Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 25 Nov 2024 13:48 WIB ·

Masyarakat Pertanyakan Dibebaskannya 6 Dari 7 Tersangka Hasil Penggerebekan Arena Judi Dadu di Sempol Malang, Apakah Karena Ada Nominal Uang ?


 Masyarakat Pertanyakan Dibebaskannya 6 Dari 7 Tersangka Hasil Penggerebekan Arena Judi Dadu di Sempol Malang, Apakah Karena Ada Nominal Uang ? Perbesar

METROPAGI.ID, MALANG- Beberapa warga mengabarkan ada peristiwa penggrebekan arena judi dadu di lapangan sepak bola di Desa Sempol, Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang, yang dilakukan oleh beberapa anggota Polda Jatim. Pada 29/10/2024

Dalam penggerebekan tersebut tujuh orang tersangka berhasil diamankan diantaranya, JML (50th) alamat Dusun Tempur Rt 05 Rw 12 Desa Pagak, Kecamatan Pagak, Urp (54th) alamat Pagak Sumber Wader, Awn (51th) alamat Pagak Sumber Kerto, Klng (35th) Desa Sempol, Why (21th) Pesa Pagak, Jmkr (45th) alamat Sempol Kampung Baru, Ms (50th) alamat Desa Sempol.

“Setelah tertangkap ke tujuh terduga pelaku mereka dibawa tidak tahu kemana, cuma saat itu salah satu petugas mengaku bahwa dirinya dari Polda Jatim,”terang beberapa keluarga terduga pelaku yang namanya minta tidak dipublikasikan ke awak media. Senin (25/11/2024)

Baca Juga :  Mediasi Tak Membuahkan Hasil, Konflik Sengketa Waris di Desa Gedok Wetan Berlanjut ke Ranah Hukum

Lebih lanjut keluarga terduga pelaku menerangkan, keesokan harinya kami mencoba tanya kesana kemari, termasuk ke Mapolsek Pagak dan ke Polres Malang namun kami tidak menemukan jawaban dan pada akhirnya kami bertanya ke Kades Pagak di sinilah mulai ada titik terang dan ternyata kelurga kami di tangkap oleh unit dari Polda Jatim, namun kami disuruh tenang dan duduk dirumah sambil menyiapkan uang.

“Kepala Desa Pagak memberitahu kami supaya tenang duduk dirumah dan menyiapkan uang supaya saudara kami yang tertangkap di bebaskan tanpa diproses secara hukum, kami rata-rata mengeluarkan uang, ada yang bayar 5 juta, ada yang 15 juta, tapi rata-rata bayar 15 juta, cuma 1 orang yang bayar 5 juta, karna ya memang keluarga tersebut ekonomi tergolong memprihatinkan, itupun pakai uang Kepala Desa dulu, yang jadi pertanyaan kami, seharusnya kalau sesuai hasil penyelidikan ke enam orang ini tidak memenuhi unsur, ya dipulangkan saja tanpa harus bayar,” ungkap mereka.

Baca Juga :  Polres Pasuruan Ungkap 27 Kasus Premanisme dalam Operasi Pekat II Semeru 2025

Adanya kabar tersebut, tim awak media mencoba mengkonfirmasi kebenaran Kapolsek Pagak “Iptu ” Surdianto” mengatakan, Mohon maaf mas Polda Jatim yg nanggani masalah tersebut.. Lain saya tidak monitor..maaf.

Dilain waktu awak media juga mencoba mengkonfirmasi Unit 2 Jatanras Angga beliaunya mengatakan, Perkara ditangani polres Malang.

Sementara itu, Kepala Desa Pagak saat di konfirmasi, sayang beliaunya enggan menjawab begitu juga dengan Panit Reskrim Polres Malang “Toto” hingga berita ini ditayangkan belum ada jawaban. (Tim)

Artikel ini telah dibaca 244 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Sejumlah Warga Desa Nogosari Kritik Keras, Tanah BUMDes Disulap Jadi Tempat Hiburan Malam, Bahkan Miras Diduga Dijual Bebas

23 Mei 2025 - 13:33 WIB

2 Motor Dalam Sepekan di Desa Pekoren Kecamatan Rembang Raib

23 Mei 2025 - 09:15 WIB

Laporannya di SP3, Mudji Laporkan Oknum Penyidik Ditreskrimum Polda Jatim

23 Mei 2025 - 08:45 WIB

Mediasi Tak Membuahkan Hasil, Konflik Sengketa Waris di Desa Gedok Wetan Berlanjut ke Ranah Hukum

22 Mei 2025 - 16:29 WIB

Dijual Bebas…!! Peredaran Miras di Kecamatan Wonosari Kab. Malang Membuat Masyarakat Resah

22 Mei 2025 - 10:17 WIB

Hampir 2 Tahun Menunggu Kepastian Hukum di Polres Pasuruan, Korban Penipuan Berharap Masih Ada Secercah Harapan

22 Mei 2025 - 09:39 WIB

Trending di Berita Utama