Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 30 Des 2024 11:14 WIB ·

Digrebek Istri Sah..!! Asmara Terlarang Oknum ASN Kasubid Dinsos Kab. Pasuruan, Dengan Suami Orang


 Digrebek Istri Sah..!! Asmara Terlarang Oknum ASN Kasubid Dinsos Kab. Pasuruan, Dengan Suami Orang Perbesar

METROPAGI.ID, PASURUAN – Sungguh tidak elok didengar, seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian pada Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Pasuruan berinisial M digerebek warga dan istri sah lagi berdua didalam rumah di kawasan Malang bersama dengan suami orang.

Kejadian penggerebekan tersebut terjadi pada Jumat (27/12/2024) siang hari di sebuah perumahan Kelurahan Buring, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.

Informasi yang digali awak media menyebutkan F istri sah J mendapat informasi kalau suaminya libur dan pulang ke Jawa Timur. Setelah ditunggu beberapa hari suaminya tidak kunjung pulang ke rumah. Ia pun mulai curiga, kalau suaminya punya hubungan lagi dengan oknum ASN bertugas di Dinas Sosial Kabupaten Pasuruan.

Baca Juga :  Apakah Hukum Kalah? Premanisme Menang, Kontroversi Pembebasan Pelaku OTT Pungli di Wisata Tumpak Sewu Mencuat

Kecurigaan sang istri membuahkan hasil dan benar, suaminya ada didalam rumah dikawasan perumahan Kelurahan Buring. Melihat suami ada dirumah bersama wanita simpanan bersama dua anaknya.

“Saya lapor ke Babinsa dan pengurus kampung. Mereka pun membantu saya mendatangi rumah itu. Suami saya dan M ada didalam rumah,” ceritanya.

Dari keterangan itu, suaminya mengaku telah nikah siri dengan M. Mereka pernah membuat surat pernyataan disaksikan Ketua RT dan RW setempat. Sedangkan, saya tidak pernah mengizinkan suaminya melakukan poligami.

Baca Juga :  Marak ..!! Peredaran Rokok Tanpa Cukai di Gunung Gangsir Pasuruan

“Perempuan mana yang ingin dimadu. Pastinya tidak ada, makanya hari ini saya laporkan lagi ke Badan Kepegawaian dan Inspektorat,” ujarnya.

Ia meminta Pemkab Pasuruan memproses laporannya. Serta memberikan saksi berat berupa pemberhentian tidak hormat sebagai ASN.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pasuruan, Yudha Triwidya Sasongko tegaskan akan memproses laporan tersebut. Ia mengaku, M telah dijatuhi sanksi. “Jika kembali melakukan kesalahan lagi tentunya akan kita proses sesuai aturan berlaku. Pastinya kita tindak lanjuti,” tegasnya. ( Jon )

Saurce : beritaplus

Artikel ini telah dibaca 483 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bos Kavling Asal Prigen Mangkir dari Panggilan Polisi, Terkait Kasus Dugaan Penipuan Uang Ratusan Juta

28 April 2026 - 05:01 WIB

Muslimin Penuhi Panggilan Klarifikasi Polisi, Ia Menampik Tudingan Adanya Tindakan Penipuan dan Penggelapan

27 April 2026 - 11:29 WIB

Diduga Langgar Aturan Ketenagakerjaan, Karyawan PT. COBRA Yang Dipekerjakan PT. MGC Technology Indonesia Gaji Dibawa UMR

27 April 2026 - 06:00 WIB

Saat Semua Berhemat, Mengapa Pasuruan Justru Membangun Stadion Rp 25 Miliar?

26 April 2026 - 10:42 WIB

Gudang Pil Double L di Sukorejo Digerebek Polres Pasuruan, 104.961 butir pil double L dan 14 poket Sabu Berhasil Diamankan

26 April 2026 - 09:12 WIB

SMADA Islamic Festival 2026, Lahirkan Generasi Cerdas dan Berakhlak Mulia

26 April 2026 - 06:14 WIB

Trending di Berita Utama