Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 30 Des 2024 08:11 WIB ·

LSM AGTIB : Keberadaan PKL di Pasar Gadingrejo Kota Pasuruan Memakan Jalan, Bikin Semerawut dan Sering Terjadi Kemacetan


 LSM AGTIB : Keberadaan PKL di Pasar Gadingrejo Kota Pasuruan Memakan Jalan, Bikin Semerawut dan Sering Terjadi Kemacetan Perbesar

METROPAGI.ID, PASURUAN KOTA- Keberadaan pedagang kaki lima di pasar Gadingrejo, Kota Pasuruan selain kelihatan bikin semerawut dan juga menganggu dan dikeluhkan pengguna jalan, hal ini di sampaikan beberapa pengguna jalan yang sehari-harinya lalu lalang ke Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Gerakan Transparansi Indonesia Bersatu (LSM AGTIB).

Samsul Arifin ketua DPP LSM AGTIB menilai, perlu adanya perhatian khusus tiga instansi diantaranya Disperindag, Dinas Perhubungan dan Satpol PP Kota Pasuruan, untuk menata kembali keindahan keserasian, keruwetan di depan pasar Gadingrejo supaya para pedagang tidak menempati bahu jalan sehingga tidak akan menggangu pengguna jalan.

“Semua ini kan sudah aturannya, seperti diatur dalam undang undang tentang jalan no 38 tahun 2004 pasal 63 ayat (1) setiap orang yang
dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan
didalam ruang manfaat jalan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 ayat 1 dipidana
dengan penjara paling lama 18 (delapan belas) bulan dan denda paling banyak
Rp 1.500.000.000,-(satu miliar Lima ratus juta rupiah),”ujarnya ke metropagi.id. Senin (30/12/2024).

Baca Juga :  Surat Terbuka untuk Bupati Magetan: Aspirasi Siswa SMP di Hari Pendidikan Nasional

Selanjutnya ada dugaan oknum pedagang melanggar peraturan daerah kota Pasuruan no 9 tahun 2002
tentang penataan dan penertiban pedagang kaki lima bab III pasal 3 ayat 1 setiap
kegiatan usaha pedagang kaki lima dilarang ;
Melakukan kegiatan usahanya dijalan, trotoar,jalur hijau dan atau fasilitas umum
kecuali dikawasan tertentu yang ditetapkan lebih lanjut oleh Kepala daerah
Melakukan kegiatan usaha dengan mendirikan tempat usaha secara semi
permanen dan atau permanen
Melakukan kegiatan usaha yang menimbulkan kerugian dalam hal ketertiban,
keindahan, kebersihan, kesusilaan dan keamanan
Menempatkan sarana berjualan dan peralatan lainnya diatas trotoar,Brem ditepi
atau ruas jalan
Melakukan kegiatan usaha di perempatan, pertigaan, persimpangan jalan dan
ditepi jalan protokol.

Baca Juga :  Kabel WiFi Semrawut Rusak Wajah Kota Pasuruan, Keselamatan Warga Dipertaruhkan

“Dalam hal ini, kami menilai ada apa dengan Disperindag Kota Pasuruan, sudah jelas-jelas kelihatan mata di depan pasar Gadingrejo semerawut dan terkesan di biarkan dan setelah kami melakukan investasi ke lapangan, salah satu pedagang yang membawa Pik up mengaku, jika ia sudah membayar uang sebesar 1.500.000 untuk menempati bahu jalan di depan pasar Gadingrejo ke oknum.

Serta mereka juga bayar uang restribusi sebesar 5.000 dan untuk parkir Pik Up 30.000 setiap hari, apakah karena ada uang pelicin sehingga hak-hak masyarakat atau pengguna jalan sampai di abaikan dan kemarin kami sudah konfirmasi ke Disperindag Kota Pasuruan dan mereka berjanji akan segera menyikapi namun sampai hari ini belum ada tindakan sama sekali,” tukas ketua DPP LSM AGTIB. (Red)

Artikel ini telah dibaca 118 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dinilai Langgar Kebebasan Pers, Satpol PP Kota Pasuruan Tuai Sorotan, Awak Media Dilarang Konfirmasi

19 Mei 2026 - 05:56 WIB

Membedah Perda TJSL Kabupaten Pasuruan No. 2 Tahun 2025

19 Mei 2026 - 03:36 WIB

Demi Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat, DPRD Kabupaten Pasuruan Sahkan Tiga Raperda Non-APBD Tahun 2026

18 Mei 2026 - 13:16 WIB

SPJ DD 2024 Pembangunan Jembatan di Desa Bakalan Diduga Fiktif, Warga Resmi Lapor ke Polres Pasuruan

16 Mei 2026 - 08:30 WIB

Ganti Nama, Sama Fungsi, Apakah TP3D Sengaja Dirancang untuk Menghindari Larangan BKN?

16 Mei 2026 - 05:38 WIB

Ketika Ada Arena Judi Sabung Ayam di Desa Mojorejo, Mengapa Polres Blitar Diam, Dimana Penegak Hukum

15 Mei 2026 - 04:54 WIB

Trending di Berita Utama