Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 20 Nov 2024 16:22 WIB ·

Sepadan Sungai Bluru, disinyalir Di Buat Ajang dugaan Dumping Limbah B3 Residu.


 Sepadan Sungai Bluru, disinyalir Di Buat Ajang dugaan Dumping Limbah B3 Residu. Perbesar

METROPAGI.ID, SIDOARJO- Aktivitas usaha pencucian dan penggilingan plastik di kawasan Lingkar Timur Desa Bluru Kidul menuai sorotan, setelah masyarakat melaporkan adanya dugaan pembuangan limbah residu di sepadan Sungai Bluru. Temuan ini menjadi perhatian serius, mengingat dampaknya terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar sangat – sangat merugikan. Rabu, Tanggal 20, Bulan November, Tahun 2024.

Tim media yang turun langsung ke lokasi mendapati beberapa pekerja sedang membersihkan mesin. Salah satu pekerja yang ditemui menyebutkan bahwa aktivitas cuci giling telah dihentikan karena kontrak gudang telah habis. “Bos kami tidak ada, kami hanya membersihkan mesin. Kegiatan cuci giling sudah diliburkan,” ujar salah satu pekerja.

Baca Juga :  Seorang Ibu Muda Asal Purwosari Terjerat Rentenir, Sertifikat Tanah Disita, Utang Rp. 50 Juta Membengkak Rp. 150 Juta

Namun, informasi tersebut justru menimbulkan pertanyaan lebih lanjut, Pemerintah Desa Bluru Kidul, saat dikonfirmasi, mengatakan bahwa pelaku usaha cuci giling plastik tersebut belum pernah mengajukan izin ke desa. “Kami tidak pernah menerima permohonan izin usaha dari mereka. Sekarang malah ada laporan pembuangan residu di sepadan sungai. Ini sangat disayangkan,” ungkap perwakilan desa.

Pembuangan limbah residu ke sepadan sungai dinilai melanggar aturan lingkungan dan berpotensi mencemari ekosistem sekitar. Pemerintah desa menegaskan bahwa pelaku usaha harus bertanggung jawab atas tindakan tersebut. Mereka juga akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menyelidiki kasus ini lebih lanjut dan memastikan tidak ada lagi aktivitas yang merugikan lingkungan masyarakat warga sekitar.

Baca Juga :  MERAYAKAN ISRA’ MIRAJ 1447 H, SMKN 1 DONOROJO MERAJUT KEBERSAMAAN UNTUK KEMAJUAN IMAN DAN TAQWA

Masyarakat berharap pemerintah daerah dan instansi berwenang segera mengambil tindakan tegas terhadap pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab ini. Penanganan limbah industri yang tidak sesuai prosedur dapat berdampak serius, baik bagi kesehatan masyarakat maupun keberlanjutan lingkungan.

Hingga berita ini diturunkan, pemilik usaha belum bisa ditemui untuk memberikan keterangan. Kasus ini akan terus dipantau untuk memastikan adanya penegakan hukum yang adil. (Red)

Artikel ini telah dibaca 77 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Seorang Ibu Muda Asal Purwosari Terjerat Rentenir, Sertifikat Tanah Disita, Utang Rp. 50 Juta Membengkak Rp. 150 Juta

21 Januari 2026 - 04:16 WIB

Seorang Ibu Muda Asal Purwosari Terjerat Rentenir, Sertifikat Tanah Disita, Utang Rp. 50 Juta Membengkak Rp. 150 Juta

20 Januari 2026 - 14:40 WIB

Kasus Dugaan Gratifikasi Seret Oknum Kabid RSUD Jadi Atensi Polres Pasuruan Kota 

20 Januari 2026 - 11:27 WIB

Belum Lama Digrebek Aktivitas Perjudian Cap Jiki dan Sabung Ayam di Bekas Pasar Sayur Tulangan Kembali Menggeliat

20 Januari 2026 - 09:23 WIB

Sejumlah LSM Laporkan Oknum Kabid RSUD Bangil ke Polisi atas Dugaan Gratifikasi

20 Januari 2026 - 06:33 WIB

Kebijakan PT Eka Mas Fortuna Tuai Protes, 1.281 Warga Gampingan Terancam Kehilangan Penghasilan

20 Januari 2026 - 05:45 WIB

Trending di Berita Utama