Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 30 Des 2024 11:14 WIB ·

Digrebek Istri Sah..!! Asmara Terlarang Oknum ASN Kasubid Dinsos Kab. Pasuruan, Dengan Suami Orang


 Digrebek Istri Sah..!! Asmara Terlarang Oknum ASN Kasubid Dinsos Kab. Pasuruan, Dengan Suami Orang Perbesar

METROPAGI.ID, PASURUAN – Sungguh tidak elok didengar, seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian pada Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Pasuruan berinisial M digerebek warga dan istri sah lagi berdua didalam rumah di kawasan Malang bersama dengan suami orang.

Kejadian penggerebekan tersebut terjadi pada Jumat (27/12/2024) siang hari di sebuah perumahan Kelurahan Buring, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.

Informasi yang digali awak media menyebutkan F istri sah J mendapat informasi kalau suaminya libur dan pulang ke Jawa Timur. Setelah ditunggu beberapa hari suaminya tidak kunjung pulang ke rumah. Ia pun mulai curiga, kalau suaminya punya hubungan lagi dengan oknum ASN bertugas di Dinas Sosial Kabupaten Pasuruan.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Berencana Bubarkan Bea Cukai Jika Tidak Ada Perbaikan

Kecurigaan sang istri membuahkan hasil dan benar, suaminya ada didalam rumah dikawasan perumahan Kelurahan Buring. Melihat suami ada dirumah bersama wanita simpanan bersama dua anaknya.

“Saya lapor ke Babinsa dan pengurus kampung. Mereka pun membantu saya mendatangi rumah itu. Suami saya dan M ada didalam rumah,” ceritanya.

Dari keterangan itu, suaminya mengaku telah nikah siri dengan M. Mereka pernah membuat surat pernyataan disaksikan Ketua RT dan RW setempat. Sedangkan, saya tidak pernah mengizinkan suaminya melakukan poligami.

Baca Juga :  Dugaan Pungli LKS di SDN 6 Sumberpetung Memanas, Kepsek Bantah, Wali Murid Justru Kantongi Bukti Kuat di Grup WhatsApp

“Perempuan mana yang ingin dimadu. Pastinya tidak ada, makanya hari ini saya laporkan lagi ke Badan Kepegawaian dan Inspektorat,” ujarnya.

Ia meminta Pemkab Pasuruan memproses laporannya. Serta memberikan saksi berat berupa pemberhentian tidak hormat sebagai ASN.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pasuruan, Yudha Triwidya Sasongko tegaskan akan memproses laporan tersebut. Ia mengaku, M telah dijatuhi sanksi. “Jika kembali melakukan kesalahan lagi tentunya akan kita proses sesuai aturan berlaku. Pastinya kita tindak lanjuti,” tegasnya. ( Jon )

Saurce : beritaplus

Artikel ini telah dibaca 488 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Viral Parkir Karnaval Sound Horeg Sumberpetung, Warganet Soroti Tarif Rp15 Ribu hingga Dugaan Komersialisasi Fasilitas Umum

23 Juli 2026 - 13:42 WIB

SMP NEGERI 6 NGAWI SUKSES SELENGGARAKAN MASA PENGENALAN LINGKUNGAN SEKOLAH TAHUN AJARAN 2026/2027

23 Juli 2026 - 12:37 WIB

Penutupan MPLS SMKN 1 Bendo Magetan Menyulut Semangat Menjadi Pejuang Vokasi Tangguh

23 Juli 2026 - 12:32 WIB

Dugaan Pungli LKS di SDN 6 Sumberpetung Memanas, Kepsek Bantah, Wali Murid Justru Kantongi Bukti Kuat di Grup WhatsApp

23 Juli 2026 - 07:14 WIB

Sensasi Ngopi Sore yang Asri dan Elegan di Kopling Magenta Gempol

23 Juli 2026 - 00:54 WIB

Lewat BRILink Agen, BRI Perkuat Akses Keuangan hingga Pelosok Kabupaten Situbondo

22 Juli 2026 - 02:04 WIB

Trending di Berita Utama