METROPAGI.ID, MALANG- Beberapa warga mengabarkan ada peristiwa penggrebekan arena judi dadu di lapangan sepak bola di Desa Sempol, Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang, yang dilakukan oleh beberapa anggota Polda Jatim. Pada 29/10/2024
Dalam penggerebekan tersebut tujuh orang tersangka berhasil diamankan diantaranya, JML (50th) alamat Dusun Tempur Rt 05 Rw 12 Desa Pagak, Kecamatan Pagak, Urp (54th) alamat Pagak Sumber Wader, Awn (51th) alamat Pagak Sumber Kerto, Klng (35th) Desa Sempol, Why (21th) Pesa Pagak, Jmkr (45th) alamat Sempol Kampung Baru, Ms (50th) alamat Desa Sempol.
“Setelah tertangkap ke tujuh terduga pelaku mereka dibawa tidak tahu kemana, cuma saat itu salah satu petugas mengaku bahwa dirinya dari Polda Jatim,”terang beberapa keluarga terduga pelaku yang namanya minta tidak dipublikasikan ke awak media. Senin (25/11/2024)
Lebih lanjut keluarga terduga pelaku menerangkan, keesokan harinya kami mencoba tanya kesana kemari, termasuk ke Mapolsek Pagak dan ke Polres Malang namun kami tidak menemukan jawaban dan pada akhirnya kami bertanya ke Kades Pagak di sinilah mulai ada titik terang dan ternyata kelurga kami di tangkap oleh unit dari Polda Jatim, namun kami disuruh tenang dan duduk dirumah sambil menyiapkan uang.
“Kepala Desa Pagak memberitahu kami supaya tenang duduk dirumah dan menyiapkan uang supaya saudara kami yang tertangkap di bebaskan tanpa diproses secara hukum, kami rata-rata mengeluarkan uang, ada yang bayar 5 juta, ada yang 15 juta, tapi rata-rata bayar 15 juta, cuma 1 orang yang bayar 5 juta, karna ya memang keluarga tersebut ekonomi tergolong memprihatinkan, itupun pakai uang Kepala Desa dulu, yang jadi pertanyaan kami, seharusnya kalau sesuai hasil penyelidikan ke enam orang ini tidak memenuhi unsur, ya dipulangkan saja tanpa harus bayar,” ungkap mereka.
Adanya kabar tersebut, tim awak media mencoba mengkonfirmasi kebenaran Kapolsek Pagak “Iptu ” Surdianto” mengatakan, Mohon maaf mas Polda Jatim yg nanggani masalah tersebut.. Lain saya tidak monitor..maaf.
Dilain waktu awak media juga mencoba mengkonfirmasi Unit 2 Jatanras Angga beliaunya mengatakan, Perkara ditangani polres Malang.
Sementara itu, Kepala Desa Pagak saat di konfirmasi, sayang beliaunya enggan menjawab begitu juga dengan Panit Reskrim Polres Malang “Toto” hingga berita ini ditayangkan belum ada jawaban. (Tim)