Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 30 Des 2024 14:05 WIB ·

Garong Uang Negara Rp 1,9 M, Ketua PKBM Salafiyah Kejayan Dijebloskan ke Penjara Oleh Kejari


 Garong Uang Negara Rp 1,9 M, Ketua PKBM Salafiyah Kejayan Dijebloskan ke Penjara Oleh Kejari Perbesar

METROPAGI.ID, PASURUAN- Usai diperiksa Ketua PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat) Salafiyah, yang berkantor Perum Pondok Mentari blok K 24, Kecamatan Kejayaan ditetapkan Kajari sebagai tersangka atas kasus korupsi Rp 1,9 M. Kemudian ia langsung digelandang petugas masuk ke mobil tahanan dibawah ke Rutan Bangil.

“Hari ini penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan menetapkan status tersangka BPS (Bayu Putra Subandi) selaku Ketua PKBM Kejayan,” kata Kajari Kabupaten Pasuruan, Teguh Hananto, pada awak media, Senin (30/12/2024).

Sebelumnya, penyidik telah meriksa 85 orang saksi dan 2 orang ahli dalam kasus ini. Modusnya, ungkap Kajari, tersangka membuat SPJ fiktif yang mengakibatkan kerugian negara Rp 1,9 M. “Penghitungan kerugian negara didapat dari inspektorat,” tambahnya.

Kajari pastikan, pihaknya terus melakukan penyelidikan. tidak menutup kemungkinan masih ada pihak-pihak lain terlibat. Atau lembaga-lembaga PKBM lainnya,” sebutnya.

Baca Juga :  Tidak Terima Nama Organisasi Dipakai, BPW Peradin Datangi Rakelwil di Hotel Amarin Surabaya

Setiap lembaga PKBM, sebut Kajari dikelola oleh orang berbeda. Setiap lembaga ada Ketua, Bendahara dan sekertaris. “Setiap pengurus lembaga PKBM itu mempunyai kewenangan masing-masing,”bebernya.

Pihaknya meminta pihak-pihak atau lembaga PKBM lainnya untuk koperatif. Kajari menilai, penegakan hukum akan meningkatkan taraf mutu bidang pendidikan. Dengan begitu, perubahan regulasi bisa diperbaiki khusus di dunia pendidikan.

Dimas Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Pasuruan mengungkapkan, ada kegiatan fiktif pada pembelian buku pengajar dengan menggunakan pihak ketiga. “Seolah-olah ada pembelian buku ajar yang bekerja sama dengan pihak ketiga padahal itu fiktif,” ujar Dimas.

Dalam kasus ini, tersangka diduga telah melakukan aktivitas penyimpangan pengelolaan dana. Tersangka juga sengaja menambahkan siswa ‘siluman’ atau fiktif.

Baca Juga :  Bisnis Esek-esek dan Perdagangan Manusia di Gunung Sampan Makin Menggeliat, Masyarakat Serukan Penegakan Hukum

“PKBM Salafiyah menerima bantuan dari pusat sejak tahun 2021 sampai Juni 2024 total bantuan yang diterima lembaga ini Rp 2,6 M,” terangnya.

Setelah dilakukan penetapan tersangka, penyidik berpendapat bahwa sesuai dengan Pasal 21 KUHAP langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.

Tersangka disangka Pasal 2 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomer 31 Tahun 1999 tentan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomer 20 Tahun 2021.

Subsider Pasal 3 jo. pasal 18 Undang-Undang 31/1999 sebagai diubah dengan UU 20/2021 mengatur tentang tindak pidana korupsi yang dilakukan dengan penyalahgunaan jabatan untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi. (Red)

Artikel ini telah dibaca 227 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Drs. Ec. Bambang Rudiyanto.,S.H.,M.H Resmi Melantik Ronald Budi Laksmana.,S.H.,M.H Sebagai Ketua BPC PERADIN Malang Raya

19 Januari 2025 - 03:56 WIB

Bisnis Esek-esek dan Perdagangan Manusia di Gunung Sampan Makin Menggeliat, Masyarakat Serukan Penegakan Hukum

19 Januari 2025 - 03:40 WIB

Penguatan Tugas dan Fungsi Teknis Pemasyarakatan Oleh Dirjen Pemasyarakatan di Surabaya

19 Januari 2025 - 03:05 WIB

Gerombolan Debt Collector Bak Rampok Jalanan, Keroyok Pengacara Hingga Alami Gegar Otak

18 Januari 2025 - 02:38 WIB

Janggal…!! Pemakaian Bahan Play As Diduga Kuat Untuk Ajang Korupsi, Anehnya Kades Kabur Saat Mau Dikonfirmasi

17 Januari 2025 - 01:48 WIB

Diduga Cafe JM Tidak Kooperatif Dalam Mengungkap Kasus Pidana Pengeroyokan, Alasan CCTV Rusak

16 Januari 2025 - 12:17 WIB

Trending di Berita Utama