Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 30 Des 2024 11:14 WIB ·

Digrebek Istri Sah..!! Asmara Terlarang Oknum ASN Kasubid Dinsos Kab. Pasuruan, Dengan Suami Orang


 Digrebek Istri Sah..!! Asmara Terlarang Oknum ASN Kasubid Dinsos Kab. Pasuruan, Dengan Suami Orang Perbesar

METROPAGI.ID, PASURUAN – Sungguh tidak elok didengar, seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian pada Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Pasuruan berinisial M digerebek warga dan istri sah lagi berdua didalam rumah di kawasan Malang bersama dengan suami orang.

Kejadian penggerebekan tersebut terjadi pada Jumat (27/12/2024) siang hari di sebuah perumahan Kelurahan Buring, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.

Informasi yang digali awak media menyebutkan F istri sah J mendapat informasi kalau suaminya libur dan pulang ke Jawa Timur. Setelah ditunggu beberapa hari suaminya tidak kunjung pulang ke rumah. Ia pun mulai curiga, kalau suaminya punya hubungan lagi dengan oknum ASN bertugas di Dinas Sosial Kabupaten Pasuruan.

Baca Juga :  LSM AGTIB : Keberadaan PKL di Pasar Gadingrejo Kota Pasuruan Memakan Jalan, Bikin Semerawut dan Sering Terjadi Kemacetan

Kecurigaan sang istri membuahkan hasil dan benar, suaminya ada didalam rumah dikawasan perumahan Kelurahan Buring. Melihat suami ada dirumah bersama wanita simpanan bersama dua anaknya.

“Saya lapor ke Babinsa dan pengurus kampung. Mereka pun membantu saya mendatangi rumah itu. Suami saya dan M ada didalam rumah,” ceritanya.

Dari keterangan itu, suaminya mengaku telah nikah siri dengan M. Mereka pernah membuat surat pernyataan disaksikan Ketua RT dan RW setempat. Sedangkan, saya tidak pernah mengizinkan suaminya melakukan poligami.

Baca Juga :  Drs. Ec. Bambang Rudiyanto.,S.H.,M.H Resmi Melantik Ronald Budi Laksmana.,S.H.,M.H Sebagai Ketua BPC PERADIN Malang Raya

“Perempuan mana yang ingin dimadu. Pastinya tidak ada, makanya hari ini saya laporkan lagi ke Badan Kepegawaian dan Inspektorat,” ujarnya.

Ia meminta Pemkab Pasuruan memproses laporannya. Serta memberikan saksi berat berupa pemberhentian tidak hormat sebagai ASN.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pasuruan, Yudha Triwidya Sasongko tegaskan akan memproses laporan tersebut. Ia mengaku, M telah dijatuhi sanksi. “Jika kembali melakukan kesalahan lagi tentunya akan kita proses sesuai aturan berlaku. Pastinya kita tindak lanjuti,” tegasnya. ( Jon )

Saurce : beritaplus

Artikel ini telah dibaca 377 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Drs. Ec. Bambang Rudiyanto.,S.H.,M.H Resmi Melantik Ronald Budi Laksmana.,S.H.,M.H Sebagai Ketua BPC PERADIN Malang Raya

19 Januari 2025 - 03:56 WIB

Bisnis Esek-esek dan Perdagangan Manusia di Gunung Sampan Makin Menggeliat, Masyarakat Serukan Penegakan Hukum

19 Januari 2025 - 03:40 WIB

Penguatan Tugas dan Fungsi Teknis Pemasyarakatan Oleh Dirjen Pemasyarakatan di Surabaya

19 Januari 2025 - 03:05 WIB

Gerombolan Debt Collector Bak Rampok Jalanan, Keroyok Pengacara Hingga Alami Gegar Otak

18 Januari 2025 - 02:38 WIB

Janggal…!! Pemakaian Bahan Play As Diduga Kuat Untuk Ajang Korupsi, Anehnya Kades Kabur Saat Mau Dikonfirmasi

17 Januari 2025 - 01:48 WIB

Diduga Cafe JM Tidak Kooperatif Dalam Mengungkap Kasus Pidana Pengeroyokan, Alasan CCTV Rusak

16 Januari 2025 - 12:17 WIB

Trending di Berita Utama