Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 13 Jan 2025 02:10 WIB ·

PLN ULP Probolinggo Kurang Profesional Menanggapi Pengaduan Pelanggan


 PLN ULP Probolinggo Kurang Profesional Menanggapi Pengaduan Pelanggan Perbesar

METROPAGI.ID, PROBOLINGGO- Kejadian mendesak yang menimpa pelanggan PLN ULP Probolinggo tidak mendapatkan pelayanan yang baik. Aplikasi pengaduan yang dibuat oleh PLN tidak berfungsi baik.

Hal ini terjadi pada seorang pelanggan di wilayah PLN ULP Probolinggo. Abd. Rachman yang pada saat itu listrik dirumahnya tersambar petir mengadukan kejadian itu melalui Aplikasi pengaduan PLN Mobile. Abd. Rachman mengadukan kejadian tersebut pada hari Kamis (9/1/2025 20:12)

Namun sangat disayangakan pengaduan tersebut dibatalkan sepihak entah oleh siapa. Diketahuinya pembatalan itu saat Abd. Rachman melacak laporannya, ternyata pada aplikasi tersebut tertulis “dibatalkan” pada jam 21:14. Merasa aneh maka Abd. Rachman melakuka live chat dengan petugas melalui aplikasi, yang akhirnya diberikan nomor pengaduan baru pada aplikasi tersebut.

Baca Juga :  Citra Kejaksaan Dipertaruhkan, Ketika Dugaan Korupsi Dana Banpol Dianggap Selesai Karena "Damai"

Setelah menunggu sampai esok paginya pada hari Jum’at (10/1/2025), karena belum ada penganan dari PLN ULP Probolinggo, maka Abd. Rachman melaporkan lagi padamnya listrik di rumahnya melalui aplikasi live chat dan diberi nomor pengaduan baru lagi.

Kejadian itu terjadi berupang ulang. Sampai pada hari Jum’at (10/1/2025 20:00), seorang petugas PLN datang pada sekitar rumahnya melakukan pengecekan kabel – kabel diatas rumahnya. Kedatangan petugas tersebut bukan karena laporan Abd. Rachman melalui aplikasi, namun atas laporan warga sebelah rumahnya yang datang langsung ke PLN ULP Probolinggo.

Baca Juga :  Truk Kontainer di Jalan Raya Pandaan Hilang Kendali, 3 Orang Meninggal Dunia 5 Alami Luka-luka

Melihat kejadian tersebut seorang anggota Direktorat LPKN Jawa Timur, merespon kejadian tersebut dan sangat menyayangkan kejadian yang menimpa konsumen PLN ULP Probolinggo.

“Kejadian yang menimpa Abd. Rachman sangat merugikan konsumen,” terang Anggota Direktorat LPKN Jatim. Selanjutnya Direktorat LPKN Jatim akan melakukan gugatan konsumen pada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Probolinggo.

“Kami akan melakukan Gugatan Konsumen pada BPSK Kota Probolinggo,” imbuhnya. Hal itu dimaksudkan agar terjadi peningkatan pelayanan PLN ULP Probolinggo.

Artikel ini telah dibaca 67 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Lewat BRILink Agen, BRI Perkuat Akses Keuangan hingga Pelosok Kabupaten Situbondo

22 Juli 2026 - 02:04 WIB

Persoalan Rangkap Jabatan di Lingkungan Pemkab Pasuruan, Siapa Yang Bertanggung Jawab?

22 Juli 2026 - 01:55 WIB

Penolakan Gereja di Sukalipura Bangil, Barikade Gus Dur Ajak Warga Kedepankan Toleransi Antar Umat Beragama

21 Juli 2026 - 10:20 WIB

BRI Dukung Ekspansi Bebek Bang Alex, Kini Buka Cabang di Besuki dan Kembangkan Coffee Space

21 Juli 2026 - 05:41 WIB

Polresta Sumenep Ungkap Peredaran Sabu Jaringan Sampang, Tiga Tersangka Diamankan

21 Juli 2026 - 04:04 WIB

DIMANA DPRD, TP3D, SEKDA, INSPEKTORAT, DAN BAGIAN HUKUM SELAMA INI?

21 Juli 2026 - 03:39 WIB

Trending di Berita Utama