METROPAGI.ID, MALANG- Kepala Desa Sumberagung, Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang, beserta kader kesehatan Desa dilaporkan Lembaga Perlindungan Anak dan Perempuan (LPA) ke Kejaksaan Negeri Kepanjen Malang, atas dugaan pemotongan dana BPJS kematian dua warganya.
Titin ketua LPA Kecamatan Ngantang membenarkan laporan tersebut, ia melaporkan kepala Desa Sumberagung dan kader kesehatan Desa atas dugaan pemotongan dana BPJS kematian yang diterima dua orang ahli waris warga Desa Sumberagung.
“Benar kami mendampingi korban dugaan pemotongan dana BPJS kematian yang diterima saudari “Arik Wibawati” dan “Winda” saat ini sejumlah pihak-pihak yang kami laporkan masih dimintai keterangan oleh pihak Kejaksaan Negeri Kepanjen-Malang termasuk kepala Desa Sumberagung,”ujarnya saat dimintai keterangan metropagi.id. Rabu (25/12/2024)
Diketahui kasus ini mencuat setelah dua ahli waris atau istri almarhum merasa curiga dan ada ketidak wajaran setelah ia diantar kepala Desa Sumberagung beserta istrinya serta kader kesehatan Desa mengambil uang sebesar 42.000.000 ke BRI cabang Batu.
Namum saat perjalanan pulang dari Bank BRI cabang Batu, mereka dimintai uang sebesar 20% atau sebesar 10.000.000 oleh istri kepala Desa inisial “ES”melalui tenaga kesehatan Desa Sumberagung bernama “DA”, dan menurut pengakuan korban “Arik Wibawati” uang tersebut ia transfer melalui rexening istri pak kades, sementara “Winda”mengaku kalau uang tersebut ia serahkan secara tunai.
Sayang hingga berita ini ditayangkan Kepala Desa Sumberagung “Sumber Ariswanto” saat dikonfirmasi awak media belum memberikan klarifikasi atau stetmen atas pelaporan dirinya ke Kejaksaan Kepanjen-Malang terkait dugaan pemotongan uang BPJS kematian dua warga nya. Bersambung…(Red)