METROPAGI.ID, PASURUAN – Sungguh tidak elok didengar, seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian pada Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Pasuruan berinisial M digerebek warga dan istri sah lagi berdua didalam rumah di kawasan Malang bersama dengan suami orang.
Kejadian penggerebekan tersebut terjadi pada Jumat (27/12/2024) siang hari di sebuah perumahan Kelurahan Buring, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
Informasi yang digali awak media menyebutkan F istri sah J mendapat informasi kalau suaminya libur dan pulang ke Jawa Timur. Setelah ditunggu beberapa hari suaminya tidak kunjung pulang ke rumah. Ia pun mulai curiga, kalau suaminya punya hubungan lagi dengan oknum ASN bertugas di Dinas Sosial Kabupaten Pasuruan.
Kecurigaan sang istri membuahkan hasil dan benar, suaminya ada didalam rumah dikawasan perumahan Kelurahan Buring. Melihat suami ada dirumah bersama wanita simpanan bersama dua anaknya.
“Saya lapor ke Babinsa dan pengurus kampung. Mereka pun membantu saya mendatangi rumah itu. Suami saya dan M ada didalam rumah,” ceritanya.
Dari keterangan itu, suaminya mengaku telah nikah siri dengan M. Mereka pernah membuat surat pernyataan disaksikan Ketua RT dan RW setempat. Sedangkan, saya tidak pernah mengizinkan suaminya melakukan poligami.
“Perempuan mana yang ingin dimadu. Pastinya tidak ada, makanya hari ini saya laporkan lagi ke Badan Kepegawaian dan Inspektorat,” ujarnya.
Ia meminta Pemkab Pasuruan memproses laporannya. Serta memberikan saksi berat berupa pemberhentian tidak hormat sebagai ASN.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pasuruan, Yudha Triwidya Sasongko tegaskan akan memproses laporan tersebut. Ia mengaku, M telah dijatuhi sanksi. “Jika kembali melakukan kesalahan lagi tentunya akan kita proses sesuai aturan berlaku. Pastinya kita tindak lanjuti,” tegasnya. ( Jon )
Saurce : beritaplus