Menu

Mode Gelap

Hallo Polisi · 14 Des 2024 15:54 WIB ·

Mobil Digadaikan, Tak Kunjung Dikembalikan, Korban Desak Polisi Tangkap Pelaku


 Mobil Digadaikan, Tak Kunjung Dikembalikan, Korban Desak Polisi Tangkap Pelaku Perbesar

METROPAGI.ID, SURABAYA – Nasib naas menimpa Supri Jalal, warga Krian sidoarjo, pemilik mobil mengalami kerugian akibat mobilnya, Mitsubishi Expander Cross tahun 2021, yang dengan niat di pinjam malah digadaikan oleh M hafi nullah dan Awi salom sehingga tak kunjung dikembalikan.

Supri bersama kuasa hukumnya, Moh. Ainul Yakin, SH, dari FAAM (Forum Aspirasi dan Advokasi Masyarakat), menindaklajuti laporan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan atas mobil yang sejak 18 Septermber 2024 belum ada perkembangan dan titik terang di Polsek Bubutan pada 18 September 2024.

“Kami sudah menyerahkan semua barang bukti dan saksi sebagaimana diminta oleh penyidik dalam rangka kasus ini terang dan segera ditetapkan tersangka terlapor tersebut tapi penyidik beralasan dengan segala cara yang tidak berdasar,” ujar Moh. Ainul Yakin.

Baca Juga :  LPK-SM SAKERA Buka Posko Pengaduan Siap Bantu Masyarakat Dari Ancaman Debt Collector Tarik Paksa Kendaraan

Meskipun sudah dipanggil dua kali, M. Hafi Nullah tidak hadir. Hal ini membuat Supri dan kuasa hukumnya semakin kecewa dan mendesak polisi untuk segera menangkap terlapor dan menerbitkan SPDP karena 2 alat bukti telah terpenuhi sebagaiamana diatur dalam Pasal 184 KUHAP.

“Kami mendatangi Polsek Bubutan hari ini untuk mendesak agar kasus ini segera ditindaklanjuti. Kami sudah menunggu terlalu lama sejak 18 September 2024 dan belum ada tindak lanjut yang jelas dari pihak penyidik ,” tambah Moh. Ainul Yakin.

Baca Juga :  Gabungan NGO Kabupaten Pasuruan Soroti Raperda TJLS, Mereka Menilai Kebijakan Tersebut Merugikan Masyarakat

Kapolsek Bubutan, Kompol Hendri Krisnawan, M.H., menyatakan bahwa Polsek Bubutan memohon waktu untuk menyelesaikan kasus ini. “Kami akan segera melakukan gelar perkara dan berkas akan dilimpahkan ke Polrestabes Surabaya pada 10 Januari 2025,” jelas Kompol Hendri.

Supri berharap agar polisi dapat segera menangkap M. Hafi Nullah dan Awi salum mengembalikan mobilnya. “Saya sudah sangat dirugikan atas unit mobil yang saya miliki digadaikan oleh pihak terlapor, saya berharap polisi dapat bertindak adil dan cepat dalam penanganan ini,” harap Supri. (Limbat)

Artikel ini telah dibaca 84 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Oknum Debt Collector Semakin Liar, Aksinya Sering Membahayakan Korban Dijalan, Masyarakat Meminta Polres Mojokerto Tindak Para Pelaku

17 April 2025 - 09:08 WIB

Mengaku Atas Perintah KS..!! Satpam SMKN 3 Boyolangu Halangi Wartawan Untuk Konfirmasi Kepala Sekolah

17 April 2025 - 04:47 WIB

LPK-SM SAKERA Buka Posko Pengaduan Siap Bantu Masyarakat Dari Ancaman Debt Collector Tarik Paksa Kendaraan

12 April 2025 - 08:23 WIB

Karya Jurnalis Dipolisikan, Ada Indikasi Pembungkaman Pers di Bumi Pasuruan

11 April 2025 - 04:34 WIB

Penanganan Kasus Petasan Dinilai Lamban, GMPK Probolinggo Raya Dumas Ke Polres Probolinggo Kota

10 April 2025 - 09:20 WIB

Edan..!! Gerombolan Oknum “DC” Hadang dan Peras Anggota TNI Aktif di Kawasan Militer Makodam V/Brawijaya

10 April 2025 - 05:07 WIB

Trending di Berita Utama