Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 3 Des 2024 07:46 WIB ·

LSM AGTIB Mencium Dana Proyek Sarpras di Dinas Perikanan dan Kelautan Kota Pasuruan Banyak Kejanggalan


 LSM AGTIB Mencium Dana Proyek Sarpras di Dinas Perikanan dan Kelautan Kota Pasuruan Banyak Kejanggalan Perbesar

METROPAGI.ID, PASURUAN KOTA- Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM ) Aliansi Gerakan Transparansi Indonesia Bersatu ( AGTIB ) mencium adanya dana tidak transparan dalam pembangunan sarana dan prasarana di Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Pasuruan.

Hasil dari temuan kami di lapangan terdapat adanya dugaan penyimpangan pekerjaan proyek yang dilakukan Dinas Perikanan dan Kelautan Kota Pasuruan, yang dikeluarkan tidak jelas dan transparan sehingga di duga kuat ada penyelewengan anggaran di pekerjaan proyek sarpras di Dinas Perikanan dan Kelautan Kota Pasuruan.

“Kami turun langsung ke lapangan dan kami melihat banyak kejanggalan dalam pembangunanya, seperti papan Kegiatan Pekerjaan Proyek tidak ada.di duga melanggar undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.,” ujarnya Samsul Arifin ketua DPP LSM AGTIB ke awak media. Selasa ( 03/12/2024)

Baca Juga :  Keluarga Furqon Azizi Korban Dugaan Kriminalisasi Polresta Sidoarjo Siap Bersuara di Komisi III DPR

Lebih lanjut ia mengungkapkan, dalam mediasi kami dengan Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kota Pasuruan, beliaunya mengatakan ke kami dan tersebut berasal dari bantuan CSR sementara dalam aturannya yang sesuai dengan pasal 70 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.60/POJK.04/2017.tentang pemanfaatan dana CSR (Corporate Social Responsibility)atau tanggung jawab sosial lingkungan (TJSL) Peraturan ini mengatur bahwa setiap pemanfaatan dana CSR harus dilakukan secara terbuka dan memenuhi standar pengungkapan yang berlaku.

“Kami menduga kuat proyek tersebut melanggar pasal 374 KUHP penggelapan dalam jabatan apabila penyalahgunaan dana CSR dilakukan oleh seseorang dalam kapasitas jabatannya serta melanggar Permendagri nomor 13 tahun 2006 pasal 259 ayat 5, bahwa bantuan dari pihak ketiga dalam suatu kegiatan pemerintah daerah merupakan salah satu sumber keuangan negara termasuk dana hibah.sehingga pengelolaan dan pertanggung jawaban atas dana tersebut tunduk pada mekanisme APBD,”tambahnya.

Baca Juga :  Polres Pasuruan Takziah dan Berikan santunan untuk Korban Laka di Perlintasan Kereta

Masih menurut Arifin, pekerjaan tersebut diduga dilakukan tanpa melalui prosedur pengadaan barang yang jelas serta dalam pantauan kami di lapangan tidak ada pengawas pekerjaan atau Konsultan Pengawas.

Dalam hal ini, kami sudah melayangkan surat aduan ke unit Tipikor Polres Pasuruan Kota pada 13 Oktober 2024 yang lalu dan perkembangan terakhir pihak penyidik masih melakukan pendalaman dan penyelidikan terkait proyek tersebut.

Sementara itu pihak penyidik Polres Pasuruan Kota saat dikonfirmasi awak media membenarkan akan hal ini.

“Untuk perkembangan terakhir kami masih melakukan penyelidikan,”ujar Deni Wahyu. (Red)

Artikel ini telah dibaca 173 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Baliho Realisasi APBDes 2025 Desa Temenggungan: Transparansi Pembangunan Dipimpin Pj Kades Subono

21 April 2026 - 03:07 WIB

Refleksi Budaya Penataan Jabatan di Kabupaten Pasuruan, Antara Paradoks dan Kepercayaan yang Dipertaruhkan 

20 April 2026 - 02:48 WIB

Top Markotop..!! Polresta Banyuwangi Bongkar Dua Sindikat Pengoplos LPG 3 Kilogram Bersubsidi

19 April 2026 - 06:14 WIB

Refleksi Budaya Penataan Jabatan di Kabupaten Pasuruan, Antara Paradoks dan Kepercayaan yang Dipertaruhkan

19 April 2026 - 03:45 WIB

Door, Cek Cok Berujung Tragis, Pria Asal Prigen Terkapar Penuh Luka Tembak

17 April 2026 - 15:33 WIB

Laporan Dugaan Pemalsuan Alamat Eni Saptarini, Hingga Turun Akte Cerai, AS Bantah Sebagai Otak Dibalik Itu Semua

17 April 2026 - 13:41 WIB

Trending di Berita Utama