagi aktivitas yang merugikan lingkungan masyarakat warga sekitar.

Baca Juga :  Meresahkan..!! Polres Pasuruan Tangkap 3 Pelaku Begal dan Curanmor Jalanan

Masyarakat berharap pemerintah daerah dan instansi berwenang segera mengambil tindakan tegas terhadap pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab ini. Penanganan limbah industri yang tidak sesuai prosedur dapat berdampak serius, baik bagi kesehatan masyarakat maupun keberlanjutan lingkungan.

Hingga berita ini diturunkan, pemilik usaha belum bisa ditemui untuk memberikan keterangan. Kasus ini akan terus dipantau untuk memastikan adanya penegakan hukum yang adil. (Red)

Artikel ini telah dibaca 84 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Nyali Bea Cukai Diuji, Jangan Biarkan Pabrik Rokok Ilegal Tumbuh Subur di Bumi Pasuruan

5 Juni 2026 - 08:27 WIB

Polres Pasuruan Ungkap Tiga Kasus, Pelaku Jambret Maut hingga Penembakan Airsoft Gun di Prigen Berhasil Ditangkap

5 Juni 2026 - 06:28 WIB

Dari Mana Awal Mula Carut-Marut Pajak Air Tanah Pasuruan?

5 Juni 2026 - 05:48 WIB

Penimbunan BBM Bersubsidi di Tumpang Disorot, Warga Pertanyakan Tindak Lanjut Aparat

4 Juni 2026 - 15:22 WIB

Opini Publik: Rencana Pajak Air Tanah Pasuruan 2026 – Siapa yang Membisiki Bupati?

4 Juni 2026 - 12:42 WIB

Pembangunan JLS Malang Selatan Dikebut, Ekonomi Nelayan dan Pariwisata Tetap Bergeliat

4 Juni 2026 - 12:22 WIB

Trending di Berita Utama