Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 30 Des 2024 11:14 WIB ·

Digrebek Istri Sah..!! Asmara Terlarang Oknum ASN Kasubid Dinsos Kab. Pasuruan, Dengan Suami Orang


 Digrebek Istri Sah..!! Asmara Terlarang Oknum ASN Kasubid Dinsos Kab. Pasuruan, Dengan Suami Orang Perbesar

METROPAGI.ID, PASURUAN – Sungguh tidak elok didengar, seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian pada Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Pasuruan berinisial M digerebek warga dan istri sah lagi berdua didalam rumah di kawasan Malang bersama dengan suami orang.

Kejadian penggerebekan tersebut terjadi pada Jumat (27/12/2024) siang hari di sebuah perumahan Kelurahan Buring, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.

Informasi yang digali awak media menyebutkan F istri sah J mendapat informasi kalau suaminya libur dan pulang ke Jawa Timur. Setelah ditunggu beberapa hari suaminya tidak kunjung pulang ke rumah. Ia pun mulai curiga, kalau suaminya punya hubungan lagi dengan oknum ASN bertugas di Dinas Sosial Kabupaten Pasuruan.

Baca Juga :  Tepat Dihari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2025, Polres Pasuruan Berhasil Bekuk Pengedar Sabu-sabu

Kecurigaan sang istri membuahkan hasil dan benar, suaminya ada didalam rumah dikawasan perumahan Kelurahan Buring. Melihat suami ada dirumah bersama wanita simpanan bersama dua anaknya.

“Saya lapor ke Babinsa dan pengurus kampung. Mereka pun membantu saya mendatangi rumah itu. Suami saya dan M ada didalam rumah,” ceritanya.

Dari keterangan itu, suaminya mengaku telah nikah siri dengan M. Mereka pernah membuat surat pernyataan disaksikan Ketua RT dan RW setempat. Sedangkan, saya tidak pernah mengizinkan suaminya melakukan poligami.

Baca Juga :  Uang 1 Miliar Raib, Nasabah Pertanyakan Keseriusan Pimpinan Bank BRI Pamekasan

“Perempuan mana yang ingin dimadu. Pastinya tidak ada, makanya hari ini saya laporkan lagi ke Badan Kepegawaian dan Inspektorat,” ujarnya.

Ia meminta Pemkab Pasuruan memproses laporannya. Serta memberikan saksi berat berupa pemberhentian tidak hormat sebagai ASN.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pasuruan, Yudha Triwidya Sasongko tegaskan akan memproses laporan tersebut. Ia mengaku, M telah dijatuhi sanksi. “Jika kembali melakukan kesalahan lagi tentunya akan kita proses sesuai aturan berlaku. Pastinya kita tindak lanjuti,” tegasnya. ( Jon )

Saurce : beritaplus

Artikel ini telah dibaca 449 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Ironi..!! Terindikasi Hukum Telah Dipermainkan Oknum, Warga Tangkap Copet Malah Dimintai Uang 50 Juta Secara Patungan

14 Juli 2025 - 07:19 WIB

Laporan KDRT Lemot, Kuasa Hukum Soroti Lambannya Tindakan Polresta Tangerang

13 Juli 2025 - 05:05 WIB

Satreskoba Polres Pasuruan Ringkus Petani Asal Kejayan Karena Nekat Edarkan Narkotika Jenis Sabu

12 Juli 2025 - 10:47 WIB

FORMAT: 4 MILLIAR ANGGARANNYA PRESTASI JEMBLOK, DPRD HARUS SEGERA BENTUK PANSUS

11 Juli 2025 - 10:26 WIB

Ramai Jadi Bahan Pemberitaan Salah Satu Anggotanya Dipanggil KPK, Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, “Samsul Hidayat” Bantah Keras

10 Juli 2025 - 10:25 WIB

Kesederhanaan Penuh Makna, ANNIVERSARY MSRI: Bersinergi Sebagai Pilar Ke 4, Solidaritas Media Jadi Nafas Bersama

10 Juli 2025 - 07:03 WIB

Trending di Berita Utama