Menu

Mode Gelap

Hallo Polisi · 6 Des 2024 15:48 WIB ·

Polres Pasuruan Tangkap Dua Pelaku Pemerasan di Bangil


 Polres Pasuruan Tangkap Dua Pelaku Pemerasan di Bangil Perbesar

METROPAGI.ID- Satuan Reserse Kriminal Polres Pasuruan berhasil mengamankan dua pelaku tindak pidana pemerasan dan penipuan yang beraksi dengan modus menyamar sebagai polisi dan wartawan. Keduanya, KS (25) dan LW (36), ditangkap pada Kamis (5/12) dini hari di dua lokasi berbeda.

Menurut laporan polisi, kasus ini bermula pada Senin (14/10) saat korban, seorang karyawan swasta berinisial F (51), dihubungi oleh seorang yang mengaku membutuhkan pelatihan kecantikan. Korban kemudian mendatangi lokasi yang telah ditentukan.

Namun, di tempat tersebut, ia justru diancam oleh pelaku yang mengaku sebagai polisi dan wartawan. Pelaku menuding korban melakukan praktik kecantikan ilegal dan meminta uang Rp100 juta agar tidak diberitakan dan diproses hukum. Setelah negosiasi, korban menyerahkan uang Rp45 juta kepada pelaku di depan Polsek Bangil.

Baca Juga :  Indikasi Menyalahi Aturan, Masyarakat Mendesak Satpol PP Kab. Pasuruan Bongkar Parkiran di Depan PT Djati Perkasa Baofang

Kapolres Pasuruan menjelaskan bahwa aksi penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Opsnal Unit I/Pidum dan Opsnal Unit V/Resmob. Pelaku KS ditangkap di wilayah Durensewu, Pandaan, sementara LW ditangkap di kediamannya di Bangil. Petugas juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk sebuah mobil Toyota Avanza berlogo “Pelita Keadilan,” stempel, baju, dan topi yang digunakan pelaku untuk mendukung aksi mereka.

Baca Juga :  Tarikan Dana Pengembangan Mutu Pendidikan Rp1,2 Juta di SMAN 3 Pasuruan Dirasa Mencekik, Apakah Dana BOS Tidak Mencukupi

“Kedua tersangka saat ini telah ditahan dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut. Kami terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain,” ujar Kapolres Pasuruan.

Pelaku dijerat Pasal 368 KUHP dan/atau Pasal 378 KUHP tentang pemerasan dan penipuan. Polisi mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap modus serupa dan segera melaporkan jika mengalami ancaman atau tindak kriminal.(Er)

Artikel ini telah dibaca 60 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dinilai Tarif Tak Wajar, Warga Luar Desa Jatigunting Mengaku Bayar Parkir Rp20.000 Per Sepeda Demi Tonton Sound Horeg

15 Agustus 2026 - 17:31 WIB

Surabaya Rp13 Juta, Pasuruan Rp18,75 Juta, Selisih Rp5,75 Juta Untuk Apa?

15 Agustus 2026 - 06:19 WIB

SMKN 1 Donorojo, Pacitan, Mengucapkan, Dirgahayu Republik Indonesia Yang ke-81

14 Agustus 2026 - 10:45 WIB

Polres Pasuruan Tangkap 7 Tersangka Begal Jalanan di Jalur Malang-Surabaya

14 Agustus 2026 - 07:14 WIB

SPPG di Puri Mojokerto Meledak, Tiga Teknisi Gas LPG Alami Luka Bakar Cukup Serius

14 Agustus 2026 - 06:19 WIB

1.000 Tambang Ilegal Tidak Mungkin Polisi Tidak Tahu, Prabowo Minta TNI-Polri Usut

14 Agustus 2026 - 05:46 WIB

Trending di Berita Utama